SELONG—Ratusan warga relokasi Gili Sunut, Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Lotim, hingga kini masih terkatung-katung nasibnya. Pasalnya, sertifikat kepemilikan atas lahan pemukiman yang kini mereka tempati tidak kunjung terbit.
Padahal, Pemkab Lotim ketika melakukan relokasi tahun 2013 lalu, menjanjikan bahwa 109 kepala keluarga yang berada di Kekadusan Gili Sunut ini akan segera mendapatkan sertifikat lahan, sebagai ganti lahan mereka yang ditinggalkan di Gili Sunut. Seperti diketahui, kawasan Gili Sunut ini direncanakan dalam skema pengembangan oleh investor Ocean Blue.
Kepala Dusun Sekaroh, Darmun, menjelaskan, kesepakatan itu diambil melalui musyawarah antara warga Sunut dengan pihak pemerintah, yang dihadiri pula pihak investor. Pertemuan yang digelar tripartite di masjid setempat itu menyepakati salah satunya warga akan direlokasi dari Gili Sunut ke Teanjah-Anjah (lokasi pemukiman saat ini,red).
Selain itu, bukti kepemilikan berupa sertifikat lahan juga akan diterbitkan. “Atas dasar kepercayaan saja dulu, tidak ada surat tertulis atas kesepakatan tersebut. Banyak yang hadir dan menjadi saksi dari pemerintah, diantaranya Asisten I (saat itu dijabat H. Muhassim, red), kemudian Camat Jerowaru saat itu (Taufiq), pihak Ocean Blue, dan pertemuanya diadakan di masjid,” kata Darmun, Rabu (14/12).
Namun hingga tiga tahun berselang, sertifikat kepemilikan lahan yang ditunggu-tunggu tidak kunjung terbit juga. Sekitar 4 bulan lalu, pihaknya bersama Pemerintah Desa Sekaroh juga kembali mengusulkan pembuatan sertifikat bagi warga relokasi ke Badan Pertanahan Nasional Lotim. Nyatanya, beberapa waktu lalu ketika di cek di BPN melalui salah satu pegawainya, belum ada usulan dimaksud. Di sisi lain, pihak investor Ocean Blue dikabarkan akan segera memasuki wilayah Gili Sunut untuk melakukan pembangunan.
Menanggapi situasi ini, masyarakat meminta Pemkab Lotim bersama BPN agar segera merealisasikan janjinya, menerbitkan sertifikat bagi warga Sunut. “Daripada tidak jelas, luntang-lantung seperti ini, lebih baik kita kembali ke Gili (Sunut),” ancam salah satu tokoh setempat, Buni Amin.
Pemerintah seharusnya tidak bisa begitu saja lepas tangan atas masalah ini, dengan alasan bahwa lokasi tersebut masuk wilayah Hutan Sekaroh. Mengingat lahan SD 11 Pemongkong yang ada di pemukiman mereka malah mendapat pembebasan pemerintah melalui APBD Kabupaten Lotim sebesar Rp 100 juta dari penguasaan seorang warga Pijot, Kecamatan Keruak, atas nama Amaq Nursam.
“Jika memang tidak bisa terbit hak milik di atas lahan ini. Kenapa pemerintah merelokasi kami kemari, dan mengganti rugi lahan SD. Padahal kan juga ada di dalam kawasan hutan,” katanya.
Masyarakat Sunut jelasnya, akan melakukan apa saja untuk memperjuangkan nasib mereka. “Kami akan menghadang investor yang akan melakukan pembangunan di Gili Sunut sebelum sertifikat (kami) diterbitkan,” ancamnya. (cr-wan)