Warga Diimbau Larang Anak-anak Main Layangan di Jalan Raya

Kombes Pol Artanto (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)
Kombes Pol Artanto (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Bermain layang-layang memang menjadi kegemaran bagi sebagian besar masyarakat. Namun permainan ini terkadang dapat membahayakan orang lain, terlebih ketika tidak bijak dalam memainkannya, sehingga kerap merugikan orang lain.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, meminta kepada para orang tua agar melarang anak-anaknya bermain layang-layang di jalan raya. “Kami imbau kepada para tokoh masyarakat, terutama orang tua, agar mengawasi anak-anaknya saat bermain layang-layang, dan melarang anak-anak memainkan di jalan raya. Karena selain dapat membahayakan dirinya sendiri, juga bisa mencelakai pengguna jalan raya,” ungkap Artranto, Selasa (16/6).

Bermain layangan di jalan raya kata Artanto juga seringkali mengakibatkan kecelakaan lalulintas (Lakalantas). Dimana terkadang pengguna jalan raya menabrak anak-anak yang sedang mengejar layangan putus. Bahkan sering terjadi pengguna jalan raya, terutama pengendara sepeda motor, tersayat tubuhnya oleh tali atau senar layang-layang yang membentang di tengah jalan.

“Itu sangat berbahaya sekali. Bagaimana kalau sampai tali layangan itu nyangkut di leher pengendara motor? Kita dapat membayangkan, lehernya pasti akan tersayat atau tergorok karenanya. Jangankan badan kita atau leher kita, bodi sepeda motor yang terbuat dari plastik pun bisa tersayat oleh senar layang-layang. Karena biasanya senar itu sudah dibaluri gelasan, sehingga tajam,” katanya.

Dikatakan, dalam catatan Kepolisian beberapa kasus Lakalantas yang diakibatkan tali layang-layang, bahkan ada yang sampai menelan korban meninggal dunia. Untuk itu pihaknya mengimbau kepada semua pihak, baik unsur pemerintah, tokoh agama dan masyarakat (Togama), serta tokoh pemuda, agar dapat memberikan sosialisasi dan pemahaman terkait hal tersebut.

“Bermain layang-layang tidak dilarang, tapi khususnya para orang tua agar memberikan arahan kepada anak-anaknya, untuk bermain layang-layang di tempat atau lokasi yang tidak mengganggu atau berbahaya serta membahayakan,” tandas Artanto.

“Sekali lagi, mari bijak dalam menyikapi. Karena hal itu dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas),” tutup Kabid Humas Polda NTB ini. (der)

Komentar Anda