
PRAYA – Puluhan warga Desa Gemel Kecamatan Jonggat mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah. Kedatangan mereka meminta kepada dinas terakit untuk segera menonaktifkan Kades Gemel dari jabatannya. Mengingat saat ini di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah sudah menaikan status penanganan dugaan penyelewengan dana desa Gemel dari penyelidikan ke penyidikan.
Permintaan warga untuk menonaktifkan Kades Gemel Muhammad Ramli ini karena dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat ditemukan kerugian negara sekitar Rp 900 juta untuk pengelolaan dana desa dari tahun 2019-2022. Sehingga dengan masih menjabatnya saat ini oleh warga menduga kades juga melakukan penyelewengan tahun 2023 ini.
Salah seorang warga Desa Gemel Kecamatan Jonggat, Mawardi menegaskan, status kasus di Desa Gemel sudah naik ke tahap penyidikan. Sehingga dari jauh sebelumnya sebenarnya masyarakat sudah mewanti-wanti agar jangan sampai kades yang saat ini masih menjabat malah mengulang perbuatannya kembali untuk menutupi kekurangan tahun sebelumnya. “Kekehawatiran yang telah disampaikan pada hearing-hearing sebelumnya saat ini sudah terbukti dengan dugaan penyelewengan anggaran tahap I tahun 2023. Pasalnya anggaran sound syistem misalnya yang dianggarkan pada tahap I malah realisasi pada tahap tiga dengan menggunakan sisa anggaran pembangunan tahap II (dua, red),” ungkap Mawardi saat hearing di kantor DPMD Lombok Tengah, Selasa (5/12).
Selain dugaan penyelewengan yang dilakukan pada tahun 2023 ini namun diduga juga dilakukan tekanan terhadap perangkat desa yang menyebabkan tidak maksimalnya kinerja perangkat desa karena dibayangi oleh tekanan atau ancaman akan diberikan SP. “Makanya kami meminta agar kades dinonaktifkan karena kades tidak aktif masuk kantor yang menyebabkan sulitnya pelayanan untuk masyarakat. Apalagi bentuknya emergency,” terangnya.
Mawardi mengaku, masyarakat sudah tidak percaya lagi terhadap kades sehingga pihaknya meminta kepada dinas terkait untuk intens melakukan pengawasan. Karena jangan sampai anggaran desa yang tahun 2023 ini kembali disalahgunakan untuk menutupi permasalahan dari tahun 2019-2022 yang saat ini sudah ditangani oleh jaksa. “Kalaupun tidak bisa dinonaktifkan maka kami minta rekening Desa Gemel diblokir saja agar tidak terjadi permasalahan. Kalaupun tidak bisa juga maka kami berharap agar dinas lebih intens dalam melakukan pengawasan khusus di Desa Gemel ini,” terangnya.
Menanggapi hal itu, Kepala DPMD Lombok Tengah, Lalu Rinjani menegaskan bahwa apa yang menjadi tuntutan warga akan ditindaklanjuti dengan tentunya melihat aturan yang berlaku seperti misalnya apakah rekening untuk Desa Gemel bisa diblokir atau tidak. Karena dikhawatirkan juga jika dibelokir maka akan merugikan masyarakat juga. “Kalau misalkan sudah jadi tersangka maka tentu kami juga akan peroses tapi kalau belum maka kita belum bisa memberhentikan. Tapi yang jelas dengan adanya masukan ini maka kita nantinya akan lebih intens dalam melakukan pengawasan kepada Desa Gemel,” terangnya. (met)