Warga Negara Inggris Ditangkap

MATARAM—Tim Opsnal Subdit I Ditreskrimum Polda NTB menangkap warga negara Inggris yang diduga menjadi pelaku pemalsuan keterangan dalam akta autentik atas kepemilikan hotel Horizontal Gili Terawangan Kabupaten Lombok Utara (KLU).

WNA Inggris yang ditangkap ini adalah Guy Damian Somers berusia 41 tahun. " Iya ditangkap kemarin jam 9.00 pagi di Bandara Ngurah Rai Bali," ujar Dirreskrimum Polda NTB AKBP M Suryo Saputro  Jumat kemarin (24/6).

Dijelaskannya, pelaku ditangkap petugas pada saat turun dari pesawat di Bandara Ngurah Rai Denpasar Bali. Dalam penangkapan tersebut, kepolisian juga bekerja sama dengan petugas KP3 Ngurah Rai Denpasar. " Sejak kita tahu keberadaannya, tim langsung kita kirim ke Denpasar untuk melakukan penangkapan," katanya.

Pelaku kemudian dibawa oleh petugas menggunakan jalur laut untuk selanjutnya dibawa dan ditahan di Mapolda NTB. " Tadi pagi (kemarin, red) sudah nyampai disini (Mapolda) dan ditahan," sebutnya.

Baca Juga :  Tenaga Kerja Harus Bisa Bahasa Inggris

Dikatakannya, pelaku dugaan pemalsuan ini sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan No Pol : DPO/2/V/2016/Ditreskrimum. DPO tersebut sudah dikeluarkan kepolisian sejak awal Mei 2016. Dalam surat DPO tersebut tertuang memerintahkan tersangka untuk diamankan dan diserahkan ke Polda NTB. " Yang bersangkutan, pelaku sudah menjadi DPO sejak bulan Mei. Sejak DPO dikeluarkan, kita terus melakukan pencarian," ungkapnya.

Kasus dugaan memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik dan atau pemalsuan ini berawal dari laporan Polisi (LP) nomor LP/62/III/2015/NTB/SPKT tanggal 16 Maret. Laporan tersebut dibuat oleh Nadine Marie Macqueen yang tak lain adalah mantan istri dari Guy Somers. Nadine juga disebut-sebut sebagai pemilik Hotel Horizontal. Di hotel ini Guy Somers awalnya sebagai komisaris. Kasus dugaan memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB tertanggal 18 April 2016. Penyidik kepolisian juga sudah diperintahkan untuk segera melaksanakan tahap dua yaitu tersangka dan barang buktinya kepada kejaksaan. " Karena sudah tertangkap, secepatnya kita laksanakan tahap dua ke kejaksaan," tandasnya. Akibat perbuatannya, Guy Somers terancam dijerat dengan pasal 266 KUHP dan atau pasal 263 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun pidana penjara.(gal)

Komentar Anda