Warga Ekas Segel Villa Ekas Fantastic

Warga Ekas Segel Villa Ekas Fantastic
PEMILIK VILA: Tampak pemilik Vila Ekas Fantastic yang merupakan WNA dari Australia, Andrew ketika diamankan petugas di Mapolsek Jerowaru. (IRWAN/RADAR LOMBOK)

SELONG—Warga Dusun Lendang Trak, Desa Ekas, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), Rabu kemarin (12/7), menyegel Hotel Ekas Fantastic, lantaran mereka kesal dengan sang pemilik hotel yang tak kunjung membayar upah para pekerja bangunan.

Warga yang merasa geram dengan ulah pemilik yang tidak kunjung membayar upah pekerjanya, kemudian bersama sejumlah warga langsung mendatangi Hotel Ekas Fantastic, sehingga kemudian terjadi penahanan terhadap pemiliki hotel yang merupakan Warga Negara Aisng (WNA) bernama Mr Andrew, warga Negara Australia.

“Tadi (kemarin, red) sekitar pukul 09.00 Wita, warga Lendang Terak yang jumlahnya sekitar 20 orang mendatangi hotelnya. Namun kemudian diamankan oleh anggota kepolisian dari Polsek Jerowaru,” kata Amaq Sri, salah satu warga.

Amaq Sri yang merupakan penanggung jawab sejak awal  pengerjaan villa tersebut, dengan para pekerja bangunan telah ada kesepakatan, bahwa WNA tersebut akan membayar ongkos setelah dia pulang ke negaranya.

Baca Juga :  Wabup Panen Raya Cabai Merah Kriting

Namun setelah perjanjian disepakati oleh warga Negara Australia ini, ketika dia kembali tidak juga mau membayar ongkos pekerja bangunan yang keseluruhan berjumlah sekitar Rp 50 juta, dengan alasan yang berbelit-belit.

“Sementara saya yang merupakan kepercayaan dan penanggung jawab pengerjaan villa tersebut saat ini diberhentikan oleh WNA (Andrew, red) itu,” ujar Amaq Sri.

Berdasarkan pengakuan Amaq Sri, WNA asal Australia ini hingga sekarang juga belum melengkapi ijin kerja di Indonesia, dan hanya menggunakan paspor pelancong. Tak hanya itu, WNA tersebut juga tidak memberikan siapapun masuk ke villanya, dan sering melakukan tindakan yang menjurus pada pengancaman dengan menggunakan benda tajam kepada siapa saja pekerja yg datang menagih pembayaran pengerjaan villa tersebut.

Sementara itu, Kapolres Lombok Timur melalui Kapolsek Jerowaru, Ipda Mastar mengatakan, saat ini kasus terhadap WNA yang sempat ditahan oleh warga Ekas ini masih sedang di mediasi oleh pihak kepolisian. ”Jadi kita saat ini masih mediasi dulu antara pemilik vila dengan warga. Dan kondisi di Ekas masih dilakukan penjagaan oleh kepolisian, yang dibantu oleh anggota TNI (Babinsa),” jelasnya.

Baca Juga :  Seminar Internasional Semarakkan Hultah NWDI Anjani ke-81

Ia menguraikan permasalahan ini sebenarnya merupakan akibat kesalahpahaman antara pemilik vila dengan warga, yang menurut keterangan warga, WNA ini tidak mau membayar upah buruh bangunan yang jumlahnya sekitar Rp 50 juta. ”Karena pemilik bangunan vila ini belum membayar ongkos bangunan, sehingga warga geram,” jelasnya.

Sedangkan menurut keterangan sang pemilik vila lanjutnya, WNA ini beralasan kalau masih bingung kepada siapa dirinya akan membayar upah yang ada. ”Karena beralasan masih mencari kepada siapa WNA ini harus membayar, maka dirinya mengumpulkan sejumlah masyarakan agar jelas kepada siapa dia harus membayar,” pungkasnya. (cr-wan)

Komentar Anda