Warga Panorama Alam Sesela Gugat PT Abi Kusuma

GUGATAN: Usep Syarif Hidayat pengacara warga BTN Panorama Alam Sesela menunjukkan gugatan class action terhadap PT Abi Kusuma Jaya Property di PN Mataram Rabu kemarin (25/1) (M.Haeruddin/ Radar Lombok)

MATARAM— Warga perumahan  BTN Panorama Alam Sesela  di Dusun Dasan Utama Desa Sesele Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat menggugat PT Abi Kusuma Jaya Property  pengembang yang membangun perumahanini.

Para warga melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Istana Batua  mengajukan  gugatan kelompok atau class acation di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. ”Hari ini (kemarin,red) lembaga kami mewakili sekitar 24 warga sudah melakukan gugatan class action kepada pihak pengembang perumahan,” ucap Usep Syarif  Hidayat selaku pengacara warga ketika ditemui Radar Lombok, Rabu kemarin (25/1).

Gugatan tersebut dilakukan lantaran  sebelum membangun perumahan, Panorama Alam Sesela membuat daftar harga jual rumah masing- masing tipe 21 dengan luas tanah 100 M2 dengan harga Rp 52 juta. Harga tersebut termasuk sudah dilengkapi fasilitas berupa PDAM. Namun setelah warga menyelesaikan seluruh administrasi persyaratan dan memperoleh masing- masing rumah yang sesuai dengan lokasi pilihan warga,  ternyata tidak dilengkapi dengan fasilitas umum maupun pasilitas sosial. Di perumahan ini belum ada   saluran pembuangan air limbah, air hujan maupun tempat pembuangan sampah. Pihak pengemban juga tidak menyediakan sarana perniagaan umum  dan sarana peribadatan maupun pemakaman hingga sarana pendidikan dan kesehatan. “Sampai  saat ini masih banyak warga perumahan yang belum dipasangkan PDAM oleh  pengembang. Padahal dalam brosur ketika promosi dikatakan harga sudah termasuk untuk PDAM,”ucapnya.

Baca Juga :  Gubernur Anulir Usulan Nama Pejabat PT BPR

[postingan number=3 tag=”gugat”]

Permasalahan tersebut sudah seringkali disampaikan warga ke pengembang. Pertemuan juga sudah dilakukan namun PT Abi Kusuma Jaya Property  tidak juga memenuhi tuntutan warga.

'' Dengan demikian masyarakat yang hidup di perumahan tersebut sangat dirugikan secara material maupun inmaterial atas tidak dibangunnya sarana, prasarana dan utilitas tersebut,” tambahnya.

Baca Juga :  Kejati NTB Digugat

Dalam gugatannya,  warga menuntut  PT Abi Kusuma Jaya Property memberikan ganti rugi terhadap pengeluaran- pengeluaran yang tidak terduga serta segala kerugian yang timbul akibat dari perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya. “Dalam gugatan tersebut kami meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara tersebut untuk menghukum tergugat  membayar ganti kerugian material dan in material kepada para warga. Banyak sekali kerugian yang dialami warga, belum ketika ada hujan akan banjir karena tidak adanya selokan,” tandasnya.

Selain menuntut ganti rugi, warga juga menuntut agar tergugat membayar uang paksa kepada warga yang besaranya diputuskan berdasarkan peraturan perundang- undangan.”Setiap hari terlambat memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap sebesar Rp  3 juta setiap harinya,”tambahnya.(cr-met)

Komentar Anda