Warga Lenek Gedor Polres Lombok Timur

Warga Lenek Gedor Polres Lombok Timur
DEMO: Ratusan warga Desa Lenek Remban Biak, demo mendatangi Mapolres Lotim, meminta aparat kepolisian segera melakukan pemeriksaan terhadap Kades Lenek Remban Biak, karena diduga melakukan penyelewengan dana desa. (IRWAN/RADAR LOMBOK)

SELONG—Ratusan warga Desa Lenek Ramban Biak, Kecamatan Aik Mel, menggedor Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Lombok Timur (Lotim), Senin kemarin (5/2), meminta pihak aparat kepolisian agar mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades).

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Kharul Fatihin, mengatakan sesuai dengan ketentuan pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014, tentang pengelolaan keuangan desa, Kades menetapkan rancangan peraturan desa tentang anggaran pendapatan dan belanja desa (APBdesa). Undang-undang desa juga telah menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Dengan ini kami melihat Kepala Desa Lenek Ramban Biak terindikasi salah dalam melakukan tindakan menggunakan jabatanya, dan berbuat sewenang-wenang pada penggunaan anggaran pembangunan desa tahun 2017 yang bersumber dari DAK, ADD dan lainnya,” katanya.

Melihat adanya penyalahgunaan yang dilakukan Kades, masyarakat telah melaporkan tindakan yang dilakukan Kades itu ke Polres Lotim. Akan tetapi hingga kini laporan yang dilayangkan oleh masyarakat itu belum juga di respon oleh aparat kepolisian. ”Kita masukkan laporan pada bulan Januari 2018 yang lalu. Tapi hingga saat ini belum ada respon dari pihak kepolisian,” kesalnya.

Baca Juga :  TGB dan Dewan Ikut Demo Ahok di Jakarta

Hal senada juga dikeluhkan Mahyugin, warga Desa Lenek Remban Biak, dimana menurutnya, kedatangan masyarakat ke markas kepolisian ini adalah meminta kejelasan kasus yang sudah dilaporkan pada bulan Januari lalu. Sehingga pihaknya berharap kepada aparat kepolsian agar segera memanggil Kades yang diduga telah menyelewengkan dana desa.

“Kita minta kepada aparat kepolisian untuk segera mengusut dugaan penyelewengan dana desa ini, dan kami berharap permasalahan ini segera dituntaskan. Selain itu juga meminta kepada pihak Inspektorat agar segera melakukan audit, dan tidak melantik kepala desa terpilih atas nama Rumitang,” pintanya.

Sementara Kapolres Lotim melalui Kasat Reskrim, AKP Joko Tamtomo, yang menerima perwakilan masyarakat Desa Lenek Remban Biak, mengatakan bahwa dalam penyelesaian tindak pidana korupsi, itu berbeda dengan tindak pidana umum lainnya.

Kalau dalam tindak pidana umum ada dua saksi, maka pihak kepolisian sudah bisa menahan tersangka. “Sementara kalau untuk penyelesaian tindak pidana korupsi. Pada saat laporan kami terima, kami langsung disposisikan ke Kanit Tipikor untuk dibuatkan Sprin (Surat Perintah) untuk persiapan jadi perkara tahun 2018,” jelasnya.

Baca Juga :  Diusir dari Kawasan HTI, Warga Sambelia Demo

Saat ini lanjtnya, pembuatan Sprin sudah dilakukan, dan sudah jalan untuk dilakukan penyelidikan. Dimana sekarang pihaknya sedang meminta kelengkapan dokumen pertanggung jawaban administrasi  dari desa. Sehingga setelah administrasi ini didapatkan, kemudian pihaknya membutuhkan para saksi, dan butuh koordinasi dengan BPKP dan Inspektorat.

“Kita koordinasi dengan Inspektorat terkait kerugian yang ditimbulkan akibat ada dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh kepala desa. Setelah itu kami akan mengundang BPKP untuk dilakukan audit investigasi terkait kerugian Negara,” jelas Kasat Reskrim.

Dalam hal ini, pihak kepolisian bertugas sebagai praktisi, dan bukan sebagai auditor Negara, sehingga harus melibatkan inspektorat dan BPKP. ”Setelah hasil Inspektorat dan BPKP kita dapatkan, baru kepolisian menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” terangnya.

Dengan hasil yang dikeluarkan BPKP, dan ditemukan adanya dugaan melawan hukum yang terjadi, yaitu adanya kerugian negara yang dilakuka oleh Kades, baru pihaknya bisa menetapkan tersangka, dan bahkan langsung dilakukan penahanan.

“Jadi laporannya masuk pada tanggal 23 Januari kemarin. Kita akan melakukan audit terlebih dahulu, dan tentunya kita harus menunggu hasil auditnya dulu,” pungkas Joko. (cr-wan)

Komentar Anda