Warga Lantan Minta Lahan HGU Dibagi Rata

DEMO: Warga Desa Lantan Kecamatan Batukliang Utara saat unjuk rasa di kantor desa setempat menuntut pembagian lahan HGU, Rabu (10/1). ( M Haeruddin/Radar Lombok )

PRAYA – Ratusan warga Desa Lantan Kecamatan Batukliang Utara (BKU) berunjuk rasa di kantor desa setempat. Hal ini dilakukan karena adanya indikasi ketidakadilan dan ketidakterbukaan informasi terhadap pembagian lahan eks hak guna usaha (HGU) oleh pemerintah yang sudah berproses cukup jauh.

Sebelum mendatangi kantor desa, masyarakat mengambil titik kumpul di depan SD Satu Atap Dusun Lantan, kemudian langsung bergerak menuju ke kantor desa dengan membawa beberapa spanduk. Masyarakat menilai Kepala Desa Lantan sebagai pemimpin tertinggi di desa tidak pernah bermusyawarah atau sosialisasi di tingkat desa terkait siapa warga yang akan mendapatkan sertifikat hak milik (SHM) di eks HGU tersebut.

Tuntutan masyarakat ini bukan tanpa dasar melainkan setelah dicek ke Badan Permusyawarahan Desa (BPD), kepala dusun (kadus), dan tokoh-tokoh kunci di tujuh dusun, bahwa ternyata benar tidak ada sosialisasi. Padahal sesuai informasi yang didapatkan bahwa akan dilakukan pembagian lahan kepada 400 kepala keluarga (KK), padahal di Desa Lantan masyarakat tidak kurang dari 3.000 KK.

Di satu sisi, masyarakat menilai jika masyarakat yang masuk dalam daftar usulan 400 KK sebagai penggarap yang sah hanya didominasi tiga dusun yakni, Dusun Rerantik, Pemasir, dan Sumberan. Padahal di Desa Lantan memilki 10 dusun.

Koordinator aksi, Suhardi dalam orasinya mendesak kepada pemdes untuk segera memberikan penjelasan dan jawaban terkait dengan adanya indikasi ketidakadilan dan ketidak terbukaan informasi terhadap pembagian lahan eks HGU oleh pemerintah yang sudah berproses cukup jauh. “Kades Lantan harus bersikap adil dan terbuka dalam pembagian lahan HGU. Harus bersedia membuka nama-nama yang telah diusulkan pemerintah memperoleh lahan. Kami juga meminta agar pihak-pihak terkait seperti BPN untuk mengawasi dan mengawal penyelesaian masalah lahan HGU,” pekik Suhardi dalam orasinya, Rabu (10/1).

Baca Juga :  Polsek Jonggat Lombok Tengah Bubarkan Balap Liar

Mereka juga meminta agar Kantor Desa Lantan disegel hingga permasalahan pembagian lahan HGU dapat diselesaikan kepala desa atau pihak-pihak terkait turun langsung ke lapangan. “Maka harus ada kepastian dari Kepala Desa Lantan terkait dengan waktu dan jadwal dapat dipertemukan dengan pihak-pihak terkait, baik dari BPN dan Bupati di Kantor Desa Lantan untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tuntutnya.

Kepala Desa Lantan, Erwandi menanggapi, lahan eks HGU ini sudah diberikan izin selama 70 tahun oleh PT. Tresno Kenangan dan berakhir pada tahun 2009. Selanjutnya Bupati Lombok Tengah pada masa H Lalu Wiratmaja memerintahkan untuk mengosongkan lahan HGU tersebut dengan pengawalan Satpol PP selama tiga bulan.

Tapi karena tidak ada kejelasan, maka lahan tersebut terbelengkalai dan diberikan pengelolaan kepada warga masyarakat. “Pemdes tidak pernah mengeluarkan surat domisili untuk masyarakat semasa menjabat dan pemdes tidak pernah ikut campur dan ikut turun dalam pembagian lahan HGU. Pemdes tidak mempunyai kewenangan memberikan sosialisasi selagi tidak ada perintah dari pemerintah tingkat atas,” ungkap Erwandi menjawab tuntutan warga.
Erwandi menjelaskan, terkait dengan kedatangan BPN beberapa tahun lalu hanya mengukur HGU terlebih dahulu. Tujuannya untuk menghindari klaim warga untuk selanjutnya diukur untuk program Prona. Pemdes juga memastikan sudah adil dalam pembagian HGU dengan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Di mana tujuan HGU ini untuk menjalankan program pemerintah.

Dalam pembagian lahan HGU selanjutnya hanya sebatas wacana dan masih dibahas oleh pemda dengan instansi terkait. “Pemdes menjamin hak-hak masyarakat. Namun apabila lahan HGU tersebut ingin dibagi rata, pemdes harus melakukan koordinasi dengan warga yang sudah menggarap lahan HGU sebelumnya karena warga sudah lama menggarap dan sudah mengeluarkan biaya banyak,” terangnya.

Baca Juga :  Tak Khawatir Gunakan JKN-KIS, Unimah Mengaku Tak Dibedakan

Untuk menyelesaikan persoalan itu maka pihaknya mengaku akan memanggil perwakilan penggarap lahan HGU sebelumnya bermusyawarah bersama aparatur desa dan semua pihak-pihak terkait untuk mencari solusi terkait lahan HGU yang sudah dibagi kepada beberapa warga dan akan dibagi rata dengan seluruh warga masyarakat Desa Lantan. “Kita juga akan bersurat ke Bupati, termasuk BPN untuk agar mereka bersedia turun menjelaskan ke Kantor Desa Lantan,” tambahnya.

Camat Batukliang Utara, H M Syukri menerangkan, kaitan dengan keinginan warga masyarakat untuk mendaptkan lahan HGU merupakan hal yang wajar. Tugas pemerintah untuk bisa melayani masyarakat sehingga terkait dengan permasalahan dan tuntutan perlu diketahui secara mendasar dengan mengetahui status HGU saat ini masih bermasalah. Sehingga warga msyarakat tidak bisa secara langsung membagi melainkan harus diselesaikan dengan membemtuk tim gugus yang dipimpin langsung oleh bupati. “Kepada BPD Lantan agar menampung aspirasi atau tuntutan masyarakat dengan melakukan musyawarah. Selanjutnya disampaikan ke Pemerintah Kecamatan melalui bersurat dan pihak kecamatan akan melanjutkan surat untuk menyampaikan aspirasi tersebut ke bupati,” sarannya.

Syukri juga meminta agar masyarakat tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu silahturahmi antar warga masyarakat. Terlebih kantor desa bukan milik kepala desa melainkan milik warga masyarakat sehingga jangan sampai melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu pelayanan masyarakat. “Tuntutan warga masyarakat akan disalurkan melalui BPD Desa Lantan ke Bupati,” katanya. (met)