Warga Dusun Lengkukung Minta Tower Telekomunikasi Dibongkar

Warga Dusun Lengkukung Minta Tower Telekomunikasi Dibongkar
PROTES : Sejumlah masyarakat Dusun Lenkukung meminta besaran kompensasi dari pihak perusahaan tidak sesuai kesepakatan. (Ist For Radar Lombok)

TANJUNG – Sekitar 33 kepala keluarga (KK) warga Dusun Lenkukung Desa/Kecamatan Kayangan meminta tower telekomunikasi yang berada di tengah permukimannya dibongkar.

Pasalnya, masyarakat menolak kompensasi dari pihak perusahaan tower yang tidak sesuai dengan kesepakatan musyawarah beberapa waktu lalu. “Masyarakat di sekitar radius tower ini meminta tower telekomunikasi ini dibongkar, karena uang kompensasi yang diterima masyarakat tidak sesuai dari hasil kesepakatan musyawarah antara masyarakat dengan perwakilan perusahaan pada bulan April 2017 lalu,” terang Kepala Desa Kayangan Edi Kartono dihubungi via telepon, Selasa kemarin (10/10).

Disebutkan, dari hasil kesepakatan awal sebenarnya masyarakat sekitar radius meminta harga kompensasi sebesar Rp 50 juta per KK. Namun, setelah melakukan negoisasi dalam musyawarah yang cukup panjang akhirnya disepakati uang kompensasi sebesar Rp 5 juat per KK. Hanya saja kompensasi di perubahan diberikan Rp 15 juta per satu tower, bukan per KK. “Inilah yang membuat masyarakat tidak terima, karena tidak sesuai kesepakatan yang dibuatkan berita acara,” terangnya.

Baca Juga :  Musim Kemarau Tak Pengaruhi Ketersediaan Bahan Pokok di KLU

Tower telekomunikasi ini sudah dibangun sejak tahun 2007, sekarang pihak perusahaan akan melanjutkan kontraknya. Makanya masyarakat di sekitar radius meminta kompensasi tersebut. Dari protes yang dilakukan masyarakat, telah turun pihak Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Inspektorat, Satpol PP, dan unsur kecamatan untuk membahas teknis penyelesaiannya. “Dan hadir juga dari perwakilan perusahaan tower itu, namun belum ketemu keputusannya,” jelasnya.

Hal ini katanya masih belum bisa dikomunikasikan lagi dengan masyarakat. Yang jelas masyarakat ngotot, jika tidak terpenuhi Rp 5 juta per KK itu lebih baik tower dibongkar. “Sekarang masyarakat diberikan waktu selama sebulan,” ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid E-Goverman Diskominfo Lombok Utara, Mujadid Muhas menerangkan, pihaknya selaku tim pengendalian telekomunikasi sudah menghadirkan pihak perusahaan dan instansi pemerintahan lainnya untuk melakukan rapat mediasi menyelesaikan perkara dengan masyarakat di sekitar radius tersebut. “Kami sebagai mediasi kedua belah pihak,” terangnya.

Baca Juga :  Anggaran Pembangunan Kantor di Lombok Utara Banyak Dipangkas

Dari hasil mediasi itu, nanti tim pengendalian telekomunikasi akan menyampaikan kepada masyarakat secara normatif mengenai mekanisme, tata laksana dan seterusnya terhadap keberadaan menara dilokasi tersebut. Sembari melakukan pendekatan secara kekeluargaan. Karena menara telekomunikasi ada unsur manfaatnya secara sosialnya bisa mendapatkan konvensasi sesuai kemampuan dan kesepakatan masyarakat disekitar radius dengan pihak perusahaan. “Bisa digunakan seluruh masyarakat dalam hal mengakses informasi,” katanya.  

Terkait kompensasi sendiri harus dilakukan pihak perusahaan. Namun, perusahaan akan melakukan pembicaraan kepada masyarakat disekitar radius, berapa besarnya kompensasi dan bagaimana mekanisme akan diselesaikan dengan perusahaan, desa dan kecamatan. “Kita hanya menfasilitasi,” pungkasnya. (flo)

Komentar Anda