Warga Bebuak Lombok Tengah Geruduk Kantor Desa

DEMO: Warga Desa Bebuak saat menggelar aksi demonstrasi di depan kantor desa, Senin kemarin (8/3). (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYARatusan warga Desa Bebuak Kecamatan Kopang mendatangi kantor desa setempat, Senin (8/3). Kedatangan massa ini untuk meminta pemdes setempat mengaktifkan kembali Kepala Dusun (Kadus) Geria, Ahmad Yunus yang dinonaktifkan tahun 2019 silam tanpa kejelasan.

Koordinator aksi, Tohri menyatakan, Kades Bebuak memberhentikan sekaligus mengangkat Plt Kadus Geria awal 2019 lalu tanpa alasan jelas. Sesuai Permendagri No. 67 Tahun 2017 dan Perbup 43 Tahun 2019, Kadus Geria masih layak menjabat. Tapi setelah kades menjabat akhir 2018 lalu, langsung mengangkat Plt dan memberhentikan Kadus Ahmad Yunus dengan alasan masa jabatannya berakhir 5 Januari 2019. “Jika mengacu pada Permendagri dan Perbup tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa itu, kadus kami masa jabatannya seharusnya sampai usia 60 tahun. Tapi ini tidak, malah kades semaunya mengangkat Plt,” sesal Tohri.

Sejak pemberhentikan Ahmad Yunus, warga Dusun Geria selalu berpolemik dan beberapa kali aksi untuk meminta agar kadusnya diaktifkan lagi. Tapi kades tetap mau mengganti. Parahnya lagi, selama dua tahun lebih ini juga kades beberapa kali gonta ganti Plt dari unsur perangkat desa maupun dari unsur masyarakat. “Sejak jabatan Kadus di-Plt-kan itu, masyarakat tetap menaggap Pak Yunus sebagai kadus tapi kades tidak terima,” tegasnya.

Abdul Hamid, warga lainnya menimpali, kebijakan kades melakukan Plt tanpa alasan jelas atas jabatan Kadus Geria sangat jauh dari norma hukum. Dasar-dasar pemberhentian kadus yang tertuang dalam Permendagri dan Perda itu tidak dipenuhi. Sehingga rencana kades untuk mengangkat kadus baru melalui mekanisme pembentukan tim panitia seleksi (Pansel) dianggap melanggar aturan.  “Warga Dusun Geria ini terlalu lama sabar terkait persoalan ini. Makanya hari ini satu keinginan warga, tolong agar kades mengaktifkan kembali Pak Ahmad Yunus sebagai Kadus, karena masyarakat menginginkan itu dan kami akan tetap mengawal permasalahan ini,” teriak Abdul Hamid.

Warga bahkan mengancam jika tidak diaktifkan kembali, maka jangan salahkan masyarakat terus melakukan aksi di kemudian hari dengan massa yang lebih besar. Selain itu, jika apa yang menjadi tuntutan masyarakat masih tidak diindahkan, pihaknya bersama warga lainnya akan tetap mengawal ketat berbagai persoalan di desa ini. Terutama terkait pengelolaan keuangan desa yang selama ini dianggap ada dugaan penyelewengan. “Apa yang kami sampaikan ini bukan sebuah ancaman, melainkan bentuk kekecewaan masyarakat atas kebijakan kades yang dikeluarkan dengan semena-mena. Bapak lakukan pemberhentian Kadus Geria tanpa rekomedasi kecamatan, tanpa ada larangan yang pernah dilanggar oleh Kadus Geria, kok bisa-bisanya langsung main pecat setelah Anda menjabat. Jangan karena soal politik lalu anda keluarkan kebijakan yang tidak beretika,” geramnya.

Anggota BPD Bebuak, Haerul Huda menyatakan, sebelum keluarnya Permendagri 67/2017 Perbup 43/2019 itu memang masih menggunakan periodenisasi. Kebijakan kades yang dikeluarkan pada 2019 lalu bisa dibenarkan. Tapi ketika regulasi baru tersebut keluar dan umurnya belum 60 tahun serta tidak melanggar ketentuan yang dilarang sebagai seorang perangkat desa, otomatis diangkat langsung sebagai perangkat desa baik perangkat teknis maupun kewilayahan. “Terkait apa yang terjadi pada Kadus Geria, tentu yang diterapkan Perbup terbaru dan tidak ada jalan lain untuk tidak mengangkat saudara Yunus sebagai Kadus lagi. Ini aturan tidak kita buat-buat, ini aturan pusat. Kades harus menaatinya. Sudah sering kami sampaikan terkait ini, tapi belum ada titik temu. Semoga hari ini ada kebijakan Kades memuaskan dan disepakti masyarakat,” katanya.

Kades Bebuak, H Abdul Basit menanggapi persoalan itu, pihaknya akan tetap melakukan seleksi untuk menentukan Kadus Geria. Kebijakan itu dilakukan untuk menjaga Kamtibmas desa secara umum dan di Dusun Geria secara khusus. Ia pun meminta agar masa aksi memaklumi dan memahami kebijakan desa tersebut. “Jikalau pun masyarakat tidak puas terhadap kebijakan tersebut, kami mempersilakan masyarakat menempuh jalur hukum. Jadi  dipahami apa yang menjadi kebijakan saya ini. Ini semua semata-mata untuk kebaikan desa dan untuk menjaga Kamtibamas. Sekali lagi, kami tetap akan mengangkat Kadus yang berasal dari seleksi, bukan mengangkat kembali Kadus sebelumnya,” tegasnya.

Atas penyampaiannya tersebut membuat massa aksi bergejolak dan geram. Kericuhan tak terhindarkan dan bahkan beberapa kursi plastik kantor desa dibanting oleh massa. pintu gerbang kantor desa juga dirusak warga yang berada di luar kantor desa. Mereka memaksakan diri untuk masuk ruang audensi, namun pihak kepolisian dari Polsek Kopang dan lainnya menghadang warga. Terhadap situasi tersebut, Kades mengamankan diri di ruangannya. Namun massa aksi masih bertahan di areal dalam dan luar kantor desa.

Mereka menilai, apa yang jadi kebijakan Kades itu tidak masuk akal. Sebelum ada jawaban yang memuaskan mereka, massa aksi akan tetap bertahan. Bahkan mereka meminta agar kantor desa setempat disegel saja. Namun selang 20 menit lebih kemudian, setelah ada pembicaraan dengan pihak kecamatan dan lainnya, Kades Bebuak H Abdul Basit keluar menemui peserta audensi. Ia menyampaikan bahwa, sebagai Pemdes dirinya sudah berkoordinasi dengan pihak kecamatan.

Abdul Basit berjanji akan mengakomodir keinginan massa aksi untuk menetapkan kembali Kadus Geria sebelumnya menjadi Kadus. Namun demikian, ia juga meminta agar Kadus Geria, Ahmad Yunus melakukan konsolidasi dan komunikasi yang intens dengan warganya yang kontra dengannya di bawah. Itu menurutnya penting dilakukan agar tidak ada lagi yang kubu pro dan kontra di Dusun Geria. Sehingga Kamtibmas di sana terus terjaga seperti sebelumnya. (met)

Komentar Anda