Warga Desak Penyidik Usut Dugaan Kasus Asusila Kades Ungga

HEARING: Warga Desa Ungga Kecamatan Praya Barat saat hearing di Polres Lombok Tengah didampingi aktivis senior, Senin (13/3). (M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYAPuluhan Warga Desa Ungga Kecamatan Praya Barat Daya mendatangi kantor Polres Lombok Tengah. Kedatangan warga didampingi Aliansi Pemuda Peduli Penegakan Hukum NTB ini untuk mempertanyakan proses penanganan beberapa kasus yang terjadi di Desa Ungga. Salah satunya dugaan pelecehan yang dilakukan oleh kades dengan mengganggu istri warganya via Whatsapp dengan meminta foto tak senonoh. Dalam kegiatan tersebut dikoordinir langsung oleh Apriadi Abdi Negara dengan mengikutsertakan Pengurus Lombok Tengah Maju (LTM) dan para aktivis senior di Lombok Tengah hingga perwakilan masyarakat Desa Ungga Kecamatan Praya Barat Daya yang berjumlah sekitar 20 orang.

Pembina Forum LTM Lombok Tengah, Lalu Tajir Syahroni menegaskan, kedatangan mereka tidak lain untuk meminta kejelasan proses hukum beberapa permasalahan hukum di Desa Ungga Kecamatan Praya Barat Daya. Karena pihaknya menilai pihak Satreskrim Polres Lombok Tengah belum profesional dalam penanganan beberapa kasus seperti tindak pidana dugaan percakapan asusila atau pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Kades Ungga Suasto Armin Hadiputro. “Karena sebenarnya apabila dari awal kasus asusila yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Ungga dapat dilakukan penegakan secara tegas, maka dampak sosial di lapangan dapat diminimalisir karena menimbulkan permasalahan hukum dan sosial yang rawan,” ungkap Lalu Tajir Syahroni saat berada di aula Polres Lombok Tengah, Senin (13/3).

Pihaknya juga sangat menyayangkan sikap Kepala Desa Ungga yang melaporkan beberapa masyarakat Desa Ungga perihal kasus tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Kepala Desa Ungga dan tindak pidana kasus pengerusakan fasilitas Kantor Desa Ungga yang diduga melibatkan 16 orang masyarakat Desa Ungga, termasuk suami dari Aulia yang menjadi korban kasus asusila yang diduga dilakukan oleh kades. “Karena dengan adanya laporan itu malah memancing dan menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat,” terangnya.

Baca Juga :  Bazar Mandalika Sepi, Pedagang Kembalikan Kunci

Sementara itu, Ketua Aliansi Pemuda Peduli Penegakan Hukum NTB, Apriadi Abdi Negara menyampaikan kedatangan mereka ke Polres sebagai upaya untuk meminta agar APH untuk mengatensi laporan kasus dugaan penyelewengan Program BPNT Desa Ungga tahun 2022. Termasuk mengusut ditemukannya senjata tajam di mobil pribadi Kepala Desa Ungga saat warga melakukan aksi. Mengingat permasalahan tersebut telah dilaporkan di Polres Lombok Tengah terkait Undang-Undang Darurat. “Terkait dengan adanya 16 warga Desa Ungga yang dilaporkan oleh Kepala Desa Ungga dan telah diberikan undangan klarifikasi oleh Satreskrim Polres Lombok Tengah membuat hal tersebut memperkeruh situasi di Desa Ungga yang kecewa atas tindakan Kepala Desa Ungga,” terangnya.

Sementara itu, perwakilan warga lainnya yakni Sahabudin mengimbau kepada pihak kepolisian untuk segera memproses tindak pidana pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Ungga. Karena permasalahan tersebut dinilai sangat sensitif karena menyangkut harkat dan martabat suami korban pelecehan. “Kami juga meminta keseriusan pihak kepolisian untuk menangani secara profesional kasus dugaan pelecehan seksual untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penanganan hukum di wilayah ini,” tegasnya.

Hal yang sama disampaikan oleh Bustomi Taefuri, bahkan pihaknya juga menyoroti laporan kaitan dengan adanya masyarakat yang melakukan pencemaran nama baik pada saat dilakukannya aksi unjuk rasa malah terkesan penyidik lebih membela atau mendukung Kepala Desa Ungga mengingat Kepala Desa merupakan Purnawirawan Polisi. “Makanya kami meminta kepada pihak kepolisian untuk memanggil kepala desa dan menetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan percakapan asusila atau pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Kades Ungga,” tegasnya.

Baca Juga :  Seret Nama Bupati, Dokter Langkir Terancam Dituntut Balik

Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Lombok Tengah, IPDA Ichwan Satriawan sangat memberikan apresiasi kepada Aliansi Pemuda Peduli Penegakan Hukum NTB dan perwakilan warga Desa Ungga yang telah memberikan kritikan atau masukan dalam hal penanganan hukum.  Terkait perkara atau kasus dugaan penyelewengan Program BPNT Desa Ungga Tahun 2022 telah dilakukan pemeriksaan saksi dan pemeriksaan dokumen serta rencananya dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi dengan pihak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Di satu sisi, kami berharap apabila ada surat undangan klarifikasi agar masyarakat dapat memberikan informasi yang sebenar-sebenarnya sebagai pertimbangan pihak kepolisian dalam menentukan suatu tidak pidana, dan kami pastikan tidak ada tebang pilih dalam proses penanganan hukum, karena pada dasarnya setiap orang berhak membuat laporan atau pengaduan dan membutuhkan waktu dalam proses hukum suatu tindak pidana,” tegasnya.

Ia juga berharap kepada masyarakat Desa Ungga untuk dapat mendukung pihak kepolisian dalam penanganan proses hukum, sehingga memudahkan pihak kepolisian dalam mengumpulkan alat bukti dan barang bukti. “Terkait semua kasus atau perkara yang ditangani oleh Satreskrim dari pihak kepolisian sangat terbuka atau transparan dalam proses penanganan kasus tersebut, sehingga apabila ada kendala agar dikomunikasikan,” tegasnya. (met)

Komentar Anda