
MATARAM – Kasus penghinaan yang telah dilakukan oleh SA, salah seorang pejabat di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lombok Utara (KLU) berbuntut panjang.
Warga Lombok Utara menuntut agar pejabat tersebut dipecat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Puluhan warga Lombok Utara menggeruduk Kemenag NTB agar Kepala Kemenag NTB Sulaiman Hamid segera bersikap, Kamis kemarin (1/9). Dalam orasinya, Forum Komunikasi Masyarakat Lombok Utara melalui koordinator lapangan aksi, Burhan HM Nur menegaskan, pernyataan SA melalui postingannya telah melecahkan hati seluruh warga KLU. Selama ini ujarnya, KLU dikenal merupakan daerah yang paling kondusif di NTB. Tetapi jangan sekali-kali memancing kemarahan masyarakat KLU. “Ini aksi demonstrasi warga KLU pertama diluar wilayahnya. Ini tidak lain akibat ulah SA yang memposting di statusnya jika seluruh masyarakat Lombok Utara dikatakan munafik dan jahil. Wajar jika kami marah, wajar kami datang menuntut agar SA dipindahkan sebagai pegawai Kemenag KLU,” teriaknya.
Pernyataan SA di sosial media, jelas tidak mencerminkan moral yang baik sebagai seorang pejabat. Pasalnya, tindakan yang dilakukannya itu bukan hanya kali ini saja dilakukan melainkan berkali-kali. Untuk itu, warga Lombok Utara sudah tidak memiliki kesabaran lagi untuk mengeluarkan SA dari bumi “Tioq Tataq Tunaq”. Tindakan yang dilakukannya itu telah menghina masyarakat Lombok Utara secara keseluruhan. “Kami sudah melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kemenag KLU pada Selasa (30/9) lalu. Hasilnya, sudah ada surat dari Kemenag KLU untuk memindahkan SA ke wilayah lainnya. Dan dihukum adat warga KLU, SA harus membayar 1-2 ekor kerbau sebagai pertanggung jawaban atas omongannya melalui media sosial itu,” ujar Burhan.
Terkait proses hukum terhadap SA itu, hal tersebut akan dilakukan setelah putusan status kepegawaian terbit pada Senin (5/9) mendatang. Meski demikian, pihaknya tidak bisa menjamin keamanan SA yang kebetulan juga berdomisili di Kecamatan Pemenang, KLU. “Sebaiknya, jajaran Kakanwil NTB harus segera mengevakuasi keluar SA dari bumi KLU. kami tidak bisa menggaransi keamanannya. Karena, memang tindakannya yang sudah beberapa kali diduga menghina masyarakat Lombok Utara secara umum sudah tidak bisa ditoleransi lagi,” tegas Burhan.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) NTB, H Sulaiman Hamid memastikan ada sanksi yang akan diberikan terhadap SA. Hal itu disampaikan di hadapan puluhan massa aksi. “Insya Allah dalam tempo 3×24 jam sejak hari ini, status PNS SA sudah ada kejelasan,” jawabnya.
Sulaiman berjanji akan langsung memproses aspirasi masyarakat KLU ke Kementerian Agama pusat di Jakarta untuk dapat disikapi secepatnya. “Saya jamin secepatnya, kami juga tidak ingin ada kejadian penghinaan seperti ini,” katanya.
Usai puas melakukan orasi, sekitar pukul 12.30 Wita, puluhan massa aksi bergerak balik ke KLU menggunakan sejumlah kendaraan roda empat dengan dikawal oleh aparat kepolisian dari Polres Mataram dan Polda NTB.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari status facebook milik SA. Pertama tertanggal 24 Agustus 2016 merespon undangan imtaq yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) KLU, Drs H Suardi, MH.
Kemudian tertanggal 24 Juni 2016, SA kembali memposting status di facebook mengomentari spanduk Ketua DPD Partai Demokrat NTB, DR. TGH. M. Zainul Majdi bertuliskan ajakan perbanyak sholawat. (zwr)