Warga Selebung Minta Pemekaran Desa

TUNTUT PEMEKARAN: Ratusan warga Desa Selebung Kecamatan Batukliang berunjuk rasa menuntut pemekaran desa (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA-Ratusan warga Desa Selebung Kecamatan Batukliang mendatangi kantor bupati Lombok Tengah, kemarin (17/7).

Kedatangan mereka untuk mendesak pemerintah agar secepatnya memekarkan Desa Selebung. Warga meminta agar bupati secepatnya menyetujui dan merekomendasi Desa Selebung dimekarkan menjadi dua desa, yakni Desa Tojong Ojong  dan Desa Benue. Pemekaran ini dihajatkan untuk meningkatkan pelayanan publik dan memelihara kesatuan dan ketahanan sosial. “Kami sudah meminta pemekaran ini sepuluh tahun silam. Tapi, hingga kini belum ada kejelasan sehingga hari ini kami kembali datang untuk mengajukan lagi agar pemerintah bisa secepatnya melakukan pemekaran,” ungkap salah seorang orator, H Dahlan Ismail.

Menurutnya, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik akan lebih maksimal jika didukung dengan jarak dekat. Sehingga solusi yang paling tepat adalah melakukan pemekaran desa. Terlebih, masyarakat Selebung semakin hari semakin banyak. “Apalagi potensi yang ada di desa kami sangat baik, maka akan lebih maksimal pengerjaanya jika dimekarkan,” usulnya.

Ismail juga dalam kesempatan itu mendesak pemerintah agar segera melakukan tindakan. Terlebih saat ini otonomi daerah memberikan ruang pada setiap daerah untuk mengelola  wilayahnya sendiri dengan memanfaatkan potensi yang ada. “Salah satu ruang itu adalah adanya kebebasan bagi daerah untuk melakukan pembentukan maupun pemekaran daerah. Sehingga sangat kami harapkan Pemerintah Lombok Tengah secepatnya menanggapi hal itu,” harapnya.

Baca Juga :  Langgar Aturan, LH Surati Pengusaha Klinik

Rencana ini pemekaran ini juga mendapatkan dukungan penuh dari Pemdes Selebuh. Kepala Desa Selebung Lalu Agus Kusumayadi bahkan langsung turun bersama warganya. Ia berorasi, apabila pemekaran tersebut dilakukan maka akan berdampak pada penyerapan tenaga kerja yang lebih banyak. Dengan demikian, pihaknya sangat berharap jika pemerintah mendengarkan suara rakyat itu sendiri. “Banyak potensi yang kami miliki dan akan lebih baik jika dikelola maksimal,’’ ucapnya.

Dijelaskan juga, semua persyaratan administerasi pembentukan pemekaran desa sudah dilakukan. Mulai dari analisis akademis dan persyaratan lainya. Dengan begitu tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menunda- nunda pemekaran tersebut. ‘’Kami saat ini kembali mengajukan proposal setelah sepuluh tahun silam pernah kami lakukan. Kami minta pemerintah serius menangani itu dan kami akan tetap kawal,” ujarnya.

Agus juga menjelaskan, dengan akan dimekarkan desa tersebut maka pemerintah sama artinya  mensejahterakan rakyatnya. Pemekaran desa tersebut sudah lama ini didambakan dan saat ini masyarakat tiap tahun kian menumpuk. “Sekarang saja jumlah warganya mencapai ribuan. Jadi, sangat wajar jika desa itu dilakukan pemekaran menjadi dua desa lagi,” katanya.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lombok Tengah, Jalaluddin menyampaikan, pihaknya hanya sebatas mengusulkan pemekaran. Nantinya, pemekaran bisa terjadi jika sudah sesuai persyaratan. “Maksimal persyaratan tersebut mencapai 90 persen baru kita bisa ajukan. Walaupun kita usulkan namun tidak memenuhi syarat maka tetap pemekaran tersebut tidak bisa berlangsung,” jelasnya.

Baca Juga :  ASN Bandar Sabu Terancam Dipecat

Hal yang sama disampaikan Sekda Lombok Tengah HM  Nursiah, proposal pemekaran tersebut harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. “Tahapanya kan ada sosoialisasi dan verifikasi  hingga pembahasan di kabupaten. Kalau memenuhi syarat maka kita akan lanjutkan ke pemerintah pusat,” katanya.

Selain Desa Selebung, ada 14 desa lainnya yang mengajukan pemekaran dan sedang melakukan sosialisasi. “Prinsipnya kami akan tindaklanjuti ketika sudah memenuhi aturan yang ada,” tuturnya.

Massa aksi kemudian melanjutkan aksinya ke kantor DPRD Lombok Tengah. Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah Ahmad Ziadi yang menerima massa menyampaikan,

persoalan pemekaran desa sudah diatur dalam Peraturan Menteri No. 1 Tahun 2017. Dimana dalam permen tersebut disebutkan, kepala daerah (bupati) memiliki hak dalam melakukan evaluasi dan mengesahkan desa itu dimekarkan. “Kami di dewan hanya bisa mengarahkan masyarakat untuk mendesak pemerintah daerah agar dipenuhinya apa yang menjadi tuntutan,” imbuhnya. (cr-met/cr-ap)

Komentar Anda