
MATARAM– Pengguna jasa parkir di Kota Mataram diminta melaporkan oknum juru parkir (Jukir) yang meminta uang parkir dengan tidak menyerahkan karcis parkir sebagai bukti sah pembayaran retribusi.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram Misban Ratmaji kemarin. Karcis dimaksudkan agar uang parkir benar-benar masuk ke kas daerah. Ini sesuai dengan Perda nomor 7 tahun 2015 tentang pengelolaan parkir.
Di dalam Perda ini sudah diatur bahwa setiap Jukir harus menunjukkan dan memberikan karcis parkir ke pengguna jasa. Jika tidak ada karcis, pengguna jasa berhak tidak membayar jasa parkir. “Kalau ada petugas parkir yang tidak ngasih karcis, tolong difoto dan dilaporkan,” ungkap Misban kemarin.
Jukir yang seperti itu harus dilaporkan karena Jukir tersebut melakukan praktik Pungli (pungutan liar) karena meminta uang tanpa memberikan bukti. Tidak ada jaminan juga bahwa uang tersebut disetor ke Pemkot atau tidak. ”Ini termasuk Pungli karena sudah menyimpang,” katanya.
Perda ini disahkan bulan Juni lalu. Sampai saat ini Perda belum bisa dijalankan dengan maksimal oleh Pemkot. Buktinya di pusat-pusat perbelanjaan tidak ada yang menggunakan karcis parkir.
Pihaknya meminta Dinas Perhubungan lebih serius menjalankan dan mengawasi pemberlakuan Perda ini. Dewan menilai Dishub tidak serius dalam menjalankan pengawasan.” Dishub kami minta serius awasi tukang parkir,” pintanya.
Terpisah, Kepala Ombudsman NTB Adhar Hakim menilai parkir tanpa karcis adalah bentuk penyimpangan ketentuan parkir, bukan Pungli. Penyimpangan yang dilakukan tukang parkir ini disebabkan oleh mekanisme penyelenggaraan perparkiran yang lemah sistem pengawasannya.” Ini bukan Pungli, tetapi penyimpangan,” kata Adhar.
Penyimpangan seperti ini menurutnya sangat rentan dan rawan sekali merugikan daerah, karena uang yang diambil oleh para tukang parkir tanpa memberikan karcis sangat rawan tidak disetor ke daerah.” Kalau dibiarkan sangat merugikan daerah,” tegasnya.
Ia menambahkan, ia disebut Pungli jika dilakukan oleh pejabat publik atau penyelenggara pelayanan publik yang diluar kewenangannya. Namun apa yang dilakukan oleh Jukir bentuk penyimpangan dari tata kelola perparkiran yang pengawasannya tidak dilakukan secara maksimal oleh pemerintah.(ami)