Warga Dirugikan, Minta Menteri Kehutanan Cabut SK PT Sadana

Subandi (Jalaludin/Radar Lombok)

Sejak Kementerian Kehutanan  RI mengeluarkan izin bagi PT Sadana Arif Nusa (SAN) menggarap sebagian lahan hutan Sambelia sebagai Hutan Tanaman Industri (HTI) berbagai masalah timbul.  Masyarakat pun berharap SK yang telah dieluarkan dicabut.


Jalaludin– Selong


Protes sejumlah masyarakat terhadap keberadaan PT Sadana  yang mengelola HTI  di kawasan hutan Sambelia, masih bermunculan.  Yang paling keras menolak, masyarakat yang lama menggarap lahan kawasan hutan itu namun kini tidak bisa lagi karena sudah masuk HTI.  “Kami telah mengelola lahan ini sejak 1970-an dan sekarang tiba-tiba diambil alih,” kata salah satu penggarap lahan hutan asal Sambelia, Abdullah, Jumat kemarin (24/3).

Sebelum PT Sadana masuk ke kawasan ini  tidak pernah ada permasalahan. Masalah baru  muncul ketika perusahaan ini mulai memasuki kawasan hutan dan menebang pohon yang dilindungi pemerintah.  “Awalnya kami keberatan namun kemudian dengan janji membangun pola kemitraan sehingga kami tertarik dan belakangan malah diingkari lagi. Kami tidak mau dan malah kami menuntut pemerintah menarik SK yang telah dikeluarkan untuk PT Sadana itu,” kata warga lainnya menimpali.

Baca Juga :  Keseriusan Pemprov Menjaga Hutan Dipertanyakan

[postingan number=3 tag=”features”]

 Tutuntutan warga mendapat dukungan dari pemerintah desa (pemdes)setempat.  Lalu, warga bersama pemdes  bersurat ke Kementerian Kehutanan agar  SK PT Sadana dicabut. “Kami berharap agar Keputusan Menteri Kehutanan nomor 256/Menhut-II/201(IUPHHK-HTI Produksi Sambelia). Kalau ini dipaksakan maka akan menimbulkan permasalahan dan konflik antar warga dengan Sadana,” kata Kepala Desa Sambelia, Subandi.

Menurut Kades yang baru satu bulan dilantik ini, ia siap pasang badan demi masyarakatnya terkait persoalan kawasan hutan yang telah digarap warga sejak puluhan tahun silam ini. Awalnya ia juga terkesan dengan pola kemitraan yang ditawarkan PT Sadana. Namun justeru ia merasa kecewa dengan sikap PT Sadana  yang tidak konsisten  dan seakan membodohi masyarakat. “Saya siap membela masyarakat saya apapun yang terjadi dan ini demi nasib rakyat saya,” tegasnya.

Sekitar 300 KK warganya yang menggarap lahan di kawasan yang kini dikuasai PT Sadana. Sementara kawasan yang dijadikan mitra   hanya 66 ha dari luas seluruhnya sekitar 149 ha. Bila dibagi dengan 300 KK maka masing-masing warga hanya akan menggarap sekitar 22  are lebih. Inilah yang kemudian membuatnya sangat perihatin. Padahal awalnya saat dilakukan hearing dengan masyarakat pimpinan PT Sadana menjelaskan bahwa seluruh kawasan akan dilaksanakan pola kemitraan. Namun ternyata setelah pertemuan, ia didatangi salah satu staf perusahaan tersebut dan mengatakan jika yang dimitrakan hanya seluas 66 haktare.

Baca Juga :  Perambahan Masih Terjadi di Kawasan Hutan Santong

 Saat itu, ia langsung  menolak dan menganggap perusahaan tersebut tidak konsisten sehingga menuduhnya telah melakukan pembodohan pada masyarakatnya.   Atas dasar inilah kemudian salah satu lembaga yang peduli pada kondisi masyarakat Sambelia yang bernama Forum Peduli Masyarakata Kecil Sambelia melayangkan surat ke Kementerian Kehutanan pada Desember 2016 lalu.

Mereka  menolak atas pemanfaatan tanaman industri atau IUPHHK/HTI PT Sadana Arif Nusa yang berlokasi di wilayah Kecamatan Sambelia khususnya di Desa Sambelia.

 Rupanya surat tersebut ditanggapi dengan turunnya 8 orang utusan dari Kementerian Kehutanan pekan lalu guna mempelajari serta melakukan crosschek di lapangan. Kedepalan orang ini dikatakan mendatangi kawasan yang bersengketa tersebut dan berharap setelah itu pemerintah  mengabulkan permohonan masyarakat untuk membatalkan SK yang telah dikeluarkan tersebut. (*)

Komentar Anda