Warga Tolak KIHT, Distanbun: Bukan Asal Bangun, Ada Proses

HEARING: Perwakilan masyarakat melakukan heAring ke DPRD NTB, menolak Pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di eks Pasar Paokmotong, Kamis (5/1). (FAISAL HARIS/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di eks Pasar Paokmotong, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, yang menelan anggaran puluhan miliar, menuai penolakan dari masyarakat setempat. Itu terungkap ketika perwakilan masyarakat mendatangi DPRD Provinsi NTB, Kamis (5/1).

Kedatangan masyarakat diterima Sekretaris Komisi II DPRD NTB, Khairul Warisin. Dan turut hadir dalam pertemuan, yakni Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Provinsi NTB, Fathul Gani.

Kesempatan itu, salah satu perwakilan masyarakat sekaligus koordinator hearing, Lalu Handani menyampaikan sejumlah alasan penolakan pembangunan KIHT. Diantaranya lokasi pembangunan berada ditengah pemukiman padat penduduk, yang dikhawatirkan akan mencemari lingkungan, dan menjadi penyebab kemacetan lalu lintas. Kemudian soal proses awal, ternyata tidak ada sosialisasi atau musyawarah dengan warga, sehingga belum ada pesetujuan warga terdekat lokasi pembangunan KIHT.

Tak hanya itu, pihak masyarakat juga belum melihat adanya Amdal atau minimal Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) seperti yang diamanatkan oleh Undang-undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 36, 53 dan 70 dan Undang-Undang nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian pasal 9, 10, 11, 14, 63, 106 dan 107.

“Dan yang paling utama Bupati Lombok Timur dan Gubernur NTB telah melanggar Peraturan Daerah Lombok Timur Nomor 2 tahun 2012 tantang RTRW Kabupaten Lombok Timur. Apalagi Perda tersebut berlaku dari tahun 2012 sampai 2032,” tegas Handani.

Ia menjelaskan, pada pasal 29 ditegaskan bahwa kawasan industi/pabrik/pergudangan harus dibangun di Kecamatan Labuan Haji, Sakra Timur, Keruak dan Pringgabaya. Sedangkan Desa Paokmotong Kecamatan Masbagik tidak termasuk.

Menurutnya, berbagai upaya telah dilakukan masyarakat setempat untuk menolak pembangunan proyek tersebut. “Jauh hari sebelum mulai pembangunan, kami hanya mengetahui dari beberapa berita online kalau akan ada pembangunan pabrik rokok berkedok KIHT di eks pasar Paokmotong,” ucap Handani.

Beberapa hari setelah mulai pembangunan, yakni pada 10 Oktober 2022 lalu, pihaknya sudah mengirim bukti tandatangan penolakan para tokoh agama, tokoh masyarakat dan warga sekitar pembangunan KIHT ke semua instansi terkait.

“Pada 12 Oktober 2022, kami sudah melakukan haering ke DPRD Lotim, bersama puluhan tokoh agama dan warga sekitar KIHT, dan menyampaikan aspirasi warga Paokmotong. Dilanjutkan pada 13 Oktober 2022, kami melakukan aksi damai di lokasi pembangunan KIHT, dengan menghadirkan ratusan warga sekitar pembangunan KIHT. Kemudian, pada 21 Oktober 2022, kami juga mengirim surat Somasi kepada Gubenur NTB dan Bupati Lotim, meminta dihentikan kegiatan pembangunan KIHT,” tuturnya.

Pada 24 Oktober 2022 pihaknya juga kambali melakukan hearing ke DPRD Lotim, untuk menyampaikan aspirasi warga Paokmotong yang dihadiri oleh semua OPD terkait. Bahkan telah meminta secara lisan kepada Bupati dan Gubenur memindahkan lokasi KIHT ke lokasi yang bukan ditengah pemukiman padat penduduk, dan harus dibangun di kawasan industry yang dibolehkan oleh Perda Lotim.

Baca Juga :  Honorarium ASN Dipangkas, Namun TPP Dinaikkan

Kemudian aksi lanjutan pada 27 Oktober 2022, di lokasi pembangunan KIHT dengan menghadirkan ratusan warga sekitar pembangunan KIHT. Selanjutnya aksi dilakukan lagi pada 9 – 21 November 2022 di lokasi KIHT, dengan melibatkan ribuan waga Paokmotong yang berujung pada pemblokiran dan menduduki lokasi pembangunan KIHT.

Pada 17 November 2022, di Masjid Darul Faizin Paokmotong mereka memfasilitasi musyawarah dihadiri ribuan warga Paokmotong, dengan Bupati Lotim yang diwakili Sekda Lotim, Gubernur NTB diwakili Kadistanbun NTB, Kapolres Lotim, Dandim dan pihak terkait dalam proyek pembangunan KIHT. “Semua keluhan dan keberatan warga akan disampaikan kepada Bupati dan Gubenur, dan akan disampaikan apapun keputusan Bupati dan Gubenur kepada warga Paokmotong,” sambungnya.

Sementara pada 8 November 2022, Pol PP, Polri dan TNI melakukan pembukaan blokir, tanpa menyampaikan keputusan Bupati dan Gubenur terlebih dahulu kepada warga terkait keluhan dan keberatan warga seperti janji pemerintah pada saat musyawarah dengan warga di Masjid Darul Faizin Paokmotong. “Pada hari itu juga warga melakukan perlawanan dengan blokir atau segel ulang,” tuturnya.

Kemudian pada 21 November 2022 tim gabungan Pol PP, Polri dan TNI dengan membawa senjata lengkap melakukan pembukaan blokir/segel dan proyek kembali dilaksanakan. “Pada 28 November 2022 kami menyampaikan somasi kedua kepada Gubenur NTB, ditembuskan kepada Kapolda NTB, Kejati NTB, dan Kadis Pertanian dan Perkebunan NTB,” tuturnya.

Pada 28 November 2022, pihaknya kembali menyampaikan permintaan hearing ke DPRD Lotim, dan DPRD NTB, tetapi tidak ada respon positif. Pada 12 Desember 2022 kembali pihaknya menyampaikan permintaan hearing ke DPRD NTB, tetapi juga tetap tidak ada kabar apapun.

Pada 22 Desember 2022, pihaknya menyampaikan protes sekaligus meminta dihentikan pelaksanaan proyek sementara adanya hearing. Tetapi pembangunan makin pesat, bahkan bekerja sampai larut malam, sehingga mengganggu kenyamanan warga yang beristirahat. “Dan hari ini (kemarin) kami hearing di DPRD NTB bersama puluhan perwakilan warga Paokmotong,” katanya.

Pihaknya menyampaikan tuntutan diantaranya meminta Gubenur NTB dan Bupati Lotim, agar membuat keputusan menghentikan pembangunan dan memindahkan KIHT ke lokasi lain, yakni di Kecamatan Labuan Haji, Sakra Timur, Keruak atau Pringgabaya sesuai dengan Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang RTRW Lotim, melalui surat keputusan resmi masing-masing.

Kemudian meminta Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram untuk mengadili Gubenur NTB dan Bupati Lotim, yang telah melanggar Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang RTRW Lotim. Serta meminta DPRD Provinsi untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) pelanggaran Undang-undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentag Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, dan Perda Lotim Nomor 2 tahun 2012 tantag RTRW Kabupaten Lotim.

Baca Juga :  Hari Ini Kemendagri Evaluasi Kinerja Pj Gubernur NTB

Sementara itu, Kepala Distanbun NTB, Fathul Gani menilai persoalan ini adalah hal yang biasa dan wajar. “Terjadinya pro kontra dalam masyarakat itu wajar. Jadi kita hargai pro dan kontra ini,” ujarnya.

Menurut Gani, pembangunan KIHT sudah berjalan melalui proses yang cukup panjang. Bahkan tidak lama lagi akan tuntas. Mengenai pembangunan KIHT, pihaknya menegaskan tidak sembarangan. Pemerintah telah melalui proses atau kajian yang matang jauh hari sebelumnya. “Pembangunan (KIHT) sudah lama dan panjang. Jadi kami membangun (KIHT) bukan asal bangun, tentu ada proses,” ucapnya.

Gani menyebutkan, pada 14 Januari 2022 ditargetkan pengerjaan fisik selesai. “Masyarakat (sempat) menyegel 14 hari, sehingga pengerjaannya ditambah 14 hari,” tambahnya.

Disinggung soal kurangnya sosialisasi kepada masyarakat, Gani menyatakan enggan untuk berdebat soal itu. Sebab, dalam dokumen sendiri tertera jelas kalau pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait KIHT. “Kita tidak mau berdebat soal sosialisasi. Sejak 2021 kita (sudah) sosialisasi, tapi mungkin tidak melibatkan masyarakat. Dan ini akan menjadi catatan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan keberadaan KIHT itu tidak ada masalah. Karena soal limbah juga tidak ada, dn hal ini juga sudah disampaikan. “Jadi tidak ada limbah, karena itu diolah jadi rokok lagi,” tegasnya.

Saat ini lanjutnya, telah masuk pada tahan bimbingan teknis (Bimtek) bagi 100 orang yang dibagi tiga tahap. Tahap pertama 30 orang, tahap kedua 30 orang, dan tahap ketiga 40 orang. Dan hal ini sebenarnya sudah direncanakan. “Karena ada sekitar 16 kelompok rumahan yang akan bergabung,” ucapnya.

Mengenai soal tenaga atau pekerja yang akan digunakan nantinya, kata Fathul Gani, sesuai arahan pimpinan akan memprioritaskan warga yang berada dikawasan/zona terdekat. “Pak Gubernur sudah menegaskan agar memprioritaskan sekitar 1000 sampai dengan 1500 orang di kawasan zona terdekat,” tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD NTB, Khairul Warisin menyampaikan bahwa persoalan seperti ini adalah hal yang biasa. “Saya pikir masyarakat bagus. Karena dia peduli lingkungan dan peraturan yang dibuat Pemda. Tapi itu semua kembali lagi pada niat. Pemerintah juga (berniat) baik, ingin mensejahterakan masyarakat,” katanya.

Warisin yang juga mantan Wakil Bupati Lotim ini menilai berbagai tuntutan yang disampaikan perwakilan warga melalui Formas Paokmotong, dinilainya baik. Dimana berbagai dampak baik dan buruknya, menurutnya, juga perlu diperhatikan bersama.

Terkait dorongan Formas Paokmotong, agar DPRD Provinsi NTB segera membentuk Pansus, Warisin menyatakan akan melihat lebih dulu soal kelayakannya secara langsung. Pihaknya berencana akan turun ke lapangan meninjau secara langsung situasi dan kondisi. “Kita lihat kelayakannya dulu. Besok kami turun bersama Ketua Komisi (II DPRD NTB),” pungkasnya. (sal)

Komentar Anda