Warga Dua Desa Minta Pelantikan Kades Ditunda

DEMO: Ratusan warga dari Desa Ranggagata dan Desa Teduh Kecamatan Praya Barat Daya saat melakukan aksi demonstrasi di Kantor Bupati Lombok Tengah, Rabu (21/9). (M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYARatusan warga yang berasal dari dua desa, yakni Desa Teduh dan Desa Ranggagata Kecamatan Praya Barat Daya mendatangi kantor Bupati Lombok Tengah, Rabu (21/9). Warga meminta agar pemda menunda pelantikan kepala desa (kades) terpilih di dua desa hasil pilkades serentak akhir Agustus lalu. Hal ini karena warga menilai saat ini di dua desa ini masih ada proses hukum.

Seperti diketahui pada pilkades yang berlangsung 31 Agustus lalu di Desa Teduh Kecamatan Praya Barat Daya yang menang adalah calon petahana yakni Jumadil Awal dengan mendapatkan 664 suara dan berhasil mengalahkan penantangnya calon nomor urut dua Sunardi yang mendapat 429 suara. Di satu sisi, di Desa Ranggagata petahana yang mendapat nomor urut satu yakni  M Haikal juga berhasil menang dengan mendapat 1806 suara mengalahkan pesaingnya nomor urut 2 H Muhtar Arif  yang mendapat suara 1550 suara.

Korlap aksi, Abdul Hanan menegaskan, pihaknya datang bersama masyarakat Desa Teduh dan Desa Ranggagata tidak lain hanya meminta agar peroses pelantikan kades terpilih di dua desa ini ditunda sebelum adanya putusan. Pasalnya, saat ini pihaknya mengaku sedang melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dengan pilkades ini. “Kami hanya meminta agar pelantikan yang direncanakan pada 11 Oktober mendatang untuk ditunda khusus yang di dua desa ini sebelum adanya putusan PTUN. Tidak masalah apapun hasil dari PTUN nantinya akan kami terima,”  ungkap Abdul Hanan saat berada di Kantor Bupati Lombok Tengah, Rabu (21/9).

Baca Juga :  Oknum Anggota DPRD Loteng Terlibat Narkoba Harus Diberhentikan

Pihaknya juga sangat menyayangkan adanya Surat Edaran (SE) Bupati Lombok Tengah terkait dengan daftar pemilih tetap (DPT) tambahan yang dikeluarkan mendekati hari pencoblosan. “Yang jelas tuntutan kami hanya satu yakni tunda pelantikan dua kades ini sebelum adanya putusan PTUN,” tegasnya.

Hal yang sama disampaikan orator lainnya, Ibnu Hajar, tidak masalah pelantikan kades terpilih dilakukan untuk desa yang lain. Namun baginya, untuk di dua desa ini harus ditunda karena masih adanya proses hukum. Pemda diminta ketegasannya untuk memutuskan langsung untuk penundaan tersebut. “Kami berikan waktu paling lama tiga hari untuk memutuskan dan kami minta agar dua desa ini ditunda pelantikannya. Karena tidak masalah kapanpun pelantikan kalau sudah keluar PTUN. Namun sebelum adanya putusan PTUN, maka jangan dilantik dan kami akan datang kembali dengan masa yang lebih besar,” ancamnya.

Baca Juga :  Kades Darek Sangkal Serongi ‘Janda Saudi’

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah, Zaenal Mustakim menanggapi, pihaknya sudah mendengar tuntutan massa aksi yang menyampaikan sudah berupaya untuk menempuh jalur hukum ke PTUN Mataram. Sehingga pihaknya memastikan apapun keputusan PTUN nantinya akan dilaksanakan. “Karena niatan kita sama untuk menegakan supermasi hukum, maka apapun hasil PTUN wajib hukumnya kami laksanakan. Hanya saja, kaitan dengan penundaan pelantikan maka harus kami bicarakan bersama tim kabupaten, karena kepala dinas tidak punya hak untuk memutuskan, apakah ditunda atau tidak, maka kami akan rapatkan,” katanya. (met)

Komentar Anda