MATARAM—Kapolda Brigjen Pol Umar Septono kembali mengimbau warga NTB tidak ikut serta demonstrasi tanggal 2 Desember mendatang di Jakarta.
Demonstrasi yang dinamai aksi bela Islam III ini menuntut Gubernur DKI non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang jadi tersangka kasus penistaan agama agar ditahan. ‘’ Kita imbau warga NTB untuk tidak berangkat dan pergi ke Jakarta sebagai peserta aksi,’’ ujarnya saat dikonfirmasi kemarin.
Dikatakan, jika memang tetap ingin melakukan demonstrasi, dia menyarankan untuk dilakukan di daerah atau Mataram saja. Terhadap aspirasi yang ingin disampaikan juga bisa disampaikan melalui perwakilan. Warga ditegaskannya tidak perlu lagi untuk ikut sebagai peserta aksi di Jakarta. Risikonya pun disebutnya tetap ada jika tetap ingin pergi ke Jakarta sebagai massa saksi. ‘’ Kalau ada apa-apa kan Jakarta jauh. Jadi sampaikan lewat perwakilan saja. Pokoknya kita imbau jangan pergi ke Jakarta sebagai peserta aksi. Kalau menyampaikan aspirasi disini saja,’’ ungkapnya.
Tuntutan warga saat aksi bela Islam II juga sudah dipenuhi oleh Mabes Polri. Ahok telah dijadikan tersangka. Kemudian saat ini prosesnya sedang tahap pemberkasan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. ‘’ Kalau tidak perlu disampaikan ya tidak usah. Tinggal dimonitor saja perkembangan untuk penegakan hukumnya itu bagaimana. Kita juga sudah atur dalam maklumat yang sudah dikeluarkan,’’ tandasnya.
Sebelumnya, Polda NTB mengeluarkan pengumuman (maklumat) terkait pelarangan melakukan tindak pidana saat melakukan demonstrasi. Maklumat tersebut bertujuan untuk memelihara kondusifitas keamanan di daerah. Dalam setiap poin pelarangan tersebut, Polda NTB juga mencantumkan ancaman pasal tindak pidana yang dilakukan bagi pelanggar maklumat tersebut.
Sementara itu, Jumat kemarin (25/11), puluhan massa aksi yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Majelis Penyelamat Organisasi (MPO) berunjuk rasa di depan Mapolda NTB. Mereka menuntut agar penegak hukum segera mempercepat peroses hukum terhadap Ahok tanpa pandang bulu. Ahok juga harus ditahan. ” Kami minta agar aparat penegak hukum agar menegakkan aturan dengan tanpa pandang bulu dan harus perofesional dalam menegakkan hukum di NKRI,”ungkap korlap aksi,Jiran Arianto.
Diungkapkanya juga bahwa aparat penegak hukum seharusnya menahan Ahok. Kalau Ahok masih tetap dibiarkan berkeliaran, kasus serupa bisa terulang. ”Segera tangkap Ahok agar kasus tersebut tidak terulang kembali,” tegasnya.(gal/cr-met)