Warga Pondok Perasi Adukan Nasib ke Dewan

DIALOG: Puluhan perwakilan warga Lingkungan Pondok Perasi saat dialog dengan Komisi III DPRD Kota Mataram. (SUDIRMAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Puluhan warga Lingkungan Pondok Perasi Kelurahan Bintaro Kecamatan Ampenan melakukan hearing ke kantor DPRD Kota Mataram. Mereka mengadukan nasibnya pasca digusur dari lahan tempat tinggalnya yang diklaim pemilih Hj Ratna Sari Dewi.

Pasca digusur 18 Mei lalu, mereka masih belum mendapatkan tempat yang nyaman meski sudah dijanjikan hunian sementara (huntara) oleh Pemkot Mataram.

Warga bersama aktivis Barisan Masyarakat  Indonesia (BMI) menyampaikan keluh kesahnya dihadapan kalangan komisi III, Selasa (10/6). Salah satu perwakilan warga, Rangga menyampaikan, keberpihakan kepada warga yang ditunggu dari Pemkot Mataram. ‘’Warga meminta ada keadilan serta penempatan maupun tempat tanpa ada intimidasi kembali seperti di huntara supaya jelas,’’ katanya.

Karena sebelumnya, ada kejadian  saat warga huntara diminta dikosongkan kembali. Supaya tidak ada kejadian seperti itu kembali, jauh sebelum itu kita inginkan ada kejelasan dan memecahkan benang merah dari tahun 2020 lalu. ‘’Ini yang kita tidak inginkan dan kami minta dewan menyuarakan ke eksekutif,’’ tegasnya.

Baca Juga :  Mahisa Tour and Travel Gelar Manasik Akbar Jamaah Umrah

Warga lainya, Nurul Hidayah menambahkan, sejak awal sudah meyuarakan. Terutama soal nasib anak-anak setempat, lansia terkait dengan tempat mereka tinggal. Bahkan, beberapa kali menyuarakan aksi selama ini. ‘’Kami harapkan ada kejelasan, terutama soal tempat tinggal kami. Karena sudah puluhan tahun menempati namun digusur dengan dikeluarkan putusan Makamah Agung (MA) yang memenangkan Hj Ratna Sari Dewi,’’ jelasnya.

Dia menceritakan, awalnya ada tim sembilan yang tahun 2019 terbentuk. Sempat melakukan gugatan di PN Mataram, dan warga sempat dimenangkan. Namun Hj Ratna Sari Dewi kasasi ke MA tahun 2019 lalu, sehingga putusan MA dimenangkan Hj Ratna Sari Dewi.

Menanggapi keluhan warga, Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram, Abd Rachman menyampaikan, untuk persoalan ini akan disuarakan ke eksekutif terkait dengan kejelasan dan pembangunan huntara yang sudah dipastikan dalam proses. ‘’Kami akan suarakan ke esekutif terkait dengan keluhan dan harapan dari warga,’’ katanya.

Baca Juga :  Dewan Desak Praktek Manipulasi Pajak Dipidana

Terkait persoalan hukum, selama ini dewan tidak bisa masuk. Karena sudah masuk dalam ranah putusan MA, dan tentunya dari segi dampak sosial. ‘’Selama ini, kita suarakan untuk diperhatikan. Terutama soal tempat tinggal sementara  yang sudah mulai tahap proses pembangunan dari pemkot Mataram yang dipastikan tetap dipantau,’’ ujarnya.

Anggota Komisi III Rino Rinaldi menambahkan, Pemkot Mataram sudah sangat serius dan melihat dampak sosialnya. Sehingga dibuatkan huntara sebagai bentuk kepedulian dari Pemkot Mataram terkait dengan pengusuran yang dialami warga. ‘’Saat ini sudah ada proses pembangunan huntara yang akan ditempati warga yang terkena dampak pengusuran,’’ katanya.

Sesuai dengan data kecamatan ada 15 KK yang terdampak selama ini, sedang dalam proses pembuatan huntara. Dewan terus koordinasi dengan ekskutif untuk pembangunan dipercepat sehingga bisa ditempati oleh warga setempat. (dir)