Warga Nekat Bawa Parang

Komnas HAM Peringati ITDC Selesaikan Lahan dengan Dialog

BAWA PARANG: Puluhan warga menghadang rencana penggusuran lahan KEK Mandalika yang masih bersengketa dengan membawa parang, Senin (24/8).( M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)
BAWA PARANG: Puluhan warga menghadang rencana penggusuran lahan KEK Mandalika yang masih bersengketa dengan membawa parang, Senin (24/8).( M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Sengketa lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Kuta, kembali memanas. Itu menyusul surat perintah pengosongan yang diterbitkan PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) pada 19 Agustus 2020.

Puluhan warga yang tak terima dengan perintah ini langsung beraksi. Mereka berbondong-bondong mendatangi lahan sengketa untuk menyatakan penolakan. Dalam aksi ini, warga melengkapi diri dengan senjata tajam.

Di mana sedianya, pihak ITDC hendak menggusur lahan yang akan dijadikan lintasan sirkuit MotoGP itu. Tapi urung dilakukan karena dihadang warga. Warga tak terima dengan perintah ITDC yang meminta mereka untuk mengosongkan lahan. Warga mengaku ITDC belum membayar atau membebaskan lahan mereka. “Ini tanah kita belum dibayar sama sekali. Tiba-tiba kita disurati untuk mengosongkan lahan. Maka sangat wajar kami marah, karena ini tidak ada iktikad baik dalam menyelesaikan persoalan. Kami akan terus melawan,” kata Arifin Thommy, salah satu pemilik lahan saat ditemui di lokasi, Senin (24/8).

Meski demikian, Thommy mengaku, tak sedikit pun ada niat untuk menghalangi program pembangunan pemerintah. Baik pembangunan kawasan wisata, lebih lagi pembangunan sirkuit MotoGP. Hanya saja, warga sangat menyayangkan sikap ITDC yang belum membayar tanah mereka. Di satu sisi, mereka malah diminta untuk mengosongkan lahan.

Thommy menegaskan, ada sebelas orang yang disurati untuk mengosongkan lahan. Ia sendiri memiliki lahan sekitar 2,27 hektare di Dusun Ujung Desa Kuta. Lahannya sendiri sudah memiliki sertifikat hak milik. “Ada dua sertifikat di tanah saya, yakni satunya dengan luas 73,5 are dan satunya 54 are. Ini belum dibebaskan sama sekali, tiba-tiba ada surat dan meminta mengosongkan hari ini (kemarin, red),” tegasnya.

Thommy juga menegaskan, alasan ITDC meminta warga untuk mengosongkan lahan karena mereka memiliki HPL dan tidak punya alas hak yang lain, sementara warga memiliki sertifikat. Histori tanah Arifin Thommy sendiri sebenarnya berawal dari pemilik pertama bernama Nahan. Kemudian dijual kepada Ridwan. Baru Arifin Thommy membelinya di tangan Ridwan. “Intinya kita mau lahan kita dibayar dulu berapapun harga yang ditentukan oleh tim appraisal. Jadi tidak ada niat kita melakukan penghalangan asalkan tanah kita dibayar. Ini belum apa-apa sudah minta dikosongkan. Jangan sampai kami nanti bosan dan tidak mau menjual lahan kami. Ini kami sudah berikan kesempatan,” sesalnya.

Jabur, warga lainnya menimpali, penghadangan yang dilakukan setelah adanya surat resmi dari ITDC yang berencana menggusur tanah masyarakat. Informasi itu membuat masyarakat langsung bersiap-siap menghadang petugas yang akan melakukan penggusuran. “Warga menghadang agar jangan sampai dilakukan penggusuran, karena permintaan masyarakat bayar tanah dulu, baru dikosongkan,” timpalnya.

Ia menegaskan, dalam SK gubernur ada masuk tanah inklave sekitar 98 hektare. ITDC diminta untuk menyelesaikan tanah masyarakat yang belum diselesaikan. Tapi sampai sekarang belum dilakukan dan malah mereka mengirimkan surat penggusuran. “Jadi ada 98 hektare yang belum dibebaskan dari 49 orang. Jelas ada surat inklave dari provinsi,” terangnya.

Masyarakat hanya ingin agar ITDC menyelesaikan permasalahan tersebut dengan baik-baik. Membayar sesuai dengan aturan yang ada, karena selama ini masyarakat juga tidak pernah menolak jika lahan mereka dijual untuk kepentingan pembangunan. “Tolonglah jangan sengsarakan masyarakat. Solusinya hanya satu masyarakat hanya meminta pembayaran. Jadi kita minta untuk dimediasi terhadap orang yang bisa menentukan harga,” pungkasnya.

Sengkarut lahan KEK Mandalika ini kembali ditanggapi Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM RI, Beka Ulung Hapsara. Beka  mengingatkan pihak ITDC bahwa langkah yang diambil adalah tidak benar. “Kami menekankan dan mendorong ITDC segera selesaikan proses pengalihan hak milik. Tidak boleh minta mengosongkan lahan warga,” ujar Beka kepada Radar Lombok vis telepon, kemarin.

Menurut Beka, pada dasarnya warga tidak keberatan lahannya dibeli untuk pembangunan KEK Mandalika atau sirkuit MotoGP. Hal itu seharusnya dimanfaatkan dengan baik oleh ITDC dengan menggunakan mekanisme yang ada. Surat peringatan yang dilayangkan ITDC, bukanlah cara yang benar dalam proses penyelesaian lahan. “Surat peringatan ini tidak sesuai dengan pengalihan hak milik,” sesalnya. 

Pada hari Rabu (19/8), ungkap Beka, Komnas HAM telah secara resmi bersurat ke PT ITDC. Isi surat tersebut, Komnas HAM meminta ITDC tidak melakukan aktivitas penggusuran atau pengosongan lahan. Semua itu bisa dilakukan apabila masalah pengalihan hak milik telah dituntaskan. 

Komnas HAM juga meminta ITDC untuk mengembangkan pola dialog dengan warga. Langkah tersebut jauh akan lebih efektif. “Kami juga meminta ITDC untuk kembangkan dialog dalam menyelesaikan masalah yang ada. Bentuk tim bertemu warga, dialog soal jual beli. Karena pada intinya warga tidak keberatan menjual tanahnya sepanjang ada mekanisme yang jelas,” terang Beka. 

Hampir seminggu surat telah dilayangkan oleh Komnas HAM. Namun, pihak ITDC belum juga memberikan respons. “Saat ini kami masih menunggu respons ITDC seperti apa,” katanya. 

Sejauh ini, Komnas HAM sendiri belum bisa menyimpulkan berbahan dugaan pelanggaran HAM di KEK Mandalika. Apalagi setelah adanya aduan, ITDC baru sekali mengeluarkan surat peringatan. “Kami belum bisa simpulkan apakah ada dugaan pelanggaran HAM. Kami juga terus menunggu jika ada perkembangan terbaru, seperti apakah ada imtimidasi, ancaman kekerasan, atau ancaman penggusuran dan lain sebagainya,” tandas Beka.

Pihak ITDC sendiri belum bisa dikonfirmasi terkait aksi warga ini. Namun, Vice President (VP) Corporate Secretary ITDC, Miranti N Rendranti sebelumnya menegaskan, terkait laporan warga ke Komnas HAM memastikan ITDC tidak pernah melakukan kegiatan yang tidak menghargai hak-hak pemilik lahan. “ITDC dalam setiap kegiatannya, selalu menghormati hak-hak masyarakat, serta mematuhi aturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” terang Miranti.

Dalam kesempatan tersebut, Miranti kembali menegaskan, bahwa seluruh lahan yang masuk hak pengelolaan (HPL) ITDC telah clear and clean. “Kami pastikan status lahan yang masuk dalam HPL ITDC, seluruhnya telah berstatus clean and clear. Dan kami hanya membangun di lahan yang telah masuk dalam HPL ITDC,” tegasnya.

Oleh karena itu, Miranti memastikan kegiatan pengembangan The Mandalika, khususnya Mandalika International Street Circuit (Sirkuit Mandalika) terus berjalan normal sesuai jadwal dan target yang telah ditentukan. Apabila terdapat klaim dari warga masyarakat dengan bukti berupa sporadik atau surat keterangan tanah, yang ternyata tumpang tindih dengan HPL ITDC atau adanya klaim belum adanya pembayaran atas pelepasan hak atas tanah. Maka pihaknya mengimbau agar penyelesaian atas klaim tersebut harus diselesaikan melalui jalur gugatan di pengadilan. “Bukan dengan melakukan penyebaran opini atau aksi sepihak yang dapat merugikan kedua belah pihak,” imbaunya.

Di sisi lain, Bupati Lombok Tengah, HM Suhaili FT optimis dengan semua rencana pembangunan KEK Mandalika. Terutama rencana penyelenggaraan event MotoGP 2021. Semua ini dipastikan Suhaili setelah melalui hasil koordinasi dengan semua elemen. Bahwa penyelenggaraan event MotoGP 2021 dipastikan akan berlangsung.

Karenanya, Suhaili sangat menyayangkan adanya statemen yang membuat semangat warga kendor terkait pelaksanaan MotoGP. Apalagi, pembangunannya terus dikebut dan terus mengalami perkembangan. Kalaupun alasan karena adanya virus corona, maka tentu akan ada mekanisme khusus yang dilakukan penyelenggara nantinya. “Ngawur orang yang bilang MotoGP ditunda. Dia menghayal itu karena melihat dari jauh doang. Jadi jangan kita dengar orang yang berandai-andai tidak jelas dan tidak optimis. Kita harus sama-sama optimis MotoGP terlaksana sesuai agenda,” tegas Suhaili.

Bupati dua periode ini kembali menegaskan, semua elemen sudah bergerak menyukseskan kegiatan MotoGP ini. Sehingga tidak ada alasan untuk menunda event bergengsi dunia ini. Terlebih berbagai sarana pendukung sudah mulai dibangun. “Kalau alasan Covid-19 kan ditempat lain juga bisa. Dan Maret 2021 dilakukan uji coba. Baru Oktober pelaksanaan yang resminya,”terangnya.

Jika alasan Covid-19, Suhaili melanjutkan, maka Presiden RI Joko Widodo sudah menjanjikan adanya vaksin untuk menangkal keberadaan virus ini. Karenanya, tidak ada alasan yang bisa dijadikan rujukan untuk menunda pelaksanaan MotoGP. Sama halnya dengan sengketa lahan, proses penyelesaian tetap berjalan.“Lahan memang ada beberapa yang dalam proses. Kalau ada yang pesimis berarti dia kurang turun. Jadi jangan mendengar sepihak, tanya Gubernur, Kapolda dan semua. Orang tanda tangan kontrak sudah 10 tahun. Jadi semua pihak hendaknya bijak dan mendengar dari semua pihak. Jangan menjastisifikasi sesatu dan jangan cepat statemen yang justru melemahkan semangat,”tandasnya. (met/zwr)

Komentar Anda