Lagi, Warga Ditahan Gara-gara Status Facebook

MATARAM – Bertambah lagi warga yang berurusan dengan hukum hanya gara-gara memposting status di media sosial Facebook. Kali ini menimpa NSP (30), warga Karang Jangkong Kecamatan Cakranegara. Ia ditahan sejak Jum’at (9/9) hingga hari ini. Ibu rumah tangga ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB bersama 3 warga lainnya yang ditahan lebih dulu namun kemudian dilepas. Postingan NSP berkaitan dengan sengketa lahan Pura Dalem Karang Jangkong yang dipakai sebagai areal parkir Hotel Aston Inn. Ia dijerat dengan Undang-undang ITE dan dianggap melakukan provokasi. Yang bersangkutan memprotes pemanfaatan lahan pura sebagai areal parkir hotel.

Baca Juga :  Komen di Facebook, Tiga Orang Jadi Tersangka

Direktur Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda NTB melalui Kasubdit II AKBP Darsono Setya Adjie mengatakan, penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan tiga warga Karang Jangkong yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. ” Tersangka sebelumnya adalah I Gusti Ngurah Wisnu, I Komang Nurayasa dan satu lagi bernama I bagus Lingsate,” ungkapnya kemarin.

Ketiga tersangka sebelumnya dilepas setelah adanya permohonan penangguhan penahanan dari warga. “ Setelah adanya keluarga dan warga yang menjamin, ketiganya dibebaskan, namun proses hukum jalan terus,” ungkapnya.

NSP merupakan seorang ibu rumah tangga. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Jum,at (9/9) lalu dengan dugaan provokasi melalui media sosial Facebook. “ Saat dipanggil hari Jum’at, kita langsung tahan. Yang bersangkutan kita jerat dengan pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 Undang – undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ungkapnya.

Baca Juga :  Panwaslu Lombok Barat Polisikan Akun Facebook “Datu Daha”

Sama dengan tersangka sebelumnya, warga juga meminta ada penangguhan penahanan untuk NSP. Salah seorang warga Karang Jangkong, Nyoman Widane, saat ditemui Mapolda NTB mengatakan, postingan NSP di Facebook tidak mengandung unsur provokasi. “ Dia hanya datar saja, tapi kenapa bisa langsung ditahan,” ungkapnya.

Ia berharap Kapolda NTB mau memberikan penangguhan penahanan.(cr-wan)

Komentar Anda