Warga Monggas Tuntut Penghitungan Ulang

Warga Monggas Tuntut Penghitungan Ulang
DEMO: Puluhan warga Desa Monggas saat menggelar aksi demonstrasi di kantor bupati, Jumat kemarin (2/11). (M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYA – Polemik pemilihan kepala desa (pilkades) serentak tahun 2018 di Lombok Tengah, terus menggelinding. Tuntutan pemilihan dan penghitungan ulang dari sejumlah desa terus berdatangan.

Jumat kemarin (2/11), giliran ratusan warga Desa Monggas Kecamatan Kopang mendatangi kantor bupati. Mereka berunjuk rasa menuntut penghitungan ulang hasil pilkades tanggal 24 Oktober silam. Utamanya soal pencoblosan simetris tembus lipatan kedua yang menjadi sumber polemik. Mengingat, masalah ini menjadi sumbu persoalan pilkades di sejumlah desa lainnya. Antara disahkan dan dibatalkan. ‘’Di desa lain ada yang disahkan dan dibatalkan. Sedangkan di desa kami itu dibatalkan,’’ cetus Lalu Ahmad, salah seorang perwakilan warga.

Menutut Ahmad, ambigunya aturan ini membuat kandidat merasa dirugikan. Masyarakat menjadi bingung dengan ketimpangan aturan yang mengatur soal pilkades tahun ini. “Kalau memang batal, aturanya dari mana. Kami merasa sangat dirugikan sehingga kami mendesak agar dihitung ulang,” desaknya.

Ahmad juga mempertanyakan banyaknya desa yang mengesahkan pencoblosan simetris itu. Sementara oleh panitia pilkades di desanya dibatalkan. “Kalau di desa lain disahkan. Kenapa kemudian di desa kami malah dibatalkan,” tanyanya.

Baca Juga :  Polres Lobar Siap Amankan Pilkades Serentak

Ahmad menyayangkan ketidakjelasan sikap panitia tingkat desa maupun kabupaten. Karena selama ini, masyarakat tidak pernah mendapatkan informasi dari panitia terkait kejelasan aturan pilkades tersebut. “Bahkan surat edaran dari bupati malah kita dikasih tahu sesudah selesai pencoblosan,” sesalnya lagi.

Senada disampaikan Lalu Subuhurman,  permasalahan di Desa Monggas sangat komplet. Semua itu terjadi karena ketidakbecusan panitia memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait tata cara pencoblosan yang benar. “Jangan karena tembus simeteris malah membuat hak suara dari masyarakat hilang. Padahal tidak ada dalam aturan yang mengatakan itu batal,” pekiknya.

Diakuinya, kalau surat suara itu dinyatakan sah maka pihaknya meyakini akan melampaui perolehan suara yang didapatkan oleh kandidat yang saat ini kalah. Untuk itu, pihaknya yang mewakili kandidat nomor tiga merasa sangat dirugikan dengan aturan yang tidak jelas yang membatalkan hal itu. “Sangat banyak dugaan kecurangan yang diduga dilakukan oleh pihak panitia. Yang menjadi pertanyaan kami apakah surat suara yang tercoblos simeteris itu batal atau sah dan aturanya seperti apa. Jangan membuat kita sebagai masyarakat menjadi bingung. Karena ada yang disahkan dan ada yang tidak,” teriaknya.

Baca Juga :  Polemik Pilkades Kateng Masih Buntu

Asisten I Setda Lombok Tengah, HL Moh Amin yang menemui massa aksi menyampaikan, tim sengketa pilkades sedang bekerja meluruskan persoalan itu sekarang ini. Untuk itu, masyarakat diminta untuk bersabar menunggu penyelesaian persoalan itu. “Yang jelas dalam menyelesaikan masalah kita tetap mengacu pada aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Terkait dengan surat suara yang sah dan tidaknya itu, menurutnya saat ini pemda mengacu pada tiga aturan. Mulai Permendagri Nomor 112 Tahun 2014, Perda No 1 Tahun 2016, dan Perbup No 12 Tahun 2018. “Semua sudah ada aturan yang kita gunakan. Tinggal saat ini panitia sengketa sudah mulai bekerja dan akan menjadwalkan masing-masing desa untuk diselesaikan. Untuk itu, warga kita minta untuk bersabar dalam penyelesaian permasalahan ini. Karena memang banyak desa yang melakukan gugatan,” tandasnya. (met)

Komentar Anda