Warga dan Pengurus Asosiasi Tambang Nyaris Adu Jotos

Adu Mulut : Mediasi antara pemilik tambang galian C dan warga di DPRD Lombok Timur berlangsung tegang. (M. Gazali/Radar Lombok)

SELONG – Ratusan warga Korleko Kecamatan Labuhan Haji mendatangi kantor DPRD Lombok Timur, Selasa (15/10). Kedatangan mereka menindaklanjuti protes mereka terkait dengan aktivitas tambang galian C yang berada di sepanjang sepadan  Kali Rumpang mulai dari Desa Kalijaga sampai Korlelo  untuk ditindak tegas. Terutama aktivitas tambang galian C yang tidak berizin.

Mereka diterima oleh Ketua DPRD dan anggota. Dari eksekutif hadir pejabatbDinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Polres Lombok Timur dan ketua asosiasi tambang galian C. Warga dengan tegas meminta semua pihak terkait yang ada di Lombok Timur  serius menangani masalah tambang ini. Sebab tambang ini telah merugikan masyarakat. Bukan hanya kerusakan lingkungan, namun lahan pertanian warga juga rusak karena tercemar limbah. Pertemuan berlangsung tegang antara warga dengan pengurus asosiasi tambang galian C bahkan  nyaris adu jotos. Pihak dewan berupaya menenangkan kedua pihak. ” Dari belasan tambang yang ada di wilayah itu sampai saat ini belum ada satupun yang berani menunjukkan izin usahanya. Kalaupun ada itu hanya satu usaha tambang saja yang telah berizin,” kata Sapardi Rahman Zain, salah seorang perwakilan warga.

Pengakuan sejumlah pengusaha  tambang telah mengantongi izin dipastikan itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Sebagian besar hanya memiliki izin eksploitasi bukan izin produksi. Izin eksploitasi inilah yang dijadikan tameng oleh para pengusaha tambang ini untuk melakukan produksi dan menjual material tambang. ” Kalau menunggu izin produksi keluar duluan lahan yang sudah habis. Banyak tambang ini yang menyalahkan gunakan izinnya.  Sebagian besar seperti itu terutama tambang yang ada di Kali Rumpang,” bebernya.

Warga lainnya juga menuntut hal yang sama. Mereka minta pihak berwenang untuk memproses hukum para penambang ilegal. Sesuai undang- undang yang berlaku aktivitas tambang ilegal ini bisa dijebloskan ke dalam penjara dan denda Rp 100 miliar.  ” Kami minta komitmen semua pihak terkait. Kalau tambang tersebut tidak punya izin segera ditutup. Begitupun dengan tambang yang berizin, kalau merusak lingkungan juga harus ditutup, ” tegas warga.

Ketua DPRD Lombok Timur M. Yusri mengatakan, berkaitan dengan persoalan tambang ini dewan berjanji akan melakukan monitoring berkala. Hal tersebut akan dilakukan dengan mengaktifkan kembali tim khusus   yang telah dibentuk di masa pemerintahan Sukiman- Rumaksi dulu.” Kita juga meminta ketika ada persoalan yang ada di bawah supaya segera dilaporkan ke tim yang telah dibentuk. Dengan berbagai upaya yang kita lakukan kita berharap masalah tambang bisa segera selesai,” singkat Yusri.

Amrul Jihadi, anggota DPRD Lombok Timur, menegaskan bahwa masalah tambang galian C sudah sampai pada titik yang memerlukan tindakan tegas. Menurutnya, harus ada komitmen dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, aparat kepolisian, dan pemerintah kabupaten, untuk menindak segala pelanggaran yang terjadi. “Masalah ini memang ada di lapangan, dan solusinya harus kita cari bersama. Komitmen bersama ini penting, terutama dalam hal penindakan. Ada beberapa Standar Operasional Prosedur (SOP) yang salah dan harus segera ditindak,” tegas Amrul.

Ia juga menyebut bahwa ada aturan penting terkait pengelolaan tambang, termasuk pembuatan kolam pembuangan bersih, yang harus dipatuhi oleh pelaku tambang. “Harus ada tiga kolam pembuangan bersih. Jika aturan ini dilanggar, maka penindakan harus dilakukan,” tambahnya.

Amrul Jihadi juga menyoroti ketidakseimbangan antara pendapatan daerah dari sektor tambang dengan biaya perbaikan infrastruktur yang rusak akibat aktivitas tambang. Ia menyebutkan bahwa pendapatan dari tambang galian C hanya sekitar Rp 6 miliar, sementara biaya perbaikan jalan dan irigasi akibat kerusakan tambang mencapai ratusan miliar. “Kerusakan yang ditimbulkan tambang galian C ini tidak sebanding dengan keuntungan yang didapatkan daerah. Oleh karena itu, penerbitan izin tambang harus lebih diperhatikan,” ungkapnya.

Selain itu, Amrul juga mengkritisi kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) yang dinilai kurang tegas dalam menindak pelanggaran angkutan tambang. “Ada pelanggaran pada truk pengangkut yang overload, dan tidak ada tindakan dari Dishub. Ini yang membuat jalan kita cepat rusak. Perlu bertahun-tahun untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat tambang,” tegasnya.

Aggota DPRD, Saprudin, mendesak pembentukan tim khusus untuk menangani masalah tambang ini. Ia menekankan pentingnya penindakan yang objektif dan melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat kepolisian dan TNI, agar penanganan masalah tambang dapat dipercepat. “Semua pihak harus terlibat, baik itu polisi, TNI, dan lainnya, tetapi dengan catatan penindakan harus dilakukan secara cepat dan objektif. Pemerintah juga harus segera mengirim surat ke pemerintah provinsi terkait masalah ini,” kata Saprudin.

Ia juga mengingatkan bahwa aktivitas tambang ilegal merupakan tindak pidana yang diatur dalam undang-undang, sehingga penegakan hukum harus dijalankan dengan tegas. “Aktivitas tambang ilegal sudah memenuhi unsur pidana, tinggal bagaimana aparat hukum menindaklanjutinya. Aktivitas tambang itu tidak mungkin terjadi tanpa sepengetahuan pemerintah desa,” tegasnya.

Anggota DPRD lainnya, Jamaluddin, menambahkan bahwa sistem perizinan tambang juga perlu ditinjau kembali, terutama tambang yang telah mendapatkan izin eksploitasi. Ia menekankan pentingnya evaluasi terhadap dampak kerusakan yang ditimbulkan oleh tambang tersebut.b”Bukan hanya tambang yang memiliki izin produksi yang bermasalah, tapi juga tambang yang memiliki izin eksploitasi. Mereka harus bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan, termasuk memperbaiki kualitas air akibat limbah yang dihasilkan,” ungkap Jamaluddin.

Ia juga menegaskan bahwa prosedur pengelolaan air limbah tambang harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni melalui proses pengolahan sebelum dibuang ke lingkungan. “Semua air yang dihasilkan oleh tambang harus diolah dulu sebelum dibuang. Ini adalah tanggung jawab semua pihak terkait, termasuk pihak kepolisian, untuk menindak tambang-tambang yang beroperasi secara ilegal,” tambahnya.

Nirmala Rahayu Luk Santi, anggota Komisi IV DPRD Lombok Timur, mengungkapkan bahwa saat ini ada 48 izin tambang yang dikeluarkan, namun sebagian di antaranya tidak berizin. Ia menegaskan pentingnya ketegasan pemerintah dalam menertibkan tambang yang tidak berizin.

“Saat ini tinggal ketegasan kita dalam menertibkan tambang. Berikan sanksi yang tegas bagi mereka yang melanggar,” tutup Nirmala.

Ketua Asosiasi Tambang Galian C Lombok Timur H. Maidy menambahkan ia bersama penambangan yang tergabung dalam asosiasi berharap mendapat perlakuan yang adil. Terlebih lagi sebagian besar penambangan yang tergabung dalam asosiasi telah berizin dan menjalankan  usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketika ada masalah jangan semuanya dilimpahkan ke penambangan. Terutama berkaitan dengan dampak pencemaran air sungai  yang disebut warga karena ulah penambangan. Padahal  persoalan tersebut bukan sepenuhnya dilakukan oleh penambang.  “Kita harus diberikan kelonggaran. Soalnya lokasi tempat kita menambang ini  tebing dan perbukitan. Tujuan kita menambang di lahan tersebut untuk merubah lahan itu menjadi produktif. Ini salah satu cara kita membantu pemerintah mencerak program sawah baru. Termasuk kita juga membantu meningkatkan perekonomian masyarakat. Seberapa banyak masyarakat di lingkaran tambang yang telah menggantungkan hidup dari tambang” tutup Maidy.(lie)