Warga Belum Rekam Data E-KTP, Daftar Pemilih Terganggu

ktp

GIRI MENANG – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Lombok Barat menyampaikan per 23 November 2016 total 118.826 warga Lobar wajib KTP belum melakukan perekaman data E-KTP. Ini membuat Wakil Ketua DPRD HM. Nur Said kaget saat berlangsung rapat koordinasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lobar di Giri Menang kemarin.

Padahal Pilkada Lobar akan digelar Juni 2018. Sementara data perekaman E-KTP yang menjadi rujukan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih belum tuntas. Selain memang kata Said, E-KTP ini diperlukan oleh masyarakat untuk mengurus dokumen administrasi lainnya. “Meskipun Pilkada digelar 2018, tapi menurut kami seperti besok. Data 118 ribu ini sangat besar. Saya minta Dukcapil untuk memaksimalkan perekaman, gencar turun ke bawah,” ungkap politisi Partai Gerindra ini.

Baca Juga :  Blangko KTP Dijanjikan Januari

Kabid Data Dukcapil Lobar, Eti Suandarii mengatakan, jumlah warga di Lobar saat ini ada 742.888 orang. Warga yang wajib E-KTP sebanyak 513.769 orang. Warga yang sudah melakukan perekaman data sebanyak 394.943 orang dan yang belum perekaman sebanyak 118.826 orang.

Berkaitan dengan permintaan Said untuk menggencarkan perekeman, Eti mengatakan itu sudah dilakukan pihaknya. Dari Senin sampai Kamis dinas turun mendatangi masyarakat di desa-desa secara mobile hanya untuk dilakukan perekaman. Adapun kendala yang dihadapi dalam kegiatan turun lapangan sehingga masih banyaknya warga Lobar yang belum melakukan perekaman adalah sering kali di desa-desa yang dikunjungi terbatas sinyal internet. Sehingga tidak bisa maksimal dalam melakukan perekaman. “ Di desa-desa terpencil, sinyal jarang ada, itu kendala kami. Jadi harus digeser ke desa yang ada sinyalnya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Belasan Ribu Warga Mataram belum Rekam Data E-KTP

Eti berharap DPRD Lobar bisa meningkatkan anggaran Dukcapil, agar kegiatan turun langsung ke desa-desa melakukan perekaman bisa lebih dimaksimalkan. Sehingga dari yang tadinya hanya empat hari turun ke desa, bisa menjadi lima hari.

Ketua KPU Lobar Suhaimi Syamsuri sendiri mendorong agar perekaman E-KTP bagi warga Lobar yang wajib E-KTP bisa segera dituntaskan, karena itu nantinya yang menjadi dasar pemutakhiran DPT. Alurnya sendiri, Dukcapil Lobar menyampaikan data perekaman ke Kementerian dalam Negeri (Kemendagri). Lantas nanti Kemendagri lah yang memberikan daftar pemilih berdasarkan E-KTP kepada KPU untuk dimutakhirkan. (zul)

Komentar Anda