SELONG—Keberadaan PT Sembalun Kusuma Emas (SKE) yang akan berivestasi di wilayah Sembalun terus menimbulkan polemik. Warga setempat sampai sekarang menolak keras pemberian izin Hak Guna Usaha (HGU) yang telah diajukan perusahaan tersebut. Alasannya , karena lahan tempat akan dibangun usaha pertanian oleh perusahaan itu telah digarap dan dikuasai warga selama puluhan tahun.
Buntut dari penolakan ini, puluhan warga mendatangi kantor Bupati Lotim, Selasa (7/2) untuk melakukan hearing. Kedatangan mereka untuk mendesak Pemkab Lotim meminta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat segera menerbitkan sertifikat lahan yang digarap warga. Kedatangan mereka diterima langsung asisten I Setdakab.Sayangnya pertemuan di ruang asisten I tertutup berlangsung tertutup. Para wartawan tidak diperkenankan masuk olah petugas setempat.
[postingan number=3 tag=”sembalun”]
“Kami meminta Bupati agar mendesak BPN Lotim untuk segera memberikan alas hak berupa sertfikat tanah ke pada petani dilahan yang sedang diajukan peromohonan izin HGU oleh PT SKE,” kata Kata Amaq Relly ketua Aliansi Gerakan Reformas Agraria, kemarin (7/2).
Selain itu, warga mereka juga menuntut pihak BPN supaya menolak izin HGU yang telah diajukan perusahaan itu. Alasannya, karena lahan itu telah digarap warga kurang lebih selama 28 tahun. Dan warga sembalun kata dia, dengan tegas menolak kerjasama yang telah ditawarkan oleh PT SKE. “Kami juga meminta ke bupati Lotim untuk memberikan pernyataan dukungan secara tertulis ke petani yang telah berjuang mempertahankan haknya,” terang dia.
Hearing yang mereka lakukan ini kata dia tindak lanjut dari pertemuan yang telah dilakukan dengan BPN Lotim dan Provinsi, sejumlah instansi terkait di Lotim termasuk dengan aparat desa Sembalun. Selain di Lotim sebelumnya warga juga telah melakukan pertemuan dengan BPN Provinsi di kantor camat Sembalun beberapa waktu lalu.
“Pertemuan dengan BPN Provinsi di Sembalun tujuanya untuk memastikan status lahan apakah lahan itu benar digarap petani atau kosong. Karena itu sebagi syarat formil pemberian izin HGU ke perusahaan itu,” terang dia.
Saat peninjauan langsung, tidak ada hanya dari pihak BPN provinsi. Namun disaksikan juga oleh pejabat dari Pemkab Lotim. Dilahan itu, saat memang benar adanya jika lahan itu dimanfaatkan oleh para petani untuk menanam cabai, kul , bawang dan berbagai jenis tanaman lainnya. “Dengan adanya tanaman tersebut, ini menunjukkan bahwa lahan itu bukan tanah kosong. Statusnya memang benar lahan garapan para petani,” bebernya.
Namun hasil pertemuan telah dilakukan dengan BPN Lotim dan Provinsi, pernyataan yang mereka keluarkan sama sekali bertentangan. Pihak BPN provinsi kala itu menyampaikan, jika PT. SKE tidak mengajukan izin HGU yanng baru , melainkan mengajukan penyambungan izin HGU yang dimiliki PT SKE sebelumnya.
“Namun BPN Lotim menyatakan, bahwa tidak ada izin GHU atas nama PT SKE. Melainkan yang ada izin HGU atas nama PT Agrindo Nusantara dengan luas 183, 15 hektare,” beber dia.
Adanya perbedaan statemen yang dilontarkan BPN Lotim dan Provinsi lanjut dia, sebagai bukti jika BPN ini tidak memiliki komitmen yang jelas dalam memutuskan masalah berdasarkan hasil mediasi yang telah dilakukan sebelumnya. BPN dianggap tidak profesional dan objektif tanpa melihat fakta dilapangan.
“Sikap yang ditunjukkan kepala BPN provinsi tentu mengada-ngada. Mereka hanya mencarai celah, agar pengajuan izin HGU PT SKE ini bisa diterbitkan,” curiga dia.
Sementara itu, Asisten I Setdakab Lotim, Juaini Taufik mengatakan, kedatangan warga Sembalun hanya sebatas melakukan hearing, tindak lanjut dari pertemuan warga dengan BPN sebelumnya. Dan para warga saat itu diberikan kesempatan untuk menyampaikan alasan mereka menolak pengajuan izin HGU oleh perusahaan tersebut.
“Pada pertemuan sebelumnya memang kepala Kanwil BPN dengan tegas mengatakan, sebelum persoalan selsai dengan masyarakat . Mereka tidak akan pernah menerbitkan izin yang diajukan PT SKE. Karena masih mencari titik temu antara pihak petani yang menggarap dan perusahaan ,” terang dia.
Dikatakan, dilahan seluas 272 hektar uang diajukan PT SKE rencanan akan dibuatkan usaha pertanian. Terkait upaya yang akan dilakukan Pemkab apakah akan melakukan pemanggilan BPN, perusahaan dan warga untuk dimediasi ? Dijelaskan, pengajuan izin HGU saat ini ditangani sepenuhnya oleh pihak BPN, dalam hal ini panitia B yang diketahui oleh kepala BPN langsung. Maka upaya selanjutnya menyikapai pengaduan dari warga, mereka akan menunggu seperti apa koordinasi selanjutnya dengan BPN. (lie)