Warga Kelayu Tolak Pembangunan SPBU

Warga Kelayu Tolak Pembangunan SPBU
TOLAK: Puluhan warga Kelayu Utara didampingi SPN saat menggelar hearing di DPRD Lotim untuk menyampaikan penolakan mereka terkait dengan pembangunan SPBU di wilayah itu. (M GAZALI/RADAR LOMBOK)

SELONG – Puluhan warga Kelurahan Kelayu Utara Kecamatan Selong didampingi Serikat Pekerja Nasional (SPN) Lombok Timur  melakukan hearing dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Selasa (15/1). Mereka datang untuk menyampaikan penolakan terkait pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah itu. Tepatnya di Lingkungan Kampung Baru Kelurahan Kelayu Utara oleh PT Usaha Energi Family yang diketahui milik Kepala Kanwil Kemenag NTB, H Nasruddin.

Hearing itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Lotim, H Daeng Paelori. Termasuk juga beberapa anggota komisi terkait, seperti komisi III dan Komisi IV.  Selain itu, sejumlah pihak terkait lainya juga dihadirkan. Di antaranya dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP ), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK), Satpol PP, Lurah dan unsur terkait lainnya.

Mengawali pembicaraanya, Wakil Ketua DPRD Lotim Daeng Paelori yang memimpin hearing meminta unsur terkait mulai dari DPMPTSP, DLHK, termasuk Lurah untuk menjelaskan sejumlah tahapan terkait dengan proses penerbitan izin. Mengigat warga mengaku sebelumnya telah menolak dan merekomendasikan supaya tidak dilakukan pembangunan. Namun nyatanya sekarang pengerjaan sudah dimulai. ‘’Kegiatan yang kita lakukan ini menindaklanjuti surat dari SPN dan warga yang telah masuk ke kita. Makanya kita pingin tahu seperti yang terjadi di bawah. Dan kami telah membaca suratnya. Intinya warga menolak pembangunan SPBU,‘’ kata Daeng.

BACA JUGA: Warga Menceh Digegerkan Mayat Mengapung

Politisi Golkar ini kemudian memberikan kesempatan pertama ke DPMPTSP untuk menjelaskan proses masuk hingga terbitnya izin. Padahal di tengah masyarakat masih terjadi gejolak. Pada intinya sebut dia hearing ini digelar untuk mencari akar persoalan. Sehingga bisa ditemukan  seperti apa jalan penyelesaiannya. ‘’Kita igin tahu apakah sebelumnya izin dikeluarkan terlebih dahulu telah disosialisasikan ke masyarakat. Kemudian juga apakah amdalnya dan izin lainnya juga telah ada. Kalau sudah jelas , saya rasa persoalannya akan bisa selsai,‘’ terang Daeng.

Menjawab pertanyaan Wakil DPRD itu, Kasi Pelayanan dan Perizinan DPMPTSP Lotim, H Muslihuddin menjelaskan secara gamblang kronologis proses dikeluarkannya izin IMB oleh dinas perizinan. Pihaknya mengeluarkan izin berdasarkan rekomendasi yang diterima dari Kelurahan Kelayu Utara dan Kecamatan. Selanjutnya mereka menindaklanjutinya dengan turun melakukan survei yang disertai dengan berita acara. Itulah yang dijadikan sebagai dasar Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) untuk dilakukan pembahasan. ‘’Namun ketika mulai pembahasan di TKPRD. Masukkan surat  rekomendasi penolakan  dari Lurah Kelayu Utara. Sehingga proses pembahasan di TKPRD ini akhirnya dihentikan,‘’ jelasnya.

Baca Juga :  Hanyut di Gorong-Gorong, Bocah 8 Tahun Asal Kelayu Belum Ditemukan

Namun sekitar dua bulan berlalu tepatnya sekitar Agustus 2018 lalu, kembali muncul surat dengan nomor 185 yang dikeluarkan oleh Lurah Kelayu Utara. Isinya tentang pencabutan surat penolakan yang telah diserahkan sebelumnya. Atas dasar itulah, pihak TKPRD kembali melanjutkan proses pembahasan yang sebelumnya sempat tertunda. ‘’Setelah dilakukan sidang, mengacu pada perda yang ada berkaitan dengan tata ruang. Akhirnya BKPRD menyatakan bahwa lokasi tempat akan dibangunya SPBU itu tidak bertentangan dengan tata ruang. Mengigat lokasinya itu merupakan kawasan pengembangan ekonomi,‘’ ujarnya.

Setelah itu, TKPRD pun mengeluarkan rekomendasi terkait dengan proses penerbitan sejumlah izin berkaitan dengan pembangunan SPBU ini. Kemudian dilanjutkan oleh Dinas LHK untuk dibuatkan dokumen UKL-UPL dan amdal. ‘’Proses pembuatan izin UKL-UPL di LHK ini juga membutuhkan proses yang cukup lama,‘’ imbuh dia.

Sementara itu, Kadis LHK Lotim Mulki mengatakan, terkait dengan penerbitan izin amdal dan ULK-UPL semuannya telah melalui proses dan ketentuan yang ada.  Yaitu mulai dari verifikasi dan proses lainnya. Izin yang dikeluarkan itu juga mengacu pada rekomendasi yang dikeluarkan oleh Lurah Kelayu Utara dan Camat. ‘’Jadi sudah melalui proses kajian. Dasarnya yaitu ada rekomendasi dari Lurah dan Camat. Baru kita ajukan ke TKPRD untuk dibahas,‘’ terangnya.

Setelah melalui kajian, kata dia, TKPRD pun kemudian mengeluarkan rekomendasi  yang ditanda tangani langsung oleh ketua TKPRD dalam hal ini Sekda. ‘’Dan proses lainnya yang kita lakukan juga, kita turun melakukan uji air, uji udara dan yang lainnya. Kita pun tidak menemukan persoalan,‘’ sebutnya.

Setelah semua proses dan ketentuan telah dipenuhi, baru setelah itu mereka menindak lanjuti dengan melakukan pembahasan untuk UKL-UPL untuk diterbitkan izin lingkungan. ‘’Semua persyaratannya sudah lengkap. Berkaitan dengan adanya persoalan seperti sekarang ini, mungkin karena sosialiasinya yang kurang ke masyarakat. Karenanya dengan adanya persoalan seperti ini tentu kita akan kaji ulang,‘’ tutup dia.

Lurah Kelayu Utara, M Erliawan mengaku jika sebelumnya sempat mengajukan surat penolak dari warga. Namun selang beberapa minggu kemudian, sejumlah warga menyatakan persetujuan dengan pembangunan SPBU itu. Inilah yang menjadi dasar dirinya menarik kembali surat penolakan yang telah dilayangkan itu. ‘’Kami dukungan pembangunan SPBU supaya bisa mengurangai pengangguran. Karena pihak pengembang bersedia untuk memperkerjakan warga setempat, termasuk juga akan membuatkan warga jalan,‘’ ujar dia.

Baca Juga :  Ngerem Mendadak, Mobil Damkar Lotim Terbalik, 8 Petugas Terluka

Dia mengaku, semua tahapan pengajuan izin pembangunan SPBU sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada. Dalam artian, mereka tidak memuluskan begitu saja. Tapi juga ditindaklanjuti oleh dinas terkait di kabupaten. ‘’Dan lokasi tempat dibangunya SPBU ini juga merupakan kawasan perekonomian. Jadi tidak melanggar tata ruang,’’ tandasnya.

Sementara itu, salah seorang warga Ahmad Fatoni menjelaskan, kronologis penolakan warga tekait pembangunan SPBU ini karena awalnya ini diberitahu akan dibangun tempat penjualan suku cadang. Namun selang beberapa waktu kemudian, warga mendapat informasikan jika di lokasi itu akan dibangun SPBU. ‘’Ketika itu pihak perusahaan mendatangi warga ke rumahnya. Terutama warga yang berada di radius 100 meter dari lokasi pembangunan SPBU. Tapi setelah warga mengetahui itu akan dibangun SPBU. Warga pun melakukan rapat termasuk dengan Lurah,‘’ katannya.

BACA JUGA: Bupati Lotim Resmikan Rumah Alquran Lentera Sembalun

Hasil pertemuan itu, warga semuannya sepakat menolak pembangunan SPBU. Hingga kemudian ditindaklanjuti dengan surat rekomendasi penolakan yang dikeluarkan oleh Lurah dan diserahkan ke Pemkab Lotim dalam hal ini PUPR. Namun tak diketahui ternyata surat penolakan yang diserahkan itu dicabut kembali oleh Lurah. ‘’Beberapa kali kita lakukan pertemuan, warga tetap menolak. Tapi setelah surat penolakan itu dicabut, kami pun langsung mendatangi Lurah untuk mempertanyakan kenapa mencabut surat penolakan itu. Termasuk juga mempertanyakan, pemberian rekomendasi izin pembangunan SPBU tersebut,‘’ ujarnya.

Untuk itu, warga setempat terutama yang tinggal di lokasi sekitar pembangunan SPBU meminta supaya semua pihak terkait segera menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan mereka. Termasuk meminta agar proses pengerjaan SPBU yang sudah mulai berjalan supaya segera dihentikan. Itu merupakan langkah yang tepat untuk menghindari gejolak di tengah masyarakat. ‘’Kita setuju supaya pengerjaan dihentikan,’’ pungkasnya.

Setelah mendengar penjelasan dan desakan dari warga, Wakil Ketua DPRD Lotim Daeng Paelori juga memutuskan supaya proses pembangunan yang sedang berjalan dihentikan. Yaitu terhitung sejak hari kemarin, sejumlah persoalan yang ada agar diselesaikan terlebih dahulu. ‘’Warga juga kita sarankan supaya jangan sampai melakukan hal-hal yang tidak kita inginkan,’’ imbuhnya. (lie)

Komentar Anda