Warga Dilarang Bakar Sampah

Ilustrasi Bakar Sampah
Ilustrasi Bakar Sampah

MATARAM – Warga diminta menghentikan aktivitas membakar sampah. Sampah yang dibakar akan menghasilkan racun yang berbahaya bagi masyarakat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram, Irwan Rahadi mengatakan, selama ini masyarakat hanya cari gampang saja. Padahal sampah yang dibakar mengandung racun serta menyalahi aturan. “ Kita larang sejak awal, apalagi saat musim panen. Banyak sampah yang sembarangan dibakar,” katanya kepada Radar Lombok kemarin.

Peran Camat dan Lurah harus dimaksimalkan. Penerapan sanksi juga belum optimal meski sudah ada aturan.  berdasarkan UU No. 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pelanggar akan dikenakan sanksi denda Rp 500 ribu hingga Rp 50 juta. “Jadi warga jangan ada lagi yang coba-coba bakar sampah kalau tidak ingin terkena sanksi,” jelasnya.

Baca Juga :  Sampah di Kota Mataram Menggunung, Aturan Denda tak Efektif

Penerapan sanksi bagi warga di Kota Mataram belum berlaku. Tapi masih dalam bentuk himbauan agar masyarakat tidak sembarang lagi membakar sampah,  terutama di dalam kampung maupun depo mini sampah yang kerap ditemukan petugas terbakar.

Baca Juga :  Oknum Operator Komersilkan Kendaraan Pengangkut Sampah

Ia berharap himbuan ini betul-betul ditaati masyarakat Kota Mataram. Bahkan beberapa kali turun ke masyarakat,  ditemukan banyak yang membakar sampah. Seperti saat musim panen, petani kadang-kadang membakar jerami dan membuat polusi.

Terpisah, Kepala Dinas Pertanian Kota Mataram H. Mutawali juga telah mengeluarkan himbauan kepada kalangan petani untuk tidak sembarangan membakar jerami.”Kita minta juga warga tidak sembarangan membakar sampah yang ada di depo sampah yang berdekatan dengan sawah,’’ katanya.(dir)

Komentar Anda