Warga Sambelia Tolak Kemitraan PT Sadana

SELONG—Lantaran mengaku kecewa dengan PT Sadana, masyarakat penggarap lahan hutan di Desa Sambelia, LomBok Timur (Lotim), menolak kemitraan dengan PT Sadana, dalam menggarap lahan hutan setempat.

Hal tersebut terungkap saat pertemuan pihak Dinas Kehutanan NTB dengan ratusan masyarakat penggarap lahan hutan di Desa Sambelia, dalam sosialisasi sistem kehutanan sosial (kemitraan) dalam pengelolaan kawasan Hutan Produksi di wilayah Kecamatan Sambelia.

Sosialisasi di Aula Kantor Desa Sambelia, Rabu lalu (10/5) tersebut diikuti ratusan masyarakat penggarap lahan hutan kawasan Desa Sambelia. Selain Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB, hadir pula Kepala Balai KPH Rinjani, L Saladin Jupri, Muspika Sambelia dan Kepala Desa Sambelia M Subandi.

Kepala Desa Sambelia, M. Subandi meyampaikan, semua warga penggarap lahan  menolak bermitra dengan PT Sadana. Warga penggarap hanya mau bermitra dengan pemerintah saja dalam hal ini dinas  kehutanan. “Intinya masyarakat Desa Sambelia tidak pernah mengakui jika hutan itu milik pribadi atau dikelola perorangan. Bahwa hutan itu milik negara, maka masyarakat maunya mereka bermitra dengan negara atau pemerintah, dalam hal ini Kehutanan, dan bukan pihak ketiga,” jelasnya.

Pihaknya tentu tidak bisa memaksa masyarakat yang menggarap hutan, untuk bermitra dengan PT Sadana. “Tolong sampaikan, bahwa masyarakat Desa Sambelia tidak mau bekerja sama dengan Sadana dan kebijakan Menteri Kehutanan harus ditinjau ulang  atau dicabut. Sebab, ada kekeliruan disitu,” tegas Kades. Sekaligus kesempatan itu pihaknya berharap pada Pemerintah Provinsi NTB untuk bersurat ke Kementerian Kehutanan RI, tentang penolakan masyarakat ini.

Baca Juga :  Warga Dirugikan, Minta Menteri Kehutanan Cabut SK PT Sadana

Sementara itu, Kepala Balai KPH Rinjani, L Saladin Jupri mengatakan, saat ini pemerintah pusat telah mengeluarkan ijin Hutan Tanaman Produksi (HTI) kepada PT Sadana  dengan dengan luas 1.881 hektar dan berada di sekitar lima desa di Kecamatan Sambelia. Masing-masing di Padak Goar, Labuhan Pandan, Senangalih, Sambelia dan Sugian. Dari 3.491 hektar jumlah lahan Hutan Produksi (HP) di Kecamatan Sambelia, 1.881 hektar diantaranya kini izin pengelolaannya dipegang Sadana, 420 merupakan lahan HKM, dan kawasan hutan kemitraan di Sugian 60 ha, serta 50 ha di Belanting. Sisanya sekitar 1.200 ha masih belum digarap.

“Permasalahannya disini, lahan itu sejak awal dikelola oleh masyarakat, dan kini ternyata masuk di kawasan lahan yang ijinnya di pegang oleh Sadana. Persoalan ini yang akan kita carikan solusinya,” katanya saat ditemui di Kantor UPTD Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kecamatan Sambelia, belum lama ini.

Dikatakan, dari hasil pertemuan sosiliasi dengan para penggarap tersebut, pihaknya menarik kesimpulan bahwa masyarakat sama sekali tidak mau membangun kemitraan dengan perusahaan tersebut. Sehingga kemudian akan mengusulkan beberapa opsi kepada Kepala Dinas LHK NTB.

Dimana nantinya sebagai solusi, diantaranya PT Sadana akan dikeluarkan dari lahan yang telah digarap warga tersebut. Sehingga lahan tersebut kemudian akan tetap digarap warga, dan nantinya akan bermitra dengan pihak Dinas LHK sesuai keinginan mereka. Opsi kedua, lahan tersebut akan tetap dikelola Sadana. Namun masyarakat akan dipindah ke lahan lainnya, yaitu dipindahkan pada sisa lahan sekitar 1.200 yang belum digarap. “Melalui Kadis LHK nantinya, kami hanya memberikan masukan beberapa opsi tersebut. Kasian masyarakat, mereka sudah lama menggarap, dan untuk opsi ini tentunya selain mengusulkan ke Kepala Dinas, juga kami tentu akan berkoordinasi dengan PT Sadana,” terangnya.

Baca Juga :  Warga Dirugikan, Minta Menteri Kehutanan Cabut SK PT Sadana

Meski dikatakan pola kemitraan tersebut merupakan program Dinas LHK, namun tentu pihaknya mengaku tidak bisa memaksa masyarakat untuk bermitra dengan perusahaan tersebut. Karena yang namanya mitra, tentu harus saling menyetujui, saling menguntungkan, dan saling menjaga hak dan kewajiban masing-masing.

“Kemitraan konsep Kehutanan, adalah bagaimana rakyat ini bisa mendapatkan manfaat dari hasil mereka, dan pemerintah dalam hal ini Kehutanan juga mendapat manfaat dari sisi pelestariah hutan,” bebernya.

Mou yang akan disepakati bersama, nantinya akan tertuang bahwa tanaman 70 persen MPTS berupa tanaman buah-buahan pada lahan yg tidak ada tanamannya. Namun jika ada, maka akan menjadi kewajiban penggarap kemitraan ini untuk memeliharanya, dan tidak boleh ditebang. Sedangkan 30 persen berupa tanaman kayu-kayuan atau kayu hutan (tanaman keras bukan buah-buahan).

Selain itu, nantinya juga akan diatur pembagian hasilnya yaitu 70 persen hasil akan merupakan bagian atau hak masyarakat. Sementara 30 persen hak pemerintah, yang dibagi masing-masing sekitar 15 akan menjadi hak pemerintah provinsi, 5 persen kabupaten, dan 10 persen pemerintah desa. (lal)

Komentar Anda