Warga Jangan Hitung Untung, Uang Sumbangan Rp 50 Juta Harus Habis

Uang Sumbangan Rp 50 Juta Harus Habis
MASIH MANGKRAK: Nampak warga di Lingkungan Pengempel Indah menunggu kapan selesai pembangunan Risha. (Sudir/Radar Lombok)

MATARAM – Warga yang terkena dampak gempa bumi diberikan warning untuk pemanfaatan uang sumbangan sebesar Rp 50 juta agar tidak diperuntukan untuk keperluan lain, selain perbaikan rumah.

Asisten I Setda Kota Mataram L Martawang mengatakan, dari data sementara yang rumah rusak yang sudah dirobohkan bersama TNI ada 880 unit.  Rumah yang telah dirubuhkan ini telah ditransferkan PPK Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Mataram sebesar Rp 72 miliar.

‘’Kita percepatan proses realisasi pembangunan rumah, Pemkot Mataram mensubsidi warga masyarakat pembangunan pondasi,’’ katanya, kepada Radar Lombok, Sabtu lalu (20/10).

Subsidi Pemkot, kata Martawang seperti  pembangunan  rumah instan sederhana(risa), harga panel sampai pemasangan Rp 23 juta. Khusus yang rumah rusak berat,  Pemkot akan membagikan satu rumah 10 sak semen. Harapan nanti, pemilik rumah menyediakan batu dan pasir.

‘’Kita harapkan bisa mempercepat.  Anggaran sudah tersedia Rp 1 miliar lebih. Sistemnya akan menggunakan free order, mana yang siap membangun kita anterkan semen,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Pengungsi Terkena Dampak Gempa Mataram Disewakan Lahan

Untuk masyarakat yang sudah di SK, transfer  ke rekening masyarakat pembentukan pokmas satu lokasi bisa mengambil keanggotaanya. Kalau jumlah sedikit seperti di Ampenan ada 16 rumah berat bisa jadi satu pokmas, kalau Lingkungan Pengempel, Gontoran, bisa lebih.  Satu pokmas 10 sampai 20 anggota. Seperti  di Lingkungan Gontoran ada  50 pokmas ada yang pilih sistem  rumah instan Konvesional (Riko) dan Rumah Instan Sederhana sehat (Risha).

Martawang kembali mengingatkan, uang  sumbangan yang ditransfer ke rekening masyarakat ini harus  habis untuk pembangunan rumah. Pihaknya mengingatkan agar warga tidak mencari untung dengan uang tersebut.

‘’Bagi pemilik rumah yang terkena  rusak ringan, Rp 10 juta, uang Rp 25 juta untuk rusak sedang, uang rusak berat Rp 50 juta,’’ tegasnya.

Baca Juga :  Trauma Rumah Beton, Sebagian Korban Tolak RISHA

Sesuai dengan jumlah kerusakan dampak gempa bumi yang sudah dibuatkan Surat keputusan ( SK) Wali Kota Mataram yakni, rusak berat ada 2.396, rusak sedang 2.777, rusak ringan 8.264 jumlahnya 13.437 yang sudah di tanda tangani SK Wali Kota Mataram dan dana sudah ditransfer. 

BACA JUGA: Polemik Pergantian Nama Bandara Kembali Mencuat

Terpisah, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Mataram Dedi Supriyadi mengatakan, untuk pencairan sudah mulai dilakukan melalui PPK. ‘’Sudah mulai dicarikan masing-masing melalui rekening, BRI, sudah diserahkan semuanya ke PPK Ahmad Muzaki,’’ jelasnya.

Peruntukan uang tersebut, jelasnya, untuk pembangunan rumah kembali.  Uang tersebut harus habis digunakan, jika tidak akan kembali ke kas negara. ‘’Sudah jelas di dalam aturan dari uang Rp 50 juta sampai Rp 10 juta harus habis semuanya. Rekening harus kosong lagi,’’ singkatnya. (dir)

Komentar Anda