Warga Prancis Ditangkap Bawa Narkoba 3 Kg

Warga Prancis Ditangkap Bawa Narkoba 3 Kg
DARURAT NARKOBA : Pembawa Narkoba 3 kilogram asal Prancis, Dorfin, saat dibawa menuju ruang tahanan Polda NTB. (Dery Harjan/RADAR LOMBOK

MATARAM – Daerah ini benar-benar darurat narkoba. Petugas Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Mataram menangkap seorang warga negara Prancis yang membawa narkoba jenis Sabu dan ekstasi sebesar 3 kilogram. Penangkapan terjadi tanggal 21 Oktober lalu namun petugas baru merilis kasus ini kemarin dengan alasan kesulitan mengintrogasi pelaku.

Warga asing yang ditangkap tersebut adalah Dorfin (35), warga Perancis. Ia berusaha lolos dari petugas saat turun dari pesawat di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid setelah menempuh penerbangan dari Singapura. Petugas mencurigai ada barang haram di dalam dua koper milik pelaku saat pemeriksaan dengan mesin X-ray. Benar saja, saat dibongkar, petugas menemukan narkotika jenis Amphetamine, Ketamine dan MDMA (sabu dan ekstasi).”Saat pemeriksaan menggunakan mesin X-ray, petugas melihat di layar monitor terdeteksi barang yang mencurigakan pada dinding bagian dalam kedua koper yang dibawa oleh pelaku,” ungkap Plh. Kepala Bea Cukai I Wayan Tapamuka, Senin (01/10).

Saat akan dilakukan pemeriksaan koper, pelaku langsung  mencoba melarikan diri keluar bandara namun setelah keluar ia kebingungan mau lari kemana. Ia pun dengan mudah ditangkap.

Koper yang dibawa pelaku berisi barang terlarang berupa narkoba. Petugas menemukannya di dinding bagian dalam yang ada di dalam kedua buah koper.

Barang yang ditemukan berupa 9 bungkus kristal jenis MDMA dengan berat 2.447.95 gram, 1 bungkus serbuk warna putih yang diduga narkotika jenis ketamine setelah ditimbang berat brutto 206,83 gram, 1 bungkus besar serbuk warna kuning narkotika jenis Amphetamine dengan berat 256,69 gram, 22 butir pil narkotika MDMA dengan berat 12, 98 gram, dan 828 butir pil berwarna biru muda narkotika jenis MDMA dengan berat 240,12 gram. Berat keseluruhannya mencapai 3.144.57 gram.

Baca Juga :  Pengedar Sabu di Gili Trawangan Ditangkap

Atas penemuan tersebut, pelaku bersama barang bukti diserahkan penyidik Dit Res Narkoba Polda NTB pada hari itu juga.

Selanjutnya Polda NTB menjalani pemeriksaan dengan waktu yang cukup lama karena pelaku awalnya memilih bungkam. Namun setelah penyidik terus memaksa pelaku bicara, ia akhirnya menyerah. Ia mengakui perbuatannya.” Ini barang dibawa langsung dari Prancis, transit di Jerman lalu transit di Singapura dan baru ke Lombok,” jelas Dir Res Narkoba Polda NTB Kombes Yus Fadilah, Senin (01/10) di ruang lobi Mapolda NTB.

Sesampainya di Lombok, pelaku rencanya bakal dijemput oleh seseorang di bandara.

Dia hanya bertugas mengantar barang ini sampai bandara saja. “ Siapa orang yang akan menemuinya pun dia tidak tahu karena dia tidak pernah menghubunginya.

Dia hanya dikasi tahu oleh pemilik barang tersebut bahwa setelah sampai di Lombok akan ada yang menunggunya di bandara,” ungkap Yus Fadilah.

Baca Juga :  Gatot Brajamusti Dituntut 13 Tahun Penjara

Hanya saja menurut pengakuan pelaku kepada penyidik, barang tersebut akan diserahkan kepada seorang warga negara Indonesia yang ada di Lombok. Untuk itu, penyidik Polda NTB akan berupaya mengusutnya meskipun dalam kasus ini penyidik merasa kesulitan.”Orangnya tergolong profesional, nomer kontak yang bisa dihubungi pun tidak ada sama sekali di ponsel pelaku. Kita kesulitan mengetahui kepada siapa barang itu akan diantarkan. Namun tetap kita akan coba dalami,” beber Yus Fadilah.

Dalam hal ini pelaku dijanjikan upah besar. Ia mengaku baru pertama kali ke Lombok. Pengakuannya pun dibuktikan dengan keterangan di paspornya.

Penyidik Polda NTB telah berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Perancis dan mereka mengakui bahwa Dofin adalah warga Prancis.

Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di ruang tahanan Mapolda NTB. Pelaku diketahui murni seorang kurir. Hal itu diketahui setelah pelaku menjalani tes urine. Hasilnya negatif.

Pengungkapan kasus ini menjadi penanda bahwa daerah ini sedang terjadi darurat narkoba. Adapun taksiran harga barang yang dibawa pelaku mencapai Rp 3 miliar lebih.

Atas perbuatannya, pelaku kini terancam pasal 113 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2  UU No.35 tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.(cr-der)

Komentar Anda