Warga Sembalun Hibahkan Lahan ke Pemkab Lotim

Hibah : Bupati Lombok Timur HM. Sukiman Azmy saat menandatangani surat hibah tanah seluas 24 are yang dihibahkan warga Sembalun. (Ist/Radar Lombok)

SELONG – Ahli waris almarhum Amaq Roiyatun menghibahkan tanah seluas 24 are ke Pemkab Lombok Timur Selasa (4/4). Lahan yang dihibahkan akan digunakan untuk membangun sejumlah fasilitas umum bagi masyarakat setempat.

Penyerahan hibah tersebut dihadiri Bupati Lombok Timur HM. Sukiman Azmy bertempat di aula kantor Camat Sembalun. Termasuk juga dihadiri oleh sejumlah OPD terkait, pemerintah kecamatan dan desa setempat, Forkopimcam maupun tokoh agama dan masyarakat setempat.” Setiap langkah orang yang berjalan dijalan itu nilainya kebaikan dan pahalanya mengalir sepanjang masa ke orang yang menginfakkan atau menghibahkan tanahnya untuk kemaslahatan umat,” kata Sukiman.

Baca Juga :  Warga Paokmotong Datangi Kantor Dewan Tolak Pembangunan KIHT

Tanah ini yang sudah dihibahkan ke Pemkab Lotim itu terang dia  dikembalikan lagi ke masyarakat untuk membangun berbagai fasilitas yang dibutuhkan baik untuk  membangun gedung serba guna maupun  untuk membuat kantor BUMDes oleh pemerintah desa.” Silahkan bangun apa saja, yang penting untuk keperluan masyarakat secara umum, bukan untuk perorangan atau pribadi. Apalagi akan dimanfaatkan untuk membangun tempat ibadah malah itu juga lebih bagus,” terang Sukiman.

Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Timur Lalu Mustiarep menambahkan hibah tanah tersebut nantinya akan diperkuat dengan bukti penyerahan surat hibah. Hal tersebut bertujuan supaya nantinya tidak ada ahli waris almarhum Amaq Rohiyatul keberatan atau melayangkan gugatan ke masyarakat atau ke Pemdes setempat.” Salah satu cara untuk tetep masuk menjadi aset daerah harus almarhum Amaq Rohiyatul menghibahkan ke Pemda Lotim.  Pertama lahan ini mejadi miliknya Pemkab dan dimanfaatkan juga oleh masyarakat. Hanya pencatatan jadi milik aset daerah,” ungkapnya.

Baca Juga :  PPKM Diterapkan, Pasien Positif Covid-19 di Lotim Bertambah

Hibah itu peruntukannya  untuk sosial kemasyarakatan, keagamaan, untuk yayasan, ponpes, atau sekolah yang tidak komersil.” Yang jelas  tidak boleh itu untuk kepentingan pribadi,” tutupnya.(lie)

Komentar Anda