Warga Kembali Jemput Paksa Jenazah Pasien Covid-19

DIBAWA: Inilah tangkapan layar vidio detik-detik keluarga membawa jenazah pasien yang dinyatakan meninggal terpapar Covid-19, kemarin. (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYAPenjemputan paksa yang dilakukan oleh masyarakat terhadap jenazah pasien Covid-19 kembali terjadi di Lombok Tengah. Kali ini penjemputan paksa kembali dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya oleh keluarga pasien meninggal berinisal HG, 73 tahun, warga Desa Ganti Kecamatan Praya Timur.

Korban masuk di ruang isolasi RSUD Praya pada Sabtu (17/4) dan meninggal pada Senin (19/4) setelah terkonfrmasi Covid-19 komorbid DM II + HT dan Coinsiden CVA, korban dilakukan Swab PCR (+) pada 16 April 2021 dengan radiologi pneumonia bilateral dan dinyatakan meninggal sekitar pukul 02.00 Wita. Jenazah diambil paksa oleh massa sekitar pukul 03.45 Wita. Ironisnya pengambilan jenazah secara paksa oleh pihak keluarga kali ini adalah kejadian yang keempat kalinya.

Humas RSUD Praya, dr Yudha Permana menyatakan, penjemputan paksa terhadap pasien meninggal ini bermula ketika pasien meninggal Senin (19/4) sekitar pukul 02.00 Wita. Oleh petugas saat itu sudah berusaha memberikan pertolongan maksimal tapi nyawa korban tidak bisa diselamatkan. “Saat itu karena waktunya malam hari, kita hanya bisa sebatas memberikan edukasi kepada keluarga yang ada dan penunggu pasien. Saat itu, edukasi kita lakukan kepada anak dan istri almarhum, dan saat itu awalnya semua menerima dan mereka siap untuk penerapan protokol Covid-19,” ungkap Humas RSUD Praya, dr Yudha Permana kepada Radar Lombok, Selasa kemarin (19/4).

Disampaikan juga, karena pihak keluarga saat itu sudah menerima dengan proses sesuai prokes sehingga pihak rumah sakit merasa lega. Saat itu pihak rumah sakit juga menerima kabar akan ada aparat dari desa, baik dari tokoh agama (toga) dan tokoh masyarakat (tomas) yang akan datang setelah sahur. “Hanya saja, sebelum itu ternyata kita tidak duga sekitar pukul 3.45 Wita, tiba-tiba ada massa merangsek masuk, kemudian membuka pintu tempat akses kelaur ganti alat pelindung diri (APD). Saat itu pintu dibuka paksa dan aslinya pintu itu tidak dikunci dan hanya menjadi akses petugas pintu itu, kemudian pintu tembus ke ruang pasien yang kemudian jenazah diambil paksa,” ceritanya.

Baca Juga :  Direktur RSUD Praya Mangkir dari Panggilan Jaksa

Disampaikan bahwa setelah puluhan massa berhasil mengambil paksa jenazah, kemudian langsung dinaikan ke mobil bak terbuka. Diakui memang bahwa saat kejadian, ada aparat keamanan. Hanya saja memang saat itu tidak mampu membendung jumlah massa yang mengambil jenazah tersebut secara cepat. “Massa juga cepat merangsek dan membawa jenazah. Saat itu kita juga langsung koordinasi dengan dinas kesehatan dan pihak puskesmas dengan harapan ada edukasi yang diberikan kepada para keluarga. Kita juga langsung koordinasi dengan aparat kepolisian dan kabarnya kepolisian siap mengusut permasalahan ini. Karena memang ini suatu tindakan pidana,” tegasnya.

Pihaknya juga menegaskan bahwa saat itu aparatur dari desa asal korban juga hadir. Hanya saja mereka juga tidak mampu mencegah. Terlebih massa tidak terduga kedatangannya, sehingga meski diberikan edukasi, tapi jenazah tetap dibawa sama pihak keluarga. “Jadi keluarga ini ada dua kubu, karena ada yang menerima dengan protokol Covid-19 dan ada juga beberapa masyarakat atau oknum yang tidak setuju yang kemudian memprovokasi. Sehingga menolak dengan sistem protokol Covid-19,” tambahnya.

Baca Juga :  Saweran Berjamaah untuk Perayaan HUT Loteng ke 72

Yudha mengaku sangat menyangkan kejadian ini terulang kembali, terlebih bukan kali ini saja penjemputan paksa dilakukan terhadap jenazah pasien Covid-19. Pasalnya sampai dengan saat ini, setidaknya sudah empat kali kejadian dan terakhir sebelumnya terjadi pada Oktober 2020 lalu. “Makanya kita ingin permasalahan ini diusut tuntas dan kalau memang ada pihak-pihak yang bersalah, harus ditegakan hukum. Karena kalau tidak, maka akan menjadi kabar buruk di masyarakat, artinya masyarakat akan menilai dengan mudahnya membawa pulang paksa jenazah dan dengan mudahnya merusak fasilitas umum, tidak menghargai kinerja yang sudah dilakukan pihak pelayanan kesehatan,” terangnya.

Sehingga kalau tidak diusut tuntas, maka pihaknya khawatir kejadian yang sama akan kembali terulang di kemudian hari. Terlebih imbas dari penjemputan paksa ini juga akan terjadi penularan virus corona ini. “Pemulasaran jenazah yang tidak menggunakan protokol Covid-19 tentu akan membuat penularan virus kepada orang sehat dan ini yang tidak kita kehendaki,” terangnya.

Yudha dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa saat ini, total pasien Covid-19 yang ada di RSUD Praya ada 29 orang, termasuk korban yang meninggal tersebut. Dari 29 orang ini, 10 diantaranya dalam kondisi berat dan berada di ruang ICU. “Sementara 13 pasien konfirmasi gejala ringan sedang dan kita taruh diruang dua, dan enam pasien masih suspek dan kita tunggu hasil sweb dan saat ini berada diruang transit,” tegasnya. (met)

Komentar Anda