Warga Paokmotong Datangi Kantor Dewan Tolak Pembangunan KIHT

TOLAK : Warga Paokmotong Kecamatan Sikur kembali mendatangi kantor DPRD Lotim menolak pembangunan KIHT. ( M. Gazali/Radar Lombok)

SELONG – Puluhan warga Paokmotong Kecamatan Masbagik kembali datang ke kantor DPRD Lombok Timur, Senin (24/10). Mereka menyampaikan kembali penolakan mereka terhadap pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di eks pasar Paokmotong yang saat ini sedang tahap pengerjaan.

Mereka menyampaikan bahwa pembangunan KIHT menyalahi ketentuan. Eks pasar Paokmotong dinggap tidak pantas dijadikan sebagai tempat pembangunan KIHT. Sebab lokasi tersebut bukanlah kawasan industri.” Lokasi itu merupakan daerah yang padat penduduk sehingga dikhawatirkan akan menggangu aktivitas masyarakat setempat.

Inilah yang menjadi alasan kami menolak  pembangunan KIHT ini,” kata Hamdani, koordinator warga.

Selain itu keberadaan  KIHT di lokasi itu juga akan menganggu warga oleh bau tembakau. “Lokasi  pembangunan KIHT ini berdekatan dengan pondok pesantren dan masjid,” imbuhnya.

Hal lainnya juga  pembangunan KIHT  tidak pernah disosialisasikan kepada warga sekitar. Kalaupun ada sosialisasi, itu hanya sosialisasi berkaitan dengan akan dimulainya pekerjaan, bukan perencanaan. “Seketika kita dikasih tau rencana pembangunannya. Dan kita kaget,” lanjutnya.

Baca Juga :  Tiga Pemuda Lotim Wakili NTB di Pemilihan Pemuda Pelopor Nasional

Ditambahkannya, tandatangan persetujuan  masyarakat sekitar terkait pembangunan proyek itu juga tidak pernah ada dikarenakan sebagian besar tidak setuju dengan keberadaan proyek tersebut.  Pengolahan limbah KIHT itu juga tidak pernah disampaikan dan dibahas dan melanggar undang-undang tentang lingkungan hidup dan Peraturan Daerah (Perda) tentang RT/RW pembangunan industri. Paokmotong itu bukan daerah industri. Kawasan industri di Lotim itu ada empat, Pringgabaya, Sakra Timur, Labuhan Haji dan Keruak. Itu saja daerah industri jadi ini jelas melanggar aturan yang ada.” Proyek pembangunan KIHT terlalu dipaksakan oleh pemerintah baik Pemerintah Provinsi NTB maupun Pemkab Lotim. Sebab lokasi pembangunan proyek ini terlalu banyak problemnya dan tidak layak untuk dibangun di eks pasar Paokmotong,” ungkapnya.

Dari sisi lalu lintas juga akan menimbulkan kemacetan nantinya. Pemerintah dianggap terlalu memaksakan pembangunan ini. “Kami sudah beberapa kali hearing dan diskusi tapi tidak pernah ada solusi maka  satu-satunya cara untuk menyelesaikan masalah ini adalah setop proyek ini,” tutupnya.

Baca Juga :  Mantan Kades Banjarsari Lotim Akui Pakai Dana Desa untuk Keperluan Pribadi

Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB, Lalu M. Rifai, menyampaikan pihaknya jauh-jauh hari sebelum pembangunan KIHT itu Pemprov NTB telah melakukan sosialisasi baik di tingkat desa hingga tingkat kabupaten. Ditetapkannya eks pasar Paokmotong menjadi lokasi pembangunan KIHT dikarenakan Lotim menjadi penghasil tembakau terbesar dan daerah Masbagik merupakan daerah pengembangan tembakau terbesar di Lotim, termasuk lokasi itu merupakan lokasi yang strategis yang bisa menghubungkan Sumbawa, Bima dan kabupaten/kota di NTB.” KIHT ini merupakan tempat  pembuatan rokok dan tempat pembuatan cukai tembakau bagi industri lokal. Sehingga KIHT ini tidak membutuhkan mesin besar yang mengakibatkan polusi dan suara besar yang bisa mengganggu aktivitas masyarakat sekitar. “Keberadaan KIHT akan menjadi pembangkit perekonomian masyarakat Lotim khusunya yang ada di Paokmotong dan membuka lapangan pekerja baru bagi masyarakat. Adapun untuk pengelolaannya saat ini masih sedang proses pembahasan, apakah dikelola oleh  Pemprov NTB atau Pemkab Lotim,” tutupnya.(lie)

Komentar Anda