Warga Jurit Baru Tolak Masuk Kecamatan Kotaraja

MUSYAWARAH: Tampak masyarakat Dusun Bolen, Desa Jurit Baru, ketika melaksanakan musyawarah, dan menolak usulan Desa Jurit Baru masuk dalam wilayah pemekaran Kecamatan Kotaraja (IRWAN/RADAR LOMBOK)

SELONG—Warga Desa Jurit Baru Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur (Lotim)  dengan tegas menolak masuk Kecamatan Kotaraja yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Sikur.

Masyarakat Desa Jurit Baru tetap lebih memilih berada dibawah Kecamatan Pringgesela. Kepala Dusun (Kadus) Bolen, Desa Jurit Baru, Rahibudin mengatakan adanya isu pemekaran wilayah Kecamatan Kotaraja, warga Jurit Baru tidak setuju masuk wilayah pemekaran. Alasannya, jika pemekaran ini terjadi, maka masyarakat akan mengulang dalam mengurus semua dokumen yang sudah sudah lama dibuatnya. “Lebih baik kami tetap berada di Kecamatan Pringgasela, ketimbang masuk wilayah pemekaran Kecamatan Kotaraja,” tegasnya kemarin.

[postingan number=3 tag=”lotim”]

Saat ini, dalam mengurus dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), atau Kartu Tanda Penduduk (KTP), masyarakat menilai sangat sulit. Apalagi dengan adanya kecamatan baru, masyarakat tentu akan mengulang kembali pengurusan dokumen yang ada. “Hal-hal ini yang kita takutkan. Sekarang kan masyarakat sudah susah, lagi akan dibuat susah dengan mengurus segalanya. Makanya kita menolak,” jelas Kadus.

Baca Juga :  Akhir Maret Dana Desa Cair

Seperti diketahui,  Kecamatan Kotaraja bersama dengan pembentukan Kecamatan Lenek dan Kokok Putik, sudah mendapatkan rekomendasi dari Gubenur NTB. Untuk kemudian ditindaklanjuti ke pemerintah pusat, guna mendapatkan persetujuan. Akan tetapi warga Jurit Baru tetap pada tekadnya untuk mempertahankan agar pemekaran ini tidak terjadi di Desa Jurit Baru.

Menurutnya, pemerintah hendaknya meninjau ulang masuknya wilayah Jurit Baru ke  Kecamatan Kotaraja, sebagaimana yang sudah masuk dalam proposal pengusulan pemekaran kecamatan tersebut. “Apapun alasannya, karena kalau dipaksanakan tentunya akan mengundang reaksi keras dari masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemprov Belum Bisa Tindaklanjuti Pemekaran Kecamatan

Agar tidak terjadi gejolak di kemudian hari, dia juga meminta agar aspirasi masyarakat hendaknya diperhatikan.  Dikhawatirkan nantinya akan timbul gejolak ditengah-tengah masyarakat Jurit Baru kalau dipaksakan masuk wilayah Kecamatan Kotaraja. “Pemerintah Desa, kecamatan sampai kabupaten harus mendengarkan keinginan warga yang melakukan penolakan, sehingga meminta lebih baik cari desa yang lain saja,” ujarnya.

Sementara Kades Jurit Baru, Hanudin, saat dihubungi melalui ponselnya untuk dikonfirmasi mengenai masalah penolakan warga Jurit Baru yang desanya masuk dalam wilayah pemekaran Kecamatan Sikur, hingga berita ini terbit belum bisa dihubungi, meski sudah beberapa kali dicoba kontak. (cr-wan)

Komentar Anda