Warga Banyumulek Blokir Jalan Menuju TPA

Tagih Uang Kompensasi dari Pemprov

MENUMPUK: Karena tidak bisa diangkut, sampah di wilayah Kabupaten Lombok Barat menumpuk selama beberapa hari. (Fahmy/Radar Lombok)
MENUMPUK: Karena tidak bisa diangkut, sampah di wilayah Kabupaten Lombok Barat menumpuk selama beberapa hari. (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG– Pemerintah Desa Banyumulek Kacamatan Kediri menagih uang kompensasi TPA Kebon Kongok yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi NTB. TPA Kebon Kongok adalah TPA regional sebagai muara sampah dari dua daerah, Lombok Barat dan Kota Mataram. Setiap hari warga Desa Banyumulek menerima dampak lalu-lalang kendaraan pengangkut sampah.

Protes karena uang kompensasi belum diterima, kemarin warga melakakukan pemblokiran jalan menuju TPA. Pemblokiran berlangsung sejak Minggu (11/4) lalu. Akibat pemblokiran ini, sampah dari Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat tidak bisa dibawa ke TPA.

Karena pemblokiran ini, Pemprov bersama Pemkab Lombok Barat dan Pemdes Banyumulek melakukan rapat untuk membahas masalah ini. Hasil rapat, jalan dibuka kembali. Pengangkutan sampah kembali normal.

Kepala Desa Banyumulek Jamaludin menjelaskan, penutupan jalan yang dilakukan tersebut sebagai bentuk protes atas belum direalisasikannya kompensasi TPA kepada Desa Banyumulek.” Hari ini sudah dibuka, alasan diblokir karena dana hibah untuk kompensasi belum dibayarkan,” ungkapnya saat dikonfirmasi kemarin.

Sesuai aturan, dana kompensasi ini dibayarkan per tiga bulan. Untuk tahun ini sampai dengan pertengahan bulan April 2020 belum dibayarkan. Namun yang diminta untuk segera dibayarkan ini adalah dana kompensasi yang belum selesai dibayarkan untuk tahun 2019. “Biasanya dibayar setiap tiga bulan, sampai saat ini belum dibayar,” tegasnya.

Dimana nilainya sekitar Rp 119 juta yang dibayarkan setiap tiga bulan sekali dalam setiap tahun. Dimana anggaran ini hanya diperuntukkan bagi Desa Banyumulek saja. Dari hasil rapat, pihak pemerintah provinsi akan melakukan pembayaran setelah keluar SK Gubernur NTB. “Pembayaran akan dilakukan setelah keluar SK Gubernur,” ungkapnya.

Jamal menambahkan, peruntukan dana kompensasi sudah diatur dalam Juklak dan Juknis yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi NTB.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lombok Barat Budi Darma Jaya membenarkan adanya penutupan jalan tersebut, namun sudah diselesaikan sesuai hasil rapat di kantor Desa Banyumulek.” Iya, diblokir kemarin, tapi sudah dibuka. Tadi kita sudah rapatkan,” ungkapnya saat dikonfirmasi.

Namun Budi enggan memberikan keterangan lebih panjang terkait dengan hasil kesepakatan. Karena itu menjadi ranah Pemprov NTB untuk memberikan keterangan.(ami)

Komentar Anda