Warga Semoyang-Bilelando Nyaris Bentrok

AMANKAN: Anggota Koramil 08-1620 Praya Timur bersama sejumlah masyarakat ketika di lokasi dan anggota TNI menghentikan pengukuran yang dilakukan warga Desa Semoyang, guna mencegah kemarahan warga Bilelando kemarin.

PRAYA-Warga Desa Semoyang dan Bilelando Kecamatan Praya Timur nyaris terlibat bentrok, kemarin (20/4).

Perselisihan dua warga desa tersebut berawal dari perebutan tanah pegunungan seluas puluhan hektare. Untungnya, rencana pertumpahan darah berhasil diredam oleh anggota Koramil 08 Praya Timur. Kepala Koramil 08 Praya Timur, Kapten Kav Lalu Rohandi mengaku, kalau anggotanya berhasil membendung masyarakat dua desa sehingga pertumpahan darah berhasil diredam. “Untung kami lebih cekatan menangkap isu saling serang ini. Kalau tidak kami tidak bisa bayangkan pertumpahan darah pasti terjadi,” katanya, kemarin (20/4).

Adapun langkah yang dilakukan, pihaknya menurunkan kekuatan penuh. Di mana anggota Koramil 08 berjumlah 20 orang. Semuanya diterjunkan ke lokasi, 10 di antaranya ditempatkan di Desa Bilelando. Mereka diminta untuk menghalangi masyarakat Desa Bilelando ke lokasi.

Selanjutnya 10 orang lagi ditempatkan di lokasi sambil memberhentikan proses pengukuran lahan yang dilakukan oleh masyarakat Desa Semoyang. “Untuk lebih jelas kronologis atau sejarah lahan ini, silahkan langsung ke dua kepala desa, sebab kami hanya sebatas mengamankan agar tidak terjadi pertumpahan darah,” sebutnya.

Dikatakan, masing-masing desa telah membawa parang, tombak dan sejumlah senjata tradisional lainnya, namun Alhamdulillah berhasil diredap anggota. Sampai saat ini kondisinya masih aman dan terkendali, sebab masyarakat Desa Semoyang sudah dibendung anggota untuk tidak ke lokasi. “Pengukuran di lokasi yang dilakukan masyarakat Desa Semoyang terpaksa kita hentikan paksa guna menghindari marah warga Desa Bilelando,” bebernya.

Baca Juga :  Pemkab Loteng Dapat Jatah 15 Persen Untung Penjualan Tiket WSBK

Kepala Desa Bilelando Ramayadi yang dikonfirmasi terpisah membeberkan duduk persoalan tanah pegunungan yang direbutkan. Tahan yang berada di Dusun Ujung Kelor Desa Bilelando, pada tahun 1970-an memang masuk wilayah Desa Semoyang. Waktu itu, Desa Bilelando belum mekar dari Desa Semoyang dan sempat digarap warga setempat.

Namun, sejak pemekaran Desa Bilelando tanah tersebut kemudian tidak pernah digarap warga Semoyang. Tanah yang berada di area perbukitan itu kemudian digarap oleh warga Bilelando.  Sampai akhirnya keluar surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) dan sertifikat kepemilikan atas nama warga Bilelando.

Setelah tanah tersebut menjadi produktif, tiba-tiba masyarakat Desa Semoyang mengklaim kalau tanah tersebut miliknya. Tidak terima dengan pengakuan masyarakat Desa Semoyang, masyarakat Desa Bilelando tetap mempertahankan, kalau itu miliknya yang disertai dengan bukti hak kepemilikan. “Tanah itu tanah hutan yang tidak terawatt, masyarakat kami sudah menjaga tanah seluas puluhan hektare tersebut, kok sekarang diklaim oleh warga Desa Semoyang,” katanya.

Dikatakan, terhadap persoalan tersebut, sebenarnya sudah dibawa ke ranah hukum dan pernah dimediasi di Polsek Praya Timur. Namun sampai saat ini belum ada kesepakatan bersama. “Kalau masyarakat saya siap menempuh jalur hukum, sebab mereka punya bukti kepemilikan,” akunya.

Sementara itu Kepala Desa Semoyang, Wirekasme mengakui kalau lahan itu memang milik warganya. Sebab ahli waris juga memiliki bukti kalau lahan itu milik ibu bapak mereka. “Saksi kepemilikan sampai saat ini ada yang masih hidup dan bukti kepemilikan berupa SPPT dan sertifikat,” klaimnya.

Baca Juga :  Pembangunan Masjid Jami’ Guru Bangkol Dikebut

Terhadap sejumlah bukti tersebut, pihaknya tidak bisa membendung masyarakat sebab itu juga hak mereka yang diambil dan itu mau direbut kembali. Berbicara dukungan, pihaknya mendukung masyarakatnya untuk mengambil kembali.

Kasme menambahkan, apa yang dikatakan Kepala Desa Bilelando betul sudah dimediasi di Polsek, di mana masyarakat Semoyang mau menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Hanya saja masyarakat Bilelando ingin menempuh jalur hukum, sehingga hal ini belum ada kesepakatan. ‘’Tapi dua belah pihak masing-masing memiliki hak dan kekuatan hukum, baik berupa SPPT ataupun sertifikat kepemilikan,’’ terangnya.  

Ditambahkan Camat Praya Timur H Muliardi Yunus mengakui, kalau tanah tersebut memang dulunya milik masyarakat Desa Semoyang. Namun mulai timbulnya persoalan ini ketika H Bagiane menjabat sebagai kepala desa. Di sanalah mulai dibuatkan sertifikat atas nama masyarakat Desa Bilelando. “Persoalan ini sebenarnya sudah berulang kali saya fasilitasi, namun belum juga ada titik temu. Kalau persoalan siapa pemiliknya jika dilihat dari sejarah, itu tetap miliknya masyarakat Semoyang. Hanya saja pengalihan nama itu terjadi ketika kepala Desa Bilelando dipimpin oleh H Bagiane,” bebernya. (cr-ap)

Komentar Anda