
MATARAM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) akan memberikan apresiasi kepada para wajib pajak kendaraan bermotor yang selama ini patuh dan taat dalam menunaikan kewajibannya.
Selain itu, dalam rangka turut berkontribusi pada upaya menurunkan angka kemiskinan, juga akan diberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat miskin yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH) dan untuk para veteran.
Kebijakan ini telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat (Pergub NTB) Nomor
9 Tahun 2025, tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Disamping itu, akan diberikan berbagai bentuk diskon pajak kendaraan bermotor, khususnya bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang selama ini masih menunggak atau Tidak Melakukan Daftar Ulang (TMDU) dengan berbagai kriteria.
Khusus bagi kendaraan dengan plat nomor luar daerah, juga akan diberikan insentif yang sangat menarik apabila melakukan mutasi masuk ke Provinsi Nusa Tenggara Barat, baik dengan plat DR atau EA.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda NTB, H. Fathurrahman menjelaskan, maksud diberikannya keringanan atau diskon ini dalam rangka menjaring kembali potensi kendaraan aktif yang persentasenya sampai dengan saat ini masih dibawah 50 persen, dari total kendaraan yang terdaftar di Provinsi NTB.
“Artinya, jumlah kendaraan yang menunggak pajak kendaraan persentasenya masih lebih tinggi dibandingkan kendaraan aktif,” ungkapnya.
Berbagai kebijakan ini merupakan bentuk empati Gubernur NTB, Dr H. Lalu Muhamad Iqbal
dan Wakil Gubernur NTB, Hj Indah Dhamayanti Putri, kepada masyarakat yang kurang mampu secara khusus, sekaligus edukasi kepada seluruh masyarakat yang memiliki dan atau menguasai kendaraan bermotor agar dapat ikut berkontribusi positif terhadap pembangunan di NTB dengan menjadi wajib pajak yang taat.
“Ini bentuk empati Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dan Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri kepada masyarakat yang kurang mampu,” katanya.
Harapan dari berbagai kebijakan ini adalah sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat kurang mampu, optimalisasi potensi pajak kendaraan bermotor, sekaligus kedepan diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Fathurrahman menambahkan, secara resmi kebijakan ini akan diluncurkan Gubernur NTB pada Minggu (29/6) mendatang, bertempat di Teras Udayana Mataram. “Nanti secara resmi launching akan dilakukan oleh Gubernur NTB di Teras Udayana, pada saat acara Car Free Day (CFD),” jelasnya.
Hal yang berbeda dari kebijakan Gubernur NTB ini jika dibandingkan dengan kebijakan provinsi yang lainnya. Dimana NTB memberikan penghargaan kepada para wajib pajak yang sudah taat membayar pajak kendaraan bermotor. Karena selama ini yang disentuh hanya masyarakat yang tidak taat pajak yang diberikan kemudahan, agar mereka mau membayar pajak.
“Kita di NTB memberikan diskon untuk masyarakat yang taat pajak, selama 4 tahun taat bayar pajak, dan pada tahun kelima mereka kita berikan diskon. Dan ini yang beda. Kalau dari tahun sebelumnya hanya orang yang tidak bayar pajak yang disentuh dengan program pembebasan denda atau program lainnya, maka yang taat pajak tidak pernah disentuh,” pungkasnya. (ami)