Warga Menolak, Pemprov NTB Ngotot Lanjutkan Proyek KIHT Paokmotong

DEMO : Puluhan warga berdemo di eks Pasar Paokmotong yang merupakan lokasi Pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), Senin (27/9). (M. Gazali/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Proyek pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di eks Pasar Paokmotong, Lombok Timur, hampir rampung. Namun penolakan terhadap KIHT tak kunjung reda. Ketua Asosiasi Petani Tembakau (APTI) Provinsi NTB Sahminudin mempertanyakan terkait kelanjutan pembangunan
KIHT. Selain banyak mengalami penolakan warga, keberadaan KIHT dinilai belum terlalu urgen untuk dibangun di NTB.

“Keberadaan KIHT di eks Pasar Paokmotong, Lombok Timur, berapa persen tembakau NTB mampu diserap. Kemudian terbukakah KIHT yang dibangun tersebut. Berapa biaya, tender dan lainnya,” katanya, kemari.

Menrunya, hingga saat ini informasi terkait tujuan pembangunan KIHT belum jelas. Apakah KIHT itu dibangun sebagai tempat memproduksi rokok atau malah tempat untuk penjualan rokok. Jika KIHT dijadikan tempat memproduksi rokok, lalu siapa saja yang akan mengelola KIHT. Mestinya harus jelas, apakah pemerintah daerah atau swasta.

“Jika KIHT, tempat transaksi jual Sigaret, di mana tempat buat SKT dan berapa jumlah di NTB. Lalu apakah pembuat SKT mau menempati KIHT tersebut, harus dijelaskan informasinya,” katanya. Kalaupun tujuan dibangunnya KIHT di eks Pasar Paokmotong itu ingin memproduksi SKT, tentunya akan berat. Sebab sudah ada Pulau Jawa sebagai lokasi produksi SKT.

Baca Juga :  Bekas Tambang Pasir Besi akan Direklamasi

Sementara di NTB, mulai dari bahan baku, tenaga kerja untuk pelinting, kemudian merk produk dan promosi, masih dipertanyakan kesanggupan NTB.
“Apakah mampu bersaing dengan SKT dari Jawa. Bagaimana dengan intalasi pengolahan air limbah (Ipal). Apakah ada jaminan dengan tinggi tembok KIHT yang 2 meter tidak akan ada komplain dari warga,” terangnya.

Dikatakannya, bagaimana pun pembangunan KIHT harus dengan penerimaan dari masyarakat sekitar. Apalagi keberadaan KIHT itu dekat dengan perkampungan dan masjid, sehingga berdampak pada keamanan dan kenyamanan warga. “Dinas Pertanian dan Perkebunan itu ranahnya budidaya tembakau
artinya dari bibit sampai jadi tembakau. Ngurus rokok? Apakah NTB tidak punya Dinas Perindustrian,” kesalnya.

Baca Juga :  Direktur PDAM Lotim Dituntut Mundur

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Provinsi NTB Fathul
Gani berdalih bahwa pembangunan KIHT sudah melalui proses yang cukup panjang dan kajian
yang matang. Begitu juga masalah sosialisasi, telah dilakukan berulang kali sejak 2021.

“Pembangunan (KIHT) sudah lama dan panjang. Jadi
kami membangun KIHT bukan asal bangun, tentu ada proses. Nanti tanggal 14 Januari 2023 ditargetkan pengerjaan fisik selesai,” sebutnya. Berikutnya soal limbah yang dihasilkan, Gani memastikan bahwa keberadaan KIHT itu tidak akan menghasilkan limbah
dan juga kebisingan. Sebab pembangunan KIHT hanya kawasan industri skala rumahan. “Itu juga sudah disampaikan tidak ada limbah. Sebutannya saja kawasan industri, tapi ini hanya seperti industri rumahan,” tutupnya. (cr-rat)

Komentar Anda