Warga Pro BIL Kembali Demo Pemda

Warga Pro BIL Kembali Demo Pemda
DEMO: Puluhan warga Lombok Tengah dari berbagai element saat mendatangi kantor bupati untuk menyuarakan penolakan pergantian nama bandara, Senin kemarin (3/2).(M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Puluhan massa dari berbagai element yang tergabung dalam gerakan rakyat menolak (Geram) kembali menggedor kantor bupati Lombok Tengah. Mereka datang untuk menyuarakan penolakan terhadap perubahan nama bandara dari Bandara Internasional Lombok (BIL)  menjadi Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (BIZAM) sesuai dengan SK Menteri Perhubungan Nomor 1421.

Kordum Lalu Hizzi dalam orasinya menegaskan, jika aksi yang dilakukan saat ini sebagai bentuk komitmen mereka dalam melakukan penolakan. Pihaknya juga sangat menyayangkan langkah dari beberapa kepala desa lingkar bandara yang tidak terlibat dalam aksi tersebut. “Kami sangat menyayangkan para kades yang berada di lingkar bandara, yang dulu begitu semangat mengikuti aksi tapi sekarang tidak terlihat. Dan ini kami anggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap rakyat, jangan hanya karena diiming-imingi program terus kemudian menerima,” ungkap Lalu Hizzi saat melakukan orasi, Senin kemarin (3/2).

Hizzi menegaskan, jika para kades yang berada di lingkar bandara sudah lupa. Pasalnya sebelum desanya maju dan masih kumuh, pemda selalu memberikan mereka berbagai program. “Tapi malah mereka sekarang tidak ada. Maka kalau tidak berani datang, kami yang akan mencari mereka,” katanya.

Lebih jauh disampaikan, bahwa apa yang disampaikan dengan mengubah nama BIL menjadi ZAM baginya adalah sebuah pemaksaan kehendak dan sangat menggangu hati nurani masyarakat Lombok Tengah. “Aksi ini untuk mempertahankan harkat dan martabat warga Loteng. SK ini telah batal demi hukum dan kami juga meminta kepada DPRD Lombok Tengah untuk melakukan paripurna melakukan penolakan,” tegasnya.

Disampaikan juga pengusulan perubahan nama bandara sudah salah prosedur, karena seharusnya Pemprov NTB mengundang Pemda dan DPRD serta tokoh yang ada di Lombok Tengah, sebagai daerah yang menjadi lokasi bandara. Bahkan pihaknya sudah memberikan kesempatan untuk melakukan rekonstruksi ulang terhadap SK tersebut. “Hanya saja sampai dengan saat ini tidak ada iktikad baik untuk melakukan rekonstruksi. Maka kami katakan BIL harga mati, dan kami meminta agar Pemda dan Dewan terus memperjuangkan penolakan ini dengan memparipurnakannya. Kalau tidak maka kami katakan jika Pemda dan Dewan berkhianat kepada rakyat,” terangnya.

Sementara itu, Ikhsan Ramdani menegaskan jika penolakan yang dilakukan bukan karena mereka tidak cinta terhadap ulama. Bahkan mereka sangat mencintai dan bangga atas gelar pahlawan tersebut. Hanya saja, dalam permasalahan bandara ini beda konteks, mengingat apa yang dilakukan dianggap salah prosedur. “Perlu diingat jika SK pergantian nama bandara dari BIL menjadi ZAM ini cacat demi hukum, karena tidak sesuai dengan peraturan yang sudah ada. yakni tidak melibatkan Pemda dan dewan serta tokoh masyarakat yang berada di Lombok Tengah. Maka ini adalah pemaksaan yang telah menggangu hati nurani rakyat,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri menegaskan jika dalam peraturan memang, pergantian nama bandara harus ada persetujuan gubernur dan DPRD Provinsi. Tidak hanya itu, harus juga melibatkan Bupati dan DPRD Lombok Tengah, dimana surat persetujuan itu dilampirkan saat melakukan usulan. “Jadi memang sudah jelas aturan dalam perubahan nama bandara harus ada persetujuan bupati dan DPRD Lombok Tengah, dan ini persetujuan yang sebenarnya harus dilalui dalam melakukan usulan,” terangnya. (met)

Komentar Anda