
GIRI MENANG — Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Barat merekomendasikan penundaan proses pengalihan aset milik Pemda kepada Yayasan Sayang Ibu. Rekomendasi ini muncul setelah DPRD menerima warga Dusun Dasan Geria yang menyampaikan keberatan atas rencana tersebut saat mendatangi kantor DPRD Lobar, Kamis (12/6).
Dalam pertemuan itu, warga menolak rencana pengalihan aset berupa perumahan guru SDN 1 Dasan Geria. Menurut mereka, aset tersebut masih dibutuhkan untuk mendukung kegiatan tenaga pendidik dan dapat dimanfaatkan sebagai fasilitas umum, seperti pembangunan Posyandu dan TK.
Ketua Komisi I DPRD Lobar, Ahyar Rosyidi, menyatakan bahwa pengalihan aset harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami minta Pemda menunda dulu proses ini sampai semua aspek legal dan administrasi benar-benar dipastikan terpenuhi,” ungkapnya.
Ahyar menambahkan, polemik di masyarakat terkait rencana hibah aset kepada yayasan swasta harus ditanggapi secara serius karena dapat memicu gejolak sosial.
“Alhamdulillah, kami sudah bertemu dengan semua pihak, dari yayasan, kepala desa, hingga Bagian Aset. Aspirasi warga Dasan Geria juga sudah kami dengar. Pihak yayasan pun tidak memaksakan kehendak,” jelasnya.
Dewan menekankan bahwa seluruh proses pengelolaan aset daerah harus menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Selain itu, setiap kebijakan harus berdasarkan kajian manfaat serta analisis dampak sosial terhadap masyarakat sekitar.
“Jika terbukti ada potensi konflik sosial atau merugikan kepentingan umum, maka surat keputusan (SK) tersebut harus ditinjau kembali,” tegasnya.
Ahyar juga menjelaskan bahwa setelah melakukan klarifikasi dan dialog bersama masyarakat serta pihak yayasan, disepakati bahwa proses hibah ditunda sementara waktu sembari menunggu evaluasi lanjutan.
Untuk diketahui, pengalihan aset tersebut berdasarkan SK Pemkab Lobar Nomor 100.3.3.2/759/BPKAD/2024 yang menetapkan jangka waktu penggunaan selama lima tahun dan dapat diperpanjang. Namun, DPRD menilai SK ini masih dapat ditinjau kembali.
“Kami juga sudah turun ke lapangan untuk mengklarifikasi langsung ke semua pihak terkait. Proses ini berjalan secara musyawarah dan mufakat,” pungkas Ahyar.(adi)