Warga Lotim Protes Aturan Bawa KTP Saat Pencoblosan

Pencoblosan Pilkada Lombok Timur di salah satu TPS di Kecamatan Selong, Rabu (27/11). (M GAZALI)


SELONG–Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Lombok Timur (Lotim) menuai keluhan dari warga terkait aturan wajib membawa KTP saat menyalurkan hak pilih.

Aturan ini dianggap membebani, terutama karena warga telah membawa surat panggilan yang diberikan oleh Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

Syarat wajib membawa KTP memicu keributan di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Banyak warga yang tidak mengetahui aturan tersebut, sehingga lupa membawa KTP mereka.

Situasi ini menimbulkan protes, terutama dari kalangan lansia dan warga dengan pekerjaan berat seperti buruh dan petani, yang sering kali lupa tempat menyimpan KTP-nya.

Di TPS 1 Desa Kembang Kerang Daya, Kecamatan Aikmel, beberapa warga yang telah membawa surat panggilan tetap tidak diizinkan memilih karena tidak membawa KTP. Akibatnya, terjadi cekcok antara warga dan petugas KPPS.

“Syarat ini terlalu mengada-ada. Apa gunanya surat panggilan ini? Apa gunanya coklit yang dilakukan Pantarlih, padahal petugas sudah mengenal kami,” ujar Mustahil, salah satu warga yang protes.

Hal serupa juga terjadi di TPS di Dusun Letok, Desa Rumbuk Timur, di mana warga mempertanyakan kebijakan ini.

“Masalahnya ketika kita sudah sampai TPS baru dikasih tahu. Sementara mau kembali ke rumah ngambil KTP juga jauh,” kesal Rohman.

Sementara itu, Ketua KPU Lotim, Ada Suci Makbullah, ketika dimintai tanggapan soal keluhan warga ini menjelaskan bahwa aturan tersebut didasarkan pada PKPU Nomor 17 Tahun 2024 Pasal 19.

Menurutnya, meskipun tidak secara eksplisit disebutkan bahwa KTP harus dibawa ke TPS, KTP menjadi alat untuk membuktikan identitas pemilih, meskipun mereka telah membawa surat panggilan dan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Regulasinya jelas, bukan hanya PKPU, tetapi juga diperkuat dengan Putusan MK Nomor 141 Tahun 2021. Jadi, kami hanya menjalankan prosedur yang berlaku di seluruh Indonesia,” tegas Suci.

Namun, ia menambahkan bahwa jika pemilih tidak membawa KTP, mereka dapat menunjukkan identitas lain yang memuat foto, nama, dan tanggal lahir, seperti SIM atau paspor. Hal ini sesuai dengan surat edaran Dinas KPU 2734.

Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Lotim, Jumaidi, menegaskan bahwa aturan ini tidak bertentangan dengan regulasi.

Ia menyebutkan aturan ini sesuai dengan PKPU Nomor 17 Tahun 2024 serta diperkuat oleh Putusan MK dan Surat Edaran Bawaslu 117 Tahun 2024.

“Itu tidak melanggar karena memang sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku,” pungkas Jumaidi.

Aturan ini masih menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, terutama mereka yang merasa terbebani dengan persyaratan membawa KTP meskipun telah membawa surat panggilan. Diharapkan, ke depannya ada solusi yang lebih memudahkan warga dalam menyalurkan hak pilih mereka tanpa melanggar regulasi. (lie)