Warga Kompleks Pasar Lama Diteror

MENGADU: Warga Kompleks Pasar Lama Kelurahan Prapen mengadu ke DPRD Lombok Tengah, kemarin (DHALLA/RADAR LOMBOK)

PRAYA-Pro kontra pembangunan Masjid Jami’ Praya Kelurahan Prapen Kecapatan Praya  berbuntut.

Puluhan warga kompleks pasar lama atau di belakang SDN 22 Praya, mendatangi Kantor DPRD Lombok Tengah, kemarin (7/9). Mereka meminta keadilan atas terancamnya nasib mereka yang akan diusir dari kompleks tersebut. Padahal, kompleks itu merupakan milik Pemkab Lombok Tengah.

Sementara Yayasan Goeroe Bangkol yang akan membangun masjid itu, meminta warga setempat segera pindah. Kebijakan yayasan inilah yang membuat warga setempat resah selama ini. Pihak yayasan juga tidak pernah sosialisasi dan mengajak masyarakat setempat mufakat selama ini. ‘’Anehnya lagi, seharusnya pemda yang meminta kami pergi dari tempat itu. Bukan yayasan, kami tidak ada urusan dengan yayasan,’’ ungkap Lalu Jamil di hadapan anggota Komisi I dan perwakilan Pemkab Lombok Tengah, kemarin.

Jamil mengaku, semua masyarakat yang tinggal di perumahan itu tidak gratis. Mereka menyewa perumahan itu selama ini dan dikenakan membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Karenanya, tak elok kemudian pihak yayasan meminta warga setempat pindah tanpa duduk bareng terlebih dulu. ‘’Kami tidak gratis tinggal di sana, kami bayar sewa setiap tahun dan bayar PBB,’’ sebut Jamil.

Ditambahkan Gunawan Putra, tindakan meresahkan yayasan ini tak hanya bagi warga setempat. Tapi juga semua pengguna Jalan Guru Bangkol di sebelah timur Masjid Jami’ Praya. Beberapa hari lalu, jalan itu tiba-tiba saja ditutup pihak yayasan sehingga membuat masyarakat resah.

Tak sampai di situ, sejumlah pihak-pihak tertentu juga sudah mulai menebar teror kepada warga setempat. Mereka diancam akan digusur paksa dan diminta mengosongkan kompleks tersebut dalam 7 x 24 jam. ‘’Kami sama sekali tidak keberatan dengan pembangunan masjid itu, tapi harus ada etika dan estetika lah,’’ pinta Gunawan.

Warga setempat juga tidak pernah meragukan niat yayasan untuk membangun masjid tersebut. Tetapi, mereka yang selama ini meminta masyarakat pindah. Sementara masyarakat setempat tidak punya urusan dengan yayasan melainkan dengan pemda. ‘’Kalau pemda yang minta kami pindah, kami akan pindah. Tapi kalau yayasan kami akan melawan, karena mereka tidak punya hak,’’ tegasnya.

Karenanya, Gunawan meminta keadilan dan penjelasan pemerintah daerah. Termasuk status mereka kedepanya mengingat bangunan kompleks dan SDN 22 Praya, di depannya merupakan aset pemda.

Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, M Samsul Qomar menyela setelah mendengar pengakuan warga tersebut. Dia bertanya kepada Kabag Aset Setda Lombok Tengah, H Muhammad terkait status aset SDN 22 Praya tersebut, apakah sudah dihibahkan atau belum. ‘’Masalahnya pihak yayasan melakukan penataan terhadap bangunan SD tersebut,’’ tanya Qomar.

Muhammad menanggapi, antara bangunan SDN 22 Praya dan kompleks pasar lama beda persil. Sekarang ini, pemda dan yayasan hanya menyepakati masalah SDN 22 saja. Pemda memberikan pinjam pakai terhadap bangunan tersebut.

Alasannya, bangunan masjid jami’ akan dibongkar total kedepannya. Yayasan meminta bangunan SDN 22 digunakan sementara untuk pengganti tempat ibadah sembari pembangunan masjid jalan. Terutama shalat Jumat yang membutuhkan tempat bagi umat Islam. ‘’Awalnya mereka minta dihibahkan tapi kita sedang proses,’’ jelasnya.

Masalah pembangunan, pihaknya sebenarnya sudah meminta jadwal tahapan pembangunan masjid tersebut. ‘’Tapi belum diberikan sampai sekarang,’’ tambahnya.

Masalah ancaman dan teror, Muhammad membantah dilakukan pihak yayasan. Menurutnya, tidak mungkin dilakukan pihak yayasan. ‘’Kemungkinan itu dilakukan pihak tertentu,’’ belanya.

Qomar dalam hal ini meminta agar pemda memperjelas status bangunan SDN 22 tersebut. Tidak lantas dibicarakan sepihak kemudian langsung dilakukan pembongkaran. Aturannya, aset pemda yang dipinjam pakai tidak boleh diganggu gugat.

Tapi, yang terjadi terhadap bangunan SDN 22 sebaliknya. Pihak yayasan sudah membongkarnya. ‘’Kita minta perjelas dulu statusnya. Kita bukannya tidak setuju, sebagai umat muslim kami sangat setuju. Apalagi itu untuk kemakmuran masjid,’’ tandasnya.

Untuk sementara ini, lanjut dia, pihak yayasan diminta tidak lagi membongkar bangunan aset tersebut sebelum ada kejelasan. Mereka juga harus sosialisasi ke masyarakat sehingga tidak ada gejolak. ‘’Untuk sementara ini kami minta pembongkaran bangunan aset itu ditahan dulu, sebelum ada kepastian dari pemda,’’ pungkasnya.

Ditambahkan anggota Komisi I DPRD Lombok Tengah, HL Mas’ud, masalah ini cukup rumit. Sehingga harus dipertemukan antara masyarakat dan pihak yayasan. ‘’Kita siap memfasilitasi,’’ katanya.

Ketua Penggalangan Dana Pembangunan Masjid Jami’ Praya, L Arif Rahman Hakim mengklaim, sudah melakukan sosialisasi dan musyawarah dengan masyarakat. (dal)

Komentar Anda