Warga Protes “Narmada” Dipatenkan Jadi Merek Air Minum

KEBERATAN : Ketua Forum Bajang Narmada Erwin Ibrahim memperlihatkan peraturan tentang merek. Ia memprotes pemakaian “Narmada” sebagai merek minuman.

GIRI MENANG– Warga memprotes kata “Narmada” dipatenkan sebagai merek air minum kemasan oleh PT. Narmada Awet Muda yang selama ini berproduksi di Desa Selat Kecamatan Narmada. Kalangan DPRD juga menilai perusahaan salah mempatenkan “Narmada” sebagai mereka karena menyangkut nama wilayah/nama umum. Ini bertentangan dengan undang-undang.

Protes disampaikan oleh Ketua Forum Bajang Narmada, Erwin Ibrahim, kemarin. Ia menegaskan bahwa kata “Narmada” merupakan milik umum, milik masyarakat Kecamatan Narmada khususnya dan Lombok Barat pada umumnya. Berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dalam pasal 5 disebutkan, merek tidak dapat didaftarkan apabila merek tersebut mengandung salah satu unsur, di antaranya pada poin c yaitu telah menjadi milik umum. “ Jadi kami menolak kepemilikan tunggal merek “Narmada”. Itu jelas-jelas milik umum, tidak bisa dikuasai sendiri,” ungkapnya.

Baca Juga :  Narmada Punya “Durian Raja”, Sejarahnya Unik

Erwin juga menyayangkan somasi yang dilakukan PT. Narmada Awet Muda kepada perusahaan air kemasan lain beberapa waktu lalu. Pada waktu itu perusahaan lain tersebut disomasi gara-gara merek minumannya ada kata “Narmada”nya juga. “Ini tidak bisa dibiarkan,” tambahnya.

Soal ini, Erwin mempermaklumkan akan mendemo perusahaan tersebut pada tanggal 2 Desember mendatang. Demo sengaja menyasar tempat produksi supaya tuntutan ini didengar dan dilaksanakan.  Ia menuntut  perusahaan tidak mengkomersilkan “Narmada” karena jelas-jelas itu bertentangan dengan undang-undang. Apalagi diketahui, merek air minum “Narmada” sudah merambah pasar ekspor.

Tanggapan yang sama disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Lombok Barat Sulhan Mukhlis Ibrahim. Ia juga menegaskan “Narmada” menjadi milik umum sehingga seharusnya tidak bisa didaftarkan menjadi merek dagang. “Itu sudah melanggar pasal 5,” ungkapnya.

Baca Juga :  Saat Anggota Polsek Narmada Turun ke Sawah

Sampai hari ini pihak PT. Narmada Awet Muda belum bisa dihubungi. Sulhan mengatakan, pihak perusahaan pernah hearing ke DPRD Lombok Barat sekitar beberapa bulan lalu terkait keberatan mereka adanya pemakaian “Narmada” oleh perusahaan lain. Pada waktu itu Sulhan menegaskan hal yang sama. PT. Narmada Awet Muda adalah pemegang hak tunggal merek “Narmada” sesuai sertifikat merek yang telah dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM RI kepada PT Narmada Awet Muda dengan nomor pendaftaran IDM000237268 tertanggal 17 Februari 2010.(zul)

Komentar Anda