Warga Bengkel Protes Imbauan Tidak Menggelar Sholat Jum’at dan Tarawih

KEPUTUSAN BERSAMA BUPATI, KETUA DPRD, DANDIM 1606, KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA, KETUA MUI LOMBOK BARAT DAN KAPOLRESTA MATARAM NOMOR : 001/ 019 /GUGUS.TUGAS/2020 TENTANG PEMBATASAN KEGIATAN SOSIAL DI KABUPATEN LOMBOK BARAT
KEPUTUSAN BERSAMA BUPATI, KETUA DPRD, DANDIM 1606, KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA, KETUA MUI LOMBOK BARAT DAN KAPOLRESTA MATARAM NOMOR : 001/ 019 /GUGUS.TUGAS/2020 TENTANG PEMBATASAN KEGIATAN SOSIAL DI KABUPATEN LOMBOK BARAT

GIRI MENANG – Warga Desa Bengkel Kecamatan Labuapi memprotes Imbauan dari Majlis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang melakukan sosialisasi untuk tidak melaksanakan salat Jumat dan tarawih di Masjid selama bulan Ramadhan

Protes dilakukan dengan cara turun ke jalanan pada, Kamis malam, sekitar pukul 21.30 Wita usai warga menggelar salat tarawih. Salah satu warga Bengkel Suparman menuturkan, sebelum warga turun ke jalan, dari MUI bersama Pemkab Lobar yang diwakili oleh Camat Labuapi datang untuk memberikan sosialis tentang keputusan bersama pembatasan kegiatan sosial di Kabupaten Lombok Barat di kantor Desa Bengkel.

“Ini terjadi karena hanya masalah kurangnya pemahaman masyarakat tentang imbauan untuk tidak salat Jumat dan tarawih,” ujarnya.

Sebenarnya para tokoh agama dan tokoh masyarakat sudah sebagian besar menerima dan memberikan pemahaman kepada masyarakat, namun belum diterima oleh masyarakat. Untuk diketahui Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lombok Barat sudah mengeluarkan keputusan bersama berupa Keputusan bersama Bupati, Ketua DPRD, Dandim 1606, Kepala Kantor Kementerian Agama Lobar Ketua MUI Lombok Barat dan Kapolresta Mataram Tentang Pembatasan kegiatan Sosial di Kabupaten Lombok Barat.

Baca Juga :  Berjualan dan Nongkrong Dibatasi Jam 10 Malam

Dimana ini SKB bersama tersebut mengacu dari perkembangan kasus terkonfirmasi positif Disease (Covid-19) semakin bertambah di Kabupaten lombok barat serta menindaklanjuti hasil rapat evaluasi pencegahan wabah corona pada 26 April 2020 yang dipimpin oleh bupati dan dihadiri Ketua DPRD, Kapolres, Dandim 1606, MUI, Kementerian Agama dan unsur terkait, serta berpedoman pada Fatwa MUI, Maklumat Kapolri,Edaran/himbauan Gubernur NTB dan edaran/ himbauan Bupati Lombok Barat, maka diputuskan hal-hal sebagai berikut :

1. Mengurangi aktifitas ibadah di masjid/musholla/langgar yang melibatkan Orang banyak untuk sementara waktu selama pandemi covid 19 di kabupaten Lombok barat.
2. Meniadakan sholat jumat dan mengganti dengan sholat zuhur dirumah
Masing-masing.
3. Meniadakan sholat tarawih dan sholat idul fitri di masjid/mushola/
Langgar dan mengerjakannya di rumah masing-masing bersama keluarga
Inti.
4. Meniadakan kegiatan ibadah dan segala jenis kegiatan lainnya yang dapat
Menarik dan /atau menimbulkan kerumunan massa seperti nyongkolan,
Resepsi pernikahan, event olah raga, lomba dan lain sebagainya.
5. Apabila tindakan persuasif tidak diindahkan, maka aparat kepolisian di back Up oleh tni dapat melakukan tindakan hukum.
6. Setiap orang atau pihak yang tidak mematuhi dan/atau menghalang-halangi Serta memprovokasi orang lain untuk tidak mematuhi ketentuan keputusan Bersama ini, dapat dikenakan sanksi hukum yang sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Lima Perawat RSUD Kota Mataram Positif Terpapar Corona
PROTES: Warga masyarakat saat melakukan protes dengan turun ke jalan, atas imbauan tidak melakukan sholat Jum'at dan tarawih di masjid. (ISTIMEWA//)
KEPUTUSAN BERSAMA
BUPATI, KETUA DPRD, DANDIM 1606, KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA,
KETUA MUI LOMBOK BARAT DAN KAPOLRESTA MATARAM
NOMOR : 001/ 019 /GUGUS.TUGAS/2020
TENTANG PEMBATASAN KEGIATAN SOSIAL DI KABUPATEN LOMBOK BARAT

Ketua DPRD Lobar Hj Nurhidayah mengatakan, keputusan bersama ini sekarang dalam tahapan sosialialisasi yang sudah mulai dijalankan oleh pemkab Lobar dan pihak terkait.

“Sekarang sedang masa sosialialisasi keputusan bersama ini,” ujarnya.

Adanya surat keputusan bersama ini, menjadi tugas bersama semua pihak untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada warga masyarakat terhadap bahaya dan dampak dari Covid-19 ini. Karena dari sosialialisasi yang sudah dilakukan hampir satu bulan ini, tenyata belum membuah hasil sesuai yang diharapkan, sehingga ada upaya memberikan sanksi agar masyarakat taat terhadap imbauan pemerintah ini, dalam mencegah Covid-19. (ami)

Komentar Anda