Warga Minta Bupati Berhentikan Kades Lembuak

DISEGEL : Warga Desa Lembuak Kecamatan Narmada melakukan penyegelan kantor desa sebagai bentuk kekecewaan kepada kepala desa kemarin. (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG-Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melakukan kajian atas permintaan warga Desa Lembuak Kecamatan Narmada untuk memberhentikan Kades setempat. Belum lama ini warga menyegel kantor desa sebagai bentuk kekecewaan atas lambannya respon Pemkab Lobar atas aspirasi mereka itu.

Bupati Lobar, H. Fauzan Khalid, mengatakan sudah menerima perwakilan warga Lembuak. Aspirasi warga itu menjadi perhatian Pemkab. Namun untuk mengambil keputusan, Pemkab harus berdasarkan peraturan yang ada.”Semua aspirasi kita perhatikan, juga harus diperhatikan peraturan yang ada tidak boleh melanggar,” kata bupati dikonfirmasi, Minggu (13/9).

Bupati mengatakan, Pemkab masih melakukan kajian atas permintaan itu. Pemkab Lobar sangat serius menindaklanjuti masalah ini. Sebagai langkah, pihaknya sudah meminta Asisten 1 untuk mengkoordinasikan masalah ini dengan sejumlah OPD terkait.”Saya tugaskan Asisten 1 untuk mengkoordinir Dinas PMD, Inspektorat, Kabag Hukum, Camat Narmada,” tegasnya.

Sementara itu Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lobar, Heri Ramadhan, mengatakan pihaknya tengah mengkaji tuntutan warga Lembuak yang meminta Kades diberhentikan.”Surat tuntutan masyarakat dalam hal ini BPD sudah masuk ke dinas, kita sedang pelajari, kaji dan cermati,” katanya.

Terkait tuntutan pemberhentian Kades, katanya, harus dilihat dulu apakah itu memenuhi unsur atau tidak.  Menurut Hery, hal ini akan dikaji bersama Inspektorat dan Bagian Hukum. Pihaknya perlu melakukan investigasi dan tidak serta merta mengamini laporan warga. Kalau terjadi pelanggaran, pihaknya akan melakukan langkah penanganan sesuai ketentuan. “ Tidak hanya menyangkut aset yang diduga disalahgunakan oleh bersangkutan, tapi dua duanya berproses, kalau terbukti memenuhi syarat diberikan sanksi maka dijatuhkan sanksi. Sanksinya kita tegur dia, kalau diabaikan diberhentikan sementara kalau diabaikan lagi maka diberhentikan permanen sebagai Kades,” tegasnya.

Kecuali kata dia, ada sangkut paut dengan pidana, maka itu adamekanisme tersendiri di APH.

Terpisah, untuk pelayananan kepada masyarakat, untuk sementara waktu pelayanan kantor desa dipindah ke rumah salah seorang kepala dusun. Hal itu dibenarkan oleh Plt Camat Narmada, M. Busyairi.”Jadi pelayananan tidak terganggu, pelayananan dilakukan di rumah salah Kadus,”ungkapnya.(ami)

 

Komentar Anda