Warga Miskin akan Dapat Bantuan Hukum

Warga Miskin akan Dapat Bantuan Hukum
Sosialisai : Pansus Raperda Bantuan Hukum melakukan sosialisasi Raperda kepada masyarakat Lobar kemarin. (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Masyarakat kurang mampu (miskin) yang ada di Kabupaten Lombok Barat akan mendapat bantuan hukum dari Pemkab.

Sekarang ini sedang disusun Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Bantuan Hukum dan sedang dalam masa pembahasan panitia khusus (Pansus) di DPRD. Kemarin, Pansus melakukan sosalisasi kepada warga dalam rangka mendapat masukan tambahan sebagai penyempurna Raperda ini.

Kabag Hukum Pemkab Lombok Barat Bagus Dwipayana menjelaskan, Perda ini sebagai bentuk perhatian daerah kepada masyarakat miskin yang tengah mendapat masalah hukum. Di Lombok Barat belum ada peraturan daerah yang secara khusus menjamin terlaksananya hak konstitusional warga negara tersebut. Sehingga dengan dibentuknya Peraturan Daerah

tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin ini akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Lombok Barat untuk melaksanakan hak konstitusional warga negara di bidang bantuan hukum, khususnya bagi orang atau kelompok orang miskin.”Raperda Bantuan Hukum  yang kita susun ini hadir untuk masyarakat miskin,” katanya.

Selama ini pemberian bantuan hukum yang dilakukan belum banyak menyentuh orang atau kelompok orang miskin. Sehingga mereka kesulitan mengakses keadilan karena terhambat oleh ketidakmampuan mereka. Ia menambahkan, setiap warga Lombok Barat yang nantinya berhadapan dengan hukum, entah Itu perkara pidana, perdata maupun hukum yang lainnya jika mengajukan bantuan hukum, maka pemkab wajib  memberikan pendampingan.”Bantuan hukum ini berlaku untuk semua jenis tindakan pidana yang dihadapi oleh warga masyarakat yang kurang mampu,” tegasnya.(ami)

Komentar Anda