Warga Sembalun Tuntut Pengembalian Lahan Eks PT SKE

Warga Sembalun Tuntut Pengembalian Lahan Eks PT SKE
DEMO : Ratusan anggota kelompok tani Sembalun saat berdemo di kantor Camat Sembalun menuntut pengembalian lahan eks PT SKE kemarin.( Jalal/RADAR LOMBOK)

SELONG –Ratusan anggota kelompok tani Sembalun menggelar aksi di kantor Camat Sembalun, Selasa (29/10). Mereka menuntut pemerintah tidak memberikan izin pengelolaan baru atas lahan seluas 183 hektare kepada PT SKE dan mengembalikan tanah tersebut kepada masyarakat Sembalun.

Aksi berlangsung mulai pukul 08.00 Wita. Mereka yang ikut aksi adalah perwakilan kelompok tani dari Desa Lawang, Timba Gading, Sembalun, Sajang dan Bilok Petung. Mereka terlebih dahulu kumpul di depan kantor Desa Lawang, kemudian bergerak ke kantor Camat. Mereka diterima oleh Camat Sembalun M. Zaidar Rohman yang didampingi oleh Kapolsek dan Danramil setempat.

Ada beberapa tuntutan mereka, diantaranya menolak izin untuk PT SKE, kemudian menuntut pelibatan petani pemilik dan penggarap dalam mengambil kebijakan oleh
pemerintah, melaksanakan reforma agraria sejati dan mengembalikan tanah ke rakyat. Tuntutan lainnya adalah menuntut pengusiran PT Nie Energy (perusahaan PLTA yang beroperasi di Desa Bilok Petung serta tak lupa tuntutan pada pihak TNGR yang dianggap lalai dalam pengelolaan kawasan TNGR sehingga berakibat kerusakan lahan. “Kami menuntut hak kami karena tanah yang dulunya dikuasai PT SKE merupakan hak kami, maka kembalikan hak kami dan usir PT SKE,” kata salah satu orator melalui pengeras suara. 

Orator lain menegaskan izin untuk perusahaan ini berakhir pada 2013 lalu. Maka diminta pemerintah mengembalikan lahan tersebut ke masyarakat. “PT SKE selama ini tidak pernah memberikan manfaat bagi masyarakat Sembalun dan bahkan menelantarkan lahan tersebut,” ungkap warga lainnya.

Sementara lahan tersebut sebelumnya sebagiannya telah memiliki sertifikat. Namun karena keluarnya sertifikat bersamaan dengan keluarnya izin HGU bagi PT SKE sehingga masyarakat kemudian gagal mendapatkan sertifikat tersebut. Lewat aksi ini mereka berharap kepastian hukum atas tanah tersebut sehingga masyarakat Sembalun tidak dirugikan. “PT SKE selama ini tidak tinggal diam, terus melakukan upaya lobi pada pemerintah agar rencana bulusnya untuk menguasai tanah rakyat Sembalun bisa diterima dan perluas, maka kami masyarakat Sembalun tegas menolak dan meminta pemerintah tidak memberikan izin dan mengusir PT SKE,” kata koordinator aksi, Mamiq Agin.

Sementara itu Camat Sembalun, M. Zaidar Rohman, mengatakan bahwa Pemkab Lombok Timur telah membentuk tim khusus guna menangani persoalan ini.
“Bupati telah mengambil langkah, mengumpulkan semua pihak dan membentuk tim guna membahas dan melakukan pengkajian tentang persoalan ini, diapakan PT SKE dan bagaimana menyejahterakan rakyat Sembalun,” katanya.

Bupati telah memerintahkan Kabag Hukum untuk melakukan kajian bagaimana pengelolaan lahan eks PT SKE ini. Sekaligus meminta masyarakat bersabar untuk menunggu hasil kajian.

Sementara beberapa kepala desa yang hadir dalam kesempatan tersebut mengaku berada di pihak warga. “Sejak awal kami telah melakukan pembelaan dengan menolak tanda tangan atas pengajuan izin baru PT SKE,” kata Kades Lawang, H. Idris.

Hal tersebut diperkuat oleh pernyataan Kepala Desa Timba Gading, bahwa selaku pemerintah desa, ia menolak tanda tangan saat pengajuan izin baru beberapa tahun lalu. Bahkan hingga saat ini Kades mengaku tetap melakukan penolakan terhadap apapun bentuk yang diminta oleh pihak PT SKE.

Aksi kemarin merupakan aksi kedua setelah aksi serupa digelar beberapa tahun lalu saat pihak PT SKE melakukan pengukuran terhadap lahan tersebut yang saat itu diindikasikan sebagai upaya untuk memperpanjang izin yang telah habis sejak 2013 lalu.(lal)

Komentar Anda