Warga Minta Pilkades Labuan Tereng Ditunda

TUNDA : Warga dikawal Satpol PP Lobar mendatangi kantor Pemda Lobar menuntut Pilkades Labuan Tereng ditunda kemarin. (ZUL/RADARLOMBOK)

GIRI MENANG-Puluhan warga dari Desa Labuan Tereng Kecamatan Lembar dipimpin oleh salah seorang bakal calon (Balon) Kades, H. Fathul Aziz, mendatangi Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Lobar, Selasa (22/11). Mereka menuntut Pilkades Labuan Tereng yang tahapannya sudah berjalan ditunda lantaran ada banyak hal yang harus dipertanyakan.

Warga didampingi oleh Ketua LSM BARA API, Herman. Yang diprotes adalah berkaitan dengan skoring Balon yang dilakukan panitia pemilihan kepala desa (Pilkades). Beberapa kriteria penentuan jumlah skor menjadi pertanyaan, khususnya yang diatur pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pilkades Serentak dan Antar Waktu, Pengangkatan dan Pemberhentian Kades. Dimana penentuan skor didasarkan pada pengalaman kerja, baik pada lembaga pemerintah desa lembaga pemerintah non pemerintahan desa. Kemudian didasarkan pada tingkat pendidikan dan umur.

Di Labuan Tereng kata Herman, panita Pilkades memberikan skor kepada Balon yang memiliki SK Palang Merah Indonesia (PMI). Sementara PMI sendiri bukanlah lembaga pemerintah. Kemudian ada juga pengalaman kerja sebagai guru diberikan skor. “Di sini tidak diperjelas lembaga pemerintahan itu yang mana saja. Ini bisa menjadi bola liar. Sehingga kami meminta agar Pilkades Labuan Tereng ditunda,” ungkapnya saat diterima oleh Kepala BPMPD Lobar Lalu Surapati dan Kasubid Tata Pemerintahan dan Desa BPMPD Lobar, Suhamdi.

H. Fathul Aziz sendiri menerangkan, dirinya memiliki SK Kepala Desa Labuan Tereng 2016 tentang Penetapan Kelompok Masyarakat Penangkapan Ikan “Teluk Buwur”. Di mana dirinya sebagai ketua. Namun nyatanya, SK ini tidak dimasukkan dalam penilaian oleh panitia Pilkades Labuan Tereng. Padahal SK tersebut masuk dalam kriteria pengalaman kerja pada lembaga pemerintah desa. Kalau saja dimasukkan menjadi penilaian, maka dirinya tidak perlu ikut tes di kabupaten, otomatis akan lulus skoring. “SK ini dikeluarkan oleh desa, tapi ini tidak masuk dalam penilaian panitia,” tegasnya.

Baca Juga :  BPMPD Ingatkan Penggunaan Anggaran Pilkades

Seperti diketahui, Pilkades Labuan Tereng sendiri memiliki 9 Balon kades yang mendaftar dan lulus seleksi administrasi. Dikarenakan ada sembilan Balon kades yang lulus, sementara ketentuan minimal calon yang ditetapkan adalah dua dan maksimal lima, maka dilakukan skoring. Berikut hasil skoring-nya: Humaidi Usai skor 7, Awaludin skor 9, H. Taufiq Asyari skor 9 dan M. Sayunan skor 8. Keempatnya dinyatakan lulus karena memiliki nilai tertinggi. Sementara tiga Balon lainnya yaitu H. Fathul Aziz, Safoan dan Mastur memiliki skor sama yaitu 6, sehingga diharuskan untuk mengikuti tes tertulis di kabupaten. Selanjutnya Nursidin dan Sahidi dinyatakan tidak lulus karena medapat skor terendah yaitu sama-sama 3.

Kemudian dalam tes tulis tingkat kabupaten yang diadakan di Aula BPMPD Lobar pada 16 November 2016, Safoan mendapatkan nilai 72, H. Fathul Aziz mendapat nilai 52 dan Mastur mendapat nilai 49. Sehingga yang berhak untuk ditetapkan menjadi calon adalah Safoan bersama empat rekannya yang sudah lulus skoring.

H. Fathul Azis sendiri berkomentar terhadap hasil tersebut. Menurutnya, hasil tes tulis tersebut patut dipertanyakan, karena yang memeriksa hasil ujian adalah peserta sendiri secara acak. Kemudian lembar jawaban juga dipotong antara bagian nama dan jawaban. Lembar bagian nama dipegang panitia, kemudian lembar bagian jawaban dibagikan ke peserta untuk diperiksa sendiri secara acak sesuai kunci jawaban yang diberikan. “Seharusnya saya kira, panitia lah yang harus memeriksa bukan kami,” jelasnya.

Atas hal ini Kepala BPMPD Lobar Lalu Surapati menegaskan, pihaknya hanya bertugas memfasilitasi dan melakukan pembinaan. Semua kewenangan proses saat ini ada di panitia Pilkades tingkat desa, bukan di panitia tingkat kabupaten. Panitia di tingkat kabupaten hanya nanti menerima hasil penetapan pemenang untuk dibuatkan SK. Selain juga memfasilitasi tes tulis tingkat kabupaten.

Baca Juga :  Pilkades Serentak Lombok Barat Tetap Digelar Tahun Ini

Kemudian berkaitan dengan pemeriksaan lembar jawaban tes tulis oleh peserta secara acak bukan diperiksa panitia, adalah untuk menghindarkan opini adanya permainan nilai dari panitia. Kalaupun bagian nama dipisahkan dari bagian jawaban, adalah agar peserta tidak mengetahui lembar jawaban siapa yang diperiksa. Namun pada bagian nama dan bagian jawaban yang dipotong tersebut sudah diberikan kode sama, sehingga milik siapa lembaran jawaban tersebut, diketahui panitia. “Selain itu, pemeriksaan oleh peserta kemarin, itu merupakan kesepakatan bersama dengan peserta. Kenapa tidak kemarin saja diprotes,” terangnya.

Jika memang ada ketidakpuasan pada hasil skoring ataupun pada hasil tes tulis, kenapa lantas menandatangani berita acara pada semua proses itu. “Kalau seandainya tidak puas, jangan tanda tangani. Sekarang proses sudah berjalan, penetapan calon sudah. Saya sarankan silahkan menempuh jalur hukum. Buktikan mana yang benar,” tegasnya.

Soal tuntutan agar Pilkades Labuan Tereng ditunda, tentu tidak semudah itu. Karena ini bukan hanya berbicara terkait persoalan Balon yang tidak lulus. “Kalau ditunda, bagaimana nanti dengan lima orang calon yang lulus. Kami juga nanti yang kena,” jelasnya.

Surapati sendiri berjanji akan memfasilitasi pertemuan mereka dengan panitia Pilkades Labuan Tereng di kantor BPMPD, agar semua penjelasan bisa didengarkan dengan baik, karena semua berkas pendaftaran juga masih ada di panitia. “Kami tidak bisa tentukan kapan, kami akan hubungi dulu, tapi saya tidak menjamin juga mereka mau hadir,” terangnya.(zul)

Komentar Anda