Warga Sekotong Ini Jual Sabu dalam Kondisi Lumpuh

GIRI MENANG–Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lombok Barat kembali melakukan penangkapan terhadap terduga tindak pidana narkotika, di Desa Cendi Manik, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Kamis (16/12/2021).

Kapolres Lombok Barat, Polda NTB AKBP Wirasto Adi Nugroho, SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Faisal Afrihadi SH., membenarkan penangkapan dua orang yang merupakan suami istri ini.

“Keduanya merupakan warga Desa Cendi Manik Kec. Sekotong Kab. Lombok Barat, setelah dilakukan pemeriksaan, LD (33) telah kita pulangkan,” ujarnya, Sabtu (18/12/2021).

Sebelumnya sepasang suami istri berinisial MS, lali-laki (46), dan LD perempuan (33) sempat diamankan, untuk dilakukan pemeriksaan.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap sepasang suami istri ini, terhadap sang istri sudah kita pulangkan, berdasarkan alat bukti yang kita dapatkan, tidak ada mengarah kepadanya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tiga Pemuda Pelangan Diamankan dalam Kasus Kepemilikan Sabu

Pengungkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Empol, Desa Cendi Manik Kec. Sekotong Kab Lombok Barat, Sering terjadi transaksi sabu.

Atas informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat Iptu Faisal Afrihadi SH., memerintahkan kepada Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat untuk melakukan penyelidikan.

Setelah tiba di TKP, Tim opsnal Satres Narkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki dan seorang perempuan, setelah menemukan barang bukti yang diduga sabu.

“Jadi, sebelum penggeladahan kita terlebih dahulu menghadirkan saksi umum, warga setempat kemudian dari hasil penggeledahan ditemukan diduga narkotika jenis sabu 2,35 gram,” terangnya.

Baca Juga :  Curi Pikap di Sekotong, Penadah Lakukan Modifikasi Biar Tak Dikenali

Sepasang suami istri ini kemudian diamankan ke Mapolres Lobar, setelah dilakukan pemeriksaan sang suami tetap diamankan sedangkan istrinya sudah dipulangkan.

Walaupun MS dalam kondisi lumpuh, karena pernah tertabrak truk, namun dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa terduga pelaku memang sering melakukan penjualan sabu di daerah tersebut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan klip dan poket yang di dalamnya berisikan kristal bening diduga sabu 2,35 gram.

Selain itu, diamankan pula berupa tas, dompet, sekop, kaca, alat isap sabu (bong), tiga HP, korek api, silet, sumbu, klip plastik transparan, dan uang tunai Rp 2,1 juta. (RL)

Komentar Anda