TANJUNG – Paslon nomor urut 1, Najmul Akhyar-Kusmalahadi Syamsuri, keluar sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Lombok Utara (KLU) berdasarkan hasil hitung cepat Lembaga Riset PRESISI.
Najmul-Kus berhasil memperoleh 41,56 persen, menumbangkan paslon nomor urut 2, Danny Karter-Zaki Abdillah, yang memperoleh 34,77 persen, dan paslon nomor urut 3, Muchsin-Junaidi Arif, yang memperoleh 23,67 persen.
Menyambut hasil hitung cepat ini, masyarakat pemilih di KLU ramai-ramai konvoi dengan sepeda motor. Membelah jalan nasional Pemenang-Bayan. Bagi mereka yang tidak konvoi, terpantau berkumpul di rumah pemenangan atau kediaman Najmul dan Kus. Tetapi tidak sedikit juga yang merayakannya di dusun dan desa masing-masing sembari mendengarkan lagu khas paslon andalan mereka.
Menanggapi hasil quick count itu, Najmul mengaku bersyukur atas perolehan tersebut dan berterima kasih kepada masyarakat yang mendukung. Pada kesempatan itu, Najmul juga meminta masyarakat pendukung untuk tetap tenang dan jangan sampai menghujat atau merendahkan pihak lawan.
“Saya imbau untuk para pendukung dan relawan untuk tetap tenang, jangan menghujat, jangan merendahkan orang lain,” tegas Najmul di kediamannya, di Pemenang, Rabu (27/11).
Najmul meminta agar para pendukung tetap menghargai proses demokrasi di KLU dengan tetap mengutamakan prinsip melbao. “Jika ada kesilapan, kesalahan mohon dimaafkan. Tetap tenang,” pesannya.
Ketua KPU KLU, Nizamudin, mengaku bersyukur pilkada di daerah ini berjalan dengan aman dan lancar. “Kita melaksanakan pemungutan suara di 510 TPS se-KLU. Alhamdulillah tidak ada kendala yang berarti. Semua berjalan lancar,” ujarnya.
Untuk hasil pilkada, kata Nizamudin, saat ini belum dapat dipastikan. Sebab masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum ada penetapan pemenang. “Nanti ada sidang pleno awal oleh PPK baru kemudian di tingkat kabupaten. Baru setelah itu kita bisa ber-statement terkait perolehan suara masing-masing pasangan calon,” ungkapnya.
Adapun terkait quick count dari lembaga tertentu, kata Nizamudin, itu adalah hak masing-masing paslon menggunakannya. “Silakan saja, tetapi hasil resminya tetap nanti berdasarkan hasil sidang pleno KPU,” ujarnya. (der)